Penulis: A. Rusdiana
A. Rusdiana
SUATU
PROFESI, ada dan diakui masyarakat karena ada usaha dari
orang-orangnya untuk menghimpun diri. Lewat organisasi itu, profesi dilindungi
dan kemungkinan penyalahgunaan yang bisa membahayakan keutuhan dan wibawa
profesi itu. Kode etik pun disusun dan disepakati oleh para anggotanya. Salah
satu ciri profesi adalah kontrol yang ketat atas para anggotanya. Bagaimana
dengan profesi mengajar atau keguruan? Profesi ini termasuk yang bernasib
kurang baik. Ada yang ngotot menyebutnya profesi. Ada juga yang menganggapnya
bukan. Ada yang mengambil jalan tengah dengan menyebut mengajar/keguruan
sebagai “semi profesional”. Kriteria profesi boleh saja diurutkan satu persatu,
tetapi percuma. Keguruan tetap saja begini, dianggap profesi antara ada dan
tiada. Disebut ada, memang ada, terbukti dari adanya kegiatan belajar mengajar
dan ada jutaan guru. Yang jelas Terdapat hak dan kewajiban pendidik dan tenaga
kependidikan yang tercantum dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 40 yaitu:
"Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: (1) Penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; (2) Penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja; dan (3) Pembinaan karier sesuai dengan
tuntutan pengembangan kualitas"
Profesi
dalam dirinya mengandung pengertian penyerahan, pengabdian penuh pada suatu
jenis pekerjaan yang mengimplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, orang
lain dan profesi. Seorang profesional bukan hannya berkerja, melainkan ia tahu
mengapa dan untuk apa ia berkerja serta tanggung jawab apa yang melekat dalam
pekerjaannya. Jadi ia tidak boleh semaunya dalam berkerja. Setelah dibahas
ciri-ciri profesi secara umum, maka dalam pembahasan di bawah ini disajikan
ciri-ciri dari profesi tenaga kependidikan khususnya profesi guru. Di bawah ini
disajikan ciri-ciri profesi guru menurut pandangan beberapa ahli dan
profesinal, diantaranya:
Pertama:
National Education Association (NEA, 1984) mengariskan 8 kriteria
sebagai berikut: (1) Jabatan yang melibatkan kegiatan
intektual. (2) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus. (3)
Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama. (4) Jabatan yang
memerlukan yang latihan dalam jabatan yang berkesinambungan. (5) Jabatan yang
menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen. (6) jabatan yang
menentukan standarnya sendiri. (7) Jabatan yang lebih mementingkan layanan di
atas keuntungan pribadi. (8) Jabatan yang memiliki organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
Kedua:
Syarat-syarat profesi guru tersebut adalah mencakup: (1) memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai, (3) memiliki
kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, (4) memiliki
kemampuan untuk berkomunikasi dengan anak didiknya, (5) mempunyai jiwa kreatif
dan produktif, (6) mempunyai etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap
profesinya, (7) melakukan pengembangan diri secara terus menerus melalui
organisas profesi, internet, buku, seminar, dan semacamnya (Kunandar. 2007).
Ketiga: Dalam Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen tidak secara jelas menyebut dengan istilah kriteria
atau ciri-ciri profesi guru, tetapi disebutkan guru sebagai suatu profesi
dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: (1) Memiliki bakat, minat,
panggilan jiwa, dan idealisme. (2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu
pendidikan keimanan, ketaqwaan, dan ahklak mulia. (3) Memiliki kualifikasi
akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (4) Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. (5) Memiliki
tanggungjawab atas pelaksaaan tugas keprofesioanalan. (6) Memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. (7) Memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan sesuai secara berkelan- jutan
dengan belajar sepanjang hayat. (8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dala
melaksanakan tugas keprofesionalan, dan (9) Memiliki oganisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionlan guru.
