KENALI CIRI GURU PROFESIONAL

Penulis: A. Rusdiana

Dibaca: 374 kali

A. Rusdiana

Oleh A. Rusdiana

 

SUATU PROFESI, ada dan diakui masyarakat karena ada usaha dari orang-orangnya untuk menghimpun diri. Lewat organisasi itu, profesi dilindungi dan kemungkinan penyalahgunaan yang bisa membahayakan keutuhan dan wibawa profesi itu. Kode etik pun disusun dan disepakati oleh para anggotanya. Salah satu ciri profesi adalah kontrol yang ketat atas para anggotanya. Bagaimana dengan profesi mengajar atau keguruan? Profesi ini termasuk yang bernasib kurang baik. Ada yang ngotot menyebutnya profesi. Ada juga yang menganggapnya bukan. Ada yang mengambil jalan tengah dengan menyebut mengajar/keguruan sebagai “semi profesional”. Kriteria profesi boleh saja diurutkan satu persatu, tetapi percuma. Keguruan tetap saja begini, dianggap profesi antara ada dan tiada. Disebut ada, memang ada, terbukti dari adanya kegiatan belajar mengajar dan ada jutaan guru. Yang jelas Terdapat hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan yang tercantum dalam UU No.20 tahun 2003 pasal 40 yaitu: "Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh: (1) Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai; (2) Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; dan (3) Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas"

Profesi dalam dirinya mengandung pengertian penyerahan, pengabdian penuh pada suatu jenis pekerjaan yang mengimplikasikan tanggung jawab pada diri sendiri, orang lain dan profesi. Seorang profesional bukan hannya berkerja, melainkan ia tahu mengapa dan untuk apa ia berkerja serta tanggung jawab apa yang melekat dalam pekerjaannya. Jadi ia tidak boleh semaunya dalam berkerja. Setelah dibahas ciri-ciri profesi secara umum, maka dalam pembahasan di bawah ini disajikan ciri-ciri dari profesi tenaga kependidikan khususnya profesi guru. Di bawah ini disajikan ciri-ciri profesi guru menurut pandangan beberapa ahli dan profesinal, diantaranya:

Pertama: National Education Association (NEA, 1984) mengariskan 8 kriteria sebagai berikut: (1) Jabatan yang melibatkan kegiatan intektual. (2) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus. (3) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama. (4) Jabatan yang memerlukan yang latihan dalam jabatan yang berkesinambungan. (5) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen. (6) jabatan yang menentukan standarnya sendiri. (7) Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi. (8) Jabatan yang memiliki organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Kedua: Syarat-syarat profesi guru tersebut adalah mencakup: (1) memiliki kualifikasi pendidikan yang memadai, (3) memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya, (4) memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dengan anak didiknya, (5) mempunyai jiwa kreatif dan produktif, (6) mempunyai etos kerja dan komitmen yang tinggi terhadap profesinya, (7) melakukan pengembangan diri secara terus menerus melalui organisas profesi, internet, buku, seminar, dan semacamnya (Kunandar. 2007).

Ketiga: Dalam Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak secara jelas menyebut dengan istilah kriteria atau ciri-ciri profesi guru, tetapi disebutkan guru sebagai suatu profesi dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: (1) Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. (2) Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan keimanan, ketaqwaan, dan ahklak mulia. (3) Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas. (4) Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. (5) Memiliki tanggungjawab atas pelaksaaan tugas keprofesioanalan. (6) Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. (7) Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan sesuai secara berkelan- jutan dengan belajar sepanjang hayat. (8) Memiliki jaminan perlindungan hukum dala melaksanakan tugas keprofesionalan, dan (9) Memiliki oganisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionlan guru.

