Penulis Ahmad Rusdiana
Ahmad Rusdiana
Oleh Ahmad Rusdiana
Tata kelola
pemerintahan yang baik memang merupakan sarana yang ideal untuk mewujudkan
cita-cita masyarakat yang adil makmur dan bermartabat. Terlebih jika sekarang
dihadapkan pada dunia yang pennuh tantangan dan ketidakpastian selanjutnya
dalam teori kepemimpinan Warren Bennis dan Burt Nanus sejak tahun 1987 disebut VUCA,
adalah akronim dari Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity. Aturan
hukum saja nampaknya tidak cukup untuk mencapai cita-cita ini, tanpa adanya
kesadaran moral dari masyarakat, karena hukum sering direkayasa dan dilanggar.
Oleh karena itu, prinsip- prinsip moral dan etika politik kepemimpinan juga
harus diperhatikan dan dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam perangkat dan proses ingin
menciptakan keadilan dalam masyarakat, maka unsur moral harus dipenuhi. Merujuk
pada Filosuf Yunani, Aristoteles yang cenderung menggunakan etika untuk
menunjukkan filsafat moral menjelaskan bahwa, fakta moral adalah tentang nilai
dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan dan suara hati. (Kanter, 2001).
Moral mengacu pada baik-buruknya
manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau
apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Jadi, manusia dituntut untuk
bertindak berdasarkan pada suara hati nuraninya. Pemerintahan ideal, menurut Raja
Ali Haji, dikutif Barbara Watson & Virginia Matheson, (dalam Faishal
Shadik, 2011), bahwa fungsi utama pemerintah dan kewajiban utama masyarakat
menurutnya ialah menciptakan iklim yang mendorong pelaksanaan agama yang wajar,
sehingga tiap orang dapat melaksanakan tugas spritualnya dan mempersiapkan diri
bagi dunia yang akan datang.
Menurut Raja Ali Haji, (dalam Abd. Rahman), setidaknya ada tiga tugas pokok
seorang pemimpin dalam menjalankan fungsi kepemimpinannya. Tiga tugas
pokok yang apabila dijalankan dengan baik akan membawa kemajuan, kemakmuran,
dan kesejahteraan bagi masyarakatnya, yaitu:
Pertama, seorang pemimpin
jangan sampai luput dari rasa memiliki terhadap hati rakyat. Hal ini penting
karena pemimpin tidak dapat dipisahkan dari masyarakat yang dipimpinnya. Adanya
pemimpin karena ada rakyat. Dengan demikian, dalam menjalankan roda
pemerintahan harus terjalin hubungan yang harmonis dan seirama antara pemimpin
dan masyarakat yang dipimpin, agar terjadi sinergi, sehingga pemerintahan
berjalan dengan baik. Raja Ali Haji pernah menyatakan "rakyat itu umpama
akar, yang raja itu umpama pohon; jikalau tiada akar niscaya pohon tiada akan
dapat berdiri,"
Kedua, pemimpin harus
berhati-hati bila menerima pengaduan dari masyarakat karena menurutnya ada tiga
macam pengaduan, yaitu: (1) pengaduan jenis malaikat; (2) pengaduan jenis hawa
nafsu; dan (3) pengaduan jenis setan. Dari ketiga jenis pengaduan tersebut
hanya pengaduan jenis malaikat saja yang sesuai dengan hukum Islam dan harus
ditindaklanjuti oleh seorang pemimpin.
Ketiga, seorang pemimpin
tidak boleh membeda-bedakan rakyat atau dengan kata lain tidak diskriminatif.
Dengan kata lain, pemimpin harus adil.
Tiga tugas pokok di atas pada
intinya menuntut para pemimpin agar dalam menjalankan pemerintahan dan
kepemimpinannya harus sesuai dengan ketentuan atau kebijakan yang telah ada dan
tidak bertindak sewenang-wenang atas dasar kekuasaan. Untuk menghindari
kesewenang-wenangan ini, maka harus ada hukum. Kepemimpinan ideal memang
membutuhkan sosok pemimpin yang ideal pula, akan tetapi seideal apapun pemimpin
tersebut tanpa adanya sistem hukum yang kuat, maka kepemimpinan atau
pemerintahan tidak akan berjalan efektif.
Sebaik apapun pemimpin, dalam
menjalankan pemerintahannya harus dikawal dengan sistem hukum yang kuat dan
baik pula. Hal ini perlu, agar pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan
fatsun-fatsun (bhs.belanda/sopan santun) yang ada, demi tegaknya keadilan dan
bertambahnya kemakmuran masyarakat yang dipimpin. Antara pemerintahan yang baik
dan hukum sangat berkaitan erat. Proses pemerintahan baru dapat berjalan dengan
lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan, apabila disertai hukum yang mengatur
hubungan hidup bermasyarakat. Sebaliknya, hukum baru dapat berfungsi dengan
baik bila didukung oleh suatu pemerintahan. Pemerintahan tanpa hukum adalah
anarkhi, dan hukum tanpa pemerintahan adalah angan-angan.
Wallahu A'lam Bisowab
Penulis
Ahmad
Rusdiana, Founder
tresnabhakti.org, pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti, Pengampu mata kuliah
manajemen pendidikan; Penulis buku: Kepemimpinan Pendidikan; Kebijakan
Pendidikan; Etika Komunikasi Organisasi; Manajemen Risiko, Kewirausahaan Teori
dan Praktek; Manajemen Kewirausahaan Pendidikan; Guru Besar Manajemen
Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pendidik, Peneliti, dan Pengabdi;
Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al Misbah Cipadung Bandung
yang mengembangkan pendidikan Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun 1984, serta
garapan khusus Bina Desa, melalui Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat
Tresna Bhakti, yang didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus sebagai Pendiri
Yayasan, kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama mahasiswa pada setiap
tahunnya tidak kurang dari 70 mahasiswa di Asrama Tresna Bhakti Cibiru Bandung.
Membina dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TK TPA Paket
A B C. Rumah Baca Tresna Bhakti sejak tahun 2007 di Desa Cinyasag Kecamatan Panawangan Kab. Ciamis Jawa Barat. Korespondensi
:(1) http://a.rusdiana.id (2) http://tresnabhakti.org/webprofil; (3) http://digilib.uinsgd.ac.id/view/creators
(4) https://www.google.com/search?q=buku+ a.rusdiana +shopee&source (5)
https://play.google.com/store/books/author?id.