Keempat:
Hasil pertemuan tim Pascasarjana LPTK Negeri se Indonesia 2007 yang diselenggarakan di Undiksha Singaraja, menjelaskan bahwa profesi
guru menuntut dimiliki kemampuan: (1) kompetensi paedagogik, (2) kompetensi
kepribadian, (3) kom-petensi sosial, (4) kompetensi profesional. Berdasarkan
pada beberapa ciri dan prinsip dari profesi guru tersebut, lebih lanjut juga
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan profesi guru adalah merupakan pekerjaan
bidang pendidikan yang menuntut memiliki kemampuan tertentu. Pengertian profesi
guru yang agak lebih lengkap dapat dirumuskan sebagai suatu pekerjaan yang
membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian dan ketelatenan
untuk menciptakan anak memiliki perilaku sesuai dengan yang diharapkan
(Yamin.2007). Bahkan lebih lanjut ada yang menyatakan profesi guru adalah suatu
jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan
oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan, walaupun pada kenyataannya
masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan (Uno.2007).
Berdasarkan
kutipan kriteria profesi guru yang dimaksudkan oleh NEA dan prinsip profesi
guru yang diatur dalam undang-undang guru dan dosen tersebut tampak-nya
kriteria profesi guru begitu luas dan komplek, sedangkan kriteria profesi yang
dirumuskan oleh tim Pascasarjana se Indonesia tahun 2007 di Undiksha Singaraja
tampaknya mempersempit makna kriteria profesi tersebut hanya dilihat dari sisi
kemampuan profesionalnya saja, karena hanya melihat dari kriteria kompetensinya
saja, yaitu: (1) kompetensi paedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3)
kompetensi sosial, (4) kompetensi profesional, padahal kriteria dari profesi
begitu luas dan kompleksnya. Kemudian pembahasan tentang kompetensi guru
tersebut akan dikaji secara lebih dalam dan lebih luas dalam bagian khusus dari
suatu bagian dalam kajian ini, khususnya bagian yang membahas kompetensi
profesional guru.
Wallahu A'alam Bishowab.
_______________
*) Tulisan ini, semula dijadikan Bahan Materi Penguatan Pada Perkuliahan Pendalaman
Materi Pedagogik PPG dalam jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI-LPTK Fakultas
Tarbiyah Dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tahun 2021/2022. Laporan
Kinerja Pendalaman Materi Pedagogik dapat diakses pada https://etheses.uinsgd.ac.id/41405/1/LAPORAN%20PPG.pdf.
Kalau memungkinkan dapat di publis di MO-beritadissdik.
Penulis:
Ahmad Rusdiana, Dosen/Tutor pada Perkuliahan Pendalaman
Materi Pedagogik PPG dalam jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI-LPTK Fakultas
Tarbiyah Dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tahun 2021-2022. Salah
seorang Dewan pakar PERMAPENDIS Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2007.
Pemerhati Pendidikan, Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti, Penulis buku: Manajemen
Pengembangan Kurikulum, Kebijakan Pendidikan; Pendidikan Profesi Keguruaan,
Manajemen Penilaian Autententik; Manajemen Pelatihan; Inovasi Pendidikan,
Manajemen, Manajemen Pendidikan Karakter, Manajemen Pendidikan nilai, Manajemen
pendidikan Multikultural; Inovasi Pendidikan, Kepenpemim-pinan Pendidikan;
Manjemen Perencanaan Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan, Kewirausahaan Teori
dan Praktek; Manajemen Evaluasi Program Pendidikan; Guru Besar Manajemen
Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pendidik, Peneliti, dan Pengabdi;
Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al Mishbah Cipadung Bandung
yang mengembangkan pendidikan Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun 1984, serta
garapan khusus Bina Desa, melalui Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat
Tresna Bhakti, yang didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus sebagai Pendiri
Yayasan, kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama mahasiswa pada setiap
tahunnya tidak kurang dari 70 mahasiswa di Asrama Tresna Bhakti Cibiru Bandung.
Membina dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TK TPA Paket
A B C. Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti sejak tahun 2007 di Desa Cinyasag
Kecamatan. Panawangan Kabupaten. Ciamis Jawa Barat. Karya Lengkap sd. Tahun
2022 dapat di akses melalui: (1) http://digilib.uinsgd.ac.id/view/creators. (2)
https://www.google.com/ search? q=buku+a. rusdiana+shopee&source (3)
https://play. google.com/ store/ books/author?id.