KEPEMIMPINAN IDEAL DALAM PANDANGAN RAJA ALI HAJI

Penulis Ahmad Rusdiana

Dibaca: 93 kali

Ahmad Rusdiana


Oleh Ahmad Rusdiana 

Tata kelola pemerintahan yang baik memang merupakan sarana yang ideal untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil makmur dan bermartabat. Terlebih jika sekarang dihadapkan pada dunia yang pennuh tantangan dan ketidakpastian selanjutnya dalam teori kepemimpinan Warren Bennis dan Burt Nanus sejak tahun 1987 disebut VUCA, adalah akronim dari Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity. Aturan hukum saja nampaknya tidak cukup untuk mencapai cita-cita ini, tanpa adanya kesadaran moral dari masyarakat, karena hukum sering direkayasa dan dilanggar. Oleh karena itu, prinsip- prinsip moral dan etika politik kepemimpinan juga harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam perangkat dan proses ingin menciptakan keadilan dalam masyarakat, maka unsur moral harus dipenuhi. Merujuk pada Filosuf Yunani, Aristoteles yang cenderung menggunakan etika untuk menunjukkan filsafat moral menjelaskan bahwa, fakta moral adalah tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. (Kanter, 2001).

Moral mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Jadi, manusia dituntut untuk bertindak berdasarkan pada suara hati nuraninya. Pemerintahan ideal, menurut Raja Ali Haji, dikutif Barbara Watson & Virginia Matheson, (dalam Faishal Shadik, 2011), bahwa fungsi utama pemerintah dan kewajiban utama masyarakat menurutnya ialah menciptakan iklim yang mendorong pelaksanaan agama yang wajar, sehingga tiap orang dapat melaksanakan tugas spritualnya dan mempersiapkan diri bagi dunia yang akan datang.

Menurut Raja Ali Haji, (dalam Abd. Rahman), setidaknya ada tiga tugas pokok seorang pemimpin dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya. Tiga tugas pokok yang apabila dijalankan dengan baik akan membawa kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bagi masyarakatnya, yaitu:

Pertama, seorang pemimpin jangan sampai luput dari rasa memiliki terhadap hati rakyat. Hal ini penting karena pemimpin tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang dipimpinnya. Adanya pemimpin karena ada rakyat. Dengan demikian, dalam menjalankan roda pemerintahan harus terjalin hubungan yang harmonis dan seirama antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin, agar terjadi sinergi, sehingga pemerintahan berjalan dengan baik. Raja Ali Haji pernah menyatakan "rakyat itu umpama akar, yang raja itu umpama pohon; jikalau tiada akar niscaya pohon tiada akan dapat berdiri,"

Kedua, pemimpin harus berhati-hati bila menerima pengaduan dari masyarakat karena menurutnya ada tiga macam pengaduan, yaitu: (1) pengaduan jenis malaikat; (2) pengaduan jenis hawa nafsu; dan (3) pengaduan jenis setan. Dari ketiga jenis pengaduan tersebut hanya pengaduan jenis malaikat saja yang sesuai dengan hukum Islam dan harus ditindaklanjuti oleh seorang pemimpin.

Ketiga, seorang pemimpin tidak boleh membeda-bedakan rakyat atau dengan kata lain tidak diskriminatif. Dengan kata lain, pemimpin harus adil.

Tiga tugas pokok di atas pada intinya menuntut para pemimpin agar dalam menjalankan pemerintahan dan kepemimpinannya harus sesuai dengan ketentuan atau kebijakan yang telah ada dan tidak bertindak sewenang-wenang atas dasar kekuasaan. Untuk menghindari kesewenang-wenangan ini, maka harus ada hukum. Kepemimpinan ideal memang membutuhkan sosok pemimpin yang ideal pula, akan tetapi seideal apapun pemimpin tersebut tanpa adanya sistem hukum yang kuat, maka kepemimpinan atau pemerintahan tidak akan berjalan efektif.

Sebaik apapun pemimpin, dalam menjalankan pemerintahannya harus dikawal dengan sistem hukum yang kuat dan baik pula. Hal ini perlu, agar pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan fatsun-fatsun (bhs.belanda/sopan santun) yang ada, demi tegaknya keadilan dan bertambahnya kemakmuran masyarakat yang dipimpin. Antara pemerintahan yang baik dan hukum sangat berkaitan erat. Proses pemerintahan baru dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan, apabila disertai hukum yang mengatur hubungan hidup bermasyarakat. Sebaliknya, hukum baru dapat berfungsi dengan baik bila didukung oleh suatu pemerintahan. Pemerintahan tanpa hukum adalah anarkhi, dan hukum tanpa pemerintahan adalah angan-angan.

Wallahu A'lam Bisowab

 

Penulis

Ahmad Rusdiana, Founder tresnabhakti.org, pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti, Pengampu mata kuliah manajemen pendidikan; Penulis buku: Kepemimpinan Pendidikan; Kebijakan Pendidikan; Etika Komunikasi Organisasi; Manajemen Risiko, Kewirausahaan Teori dan Praktek; Manajemen Kewirausahaan Pendidikan; Guru Besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pendidik, Peneliti, dan Pengabdi; Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al Misbah Cipadung Bandung yang mengembangkan pendidikan Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun 1984, serta garapan khusus Bina Desa, melalui Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat Tresna Bhakti, yang didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus sebagai Pendiri Yayasan, kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama mahasiswa pada setiap tahunnya tidak kurang dari 70 mahasiswa di Asrama Tresna Bhakti Cibiru Bandung. Membina dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TK TPA Paket A B C. Rumah Baca Tresna Bhakti sejak tahun 2007 di Desa Cinyasag Kecamatan  Panawangan Kab. Ciamis Jawa Barat. Korespondensi :(1) http://a.rusdiana.id (2) http://tresnabhakti.org/webprofil;  (3) http://digilib.uinsgd.ac.id/view/creators (4) https://www.google.com/search?q=buku+ a.rusdiana +shopee&source (5) https://play.google.com/store/books/author?id.

 

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...