Keempat: Hasil pertemuan tim Pascasarjana LPTK Negeri se Indonesia 2007 yang diselenggarakan di Undiksha Singaraja, menjelaskan bahwa profesi guru menuntut dimiliki kemampuan: (1) kompetensi paedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kom-petensi sosial, (4) kompetensi profesional. Berdasarkan pada beberapa ciri dan prinsip dari profesi guru tersebut, lebih lanjut juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan profesi guru adalah merupakan pekerjaan bidang pendidikan yang menuntut memiliki kemampuan tertentu. Pengertian profesi guru yang agak lebih lengkap dapat dirumuskan sebagai suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan, keahlian dan ketelatenan untuk menciptakan anak memiliki perilaku sesuai dengan yang diharapkan (Yamin.2007). Bahkan lebih lanjut ada yang menyatakan profesi guru adalah suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan, walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan (Uno.2007).

Berdasarkan kutipan kriteria profesi guru yang dimaksudkan oleh NEA dan prinsip profesi guru yang diatur dalam undang-undang guru dan dosen tersebut tampak-nya kriteria profesi guru begitu luas dan komplek, sedangkan kriteria profesi yang dirumuskan oleh tim Pascasarjana se Indonesia tahun 2007 di Undiksha Singaraja tampaknya mempersempit makna kriteria profesi tersebut hanya dilihat dari sisi kemampuan profesionalnya saja, karena hanya melihat dari kriteria kompetensinya saja, yaitu: (1) kompetensi paedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, (4) kompetensi profesional, padahal kriteria dari profesi begitu luas dan kompleksnya. Kemudian pembahasan tentang kompetensi guru tersebut akan dikaji secara lebih dalam dan lebih luas dalam bagian khusus dari suatu bagian dalam kajian ini, khususnya bagian yang membahas kompetensi profesional guru.

 

Wallahu A'alam Bishowab.

_______________

*) Tulisan ini, semula dijadikan Bahan Materi Penguatan Pada Perkuliahan Pendalaman Materi Pedagogik PPG dalam jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI-LPTK Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tahun 2021/2022. Laporan Kinerja Pendalaman Materi Pedagogik dapat diakses pada https://etheses.uinsgd.ac.id/41405/1/LAPORAN%20PPG.pdf. Kalau memungkinkan dapat di publis di MO-beritadissdik.

Penulis:

Ahmad Rusdiana, Dosen/Tutor pada Perkuliahan Pendalaman Materi Pedagogik PPG dalam jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI-LPTK Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tahun 2021-2022. Salah seorang Dewan pakar PERMAPENDIS Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2007. Pemerhati Pendidikan, Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti, Penulis buku: Manajemen Pengembangan Kurikulum, Kebijakan Pendidikan; Pendidikan Profesi Keguruaan, Manajemen Penilaian Autententik; Manajemen Pelatihan; Inovasi Pendidikan, Manajemen, Manajemen Pendidikan Karakter, Manajemen Pendidikan nilai, Manajemen pendidikan Multikultural; Inovasi Pendidikan, Kepenpemim-pinan Pendidikan; Manjemen Perencanaan Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan, Kewirausahaan Teori dan Praktek; Manajemen Evaluasi Program Pendidikan; Guru Besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pendidik, Peneliti, dan Pengabdi; Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al Mishbah Cipadung Bandung yang mengembangkan pendidikan Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun 1984, serta garapan khusus Bina Desa, melalui Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat Tresna Bhakti, yang didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus sebagai Pendiri Yayasan, kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama mahasiswa pada setiap tahunnya tidak kurang dari 70 mahasiswa di Asrama Tresna Bhakti Cibiru Bandung. Membina dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TK TPA Paket A B C. Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti sejak tahun 2007 di Desa Cinyasag Kecamatan. Panawangan Kabupaten. Ciamis Jawa Barat. Karya Lengkap sd. Tahun 2022 dapat di akses melalui: (1) http://digilib.uinsgd.ac.id/view/creators. (2) https://www.google.com/ search? q=buku+a. rusdiana+shopee&source (3) https://play. google.com/ store/ books/author?id.

 

 

 

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...