Penulis A. Rusdina
A. Rusdina
BULAN RAMADAN selain bulan yang diwajibkan berpuasa dan
meningkatkan amal ibadah, juga dapat menjadi sumber inspirasi guna mendongkrak
kualitas ketaqwaan menuju maghfiroh Allah SWT. Salah
satunya misalnya kalau dikaitkan dengan pembelajaran berdiferensiasi
sebagai paradigma pembelajaran yang diharapkan dilaksanakan oleh guru pada
proses pembelajaran berbasis kurikulum merdeka. Pembelajaran berdiferensiasi
pada dasarnya adalah pembelajaran yang disesuaikan dengan karakter, minat,
bakat, kebutuhan, dan gaya belajar peserta didik. Pembelajaran berdiferensiasi
sangat berkaitan dengan filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara, nilai dan peran
guru penggerak, visi guru penggerak, serta budaya positif. Salah satu adalah
sistem “among”, guru harus dapat menuntun murid untuk berkembang sesuai dengan
kodratnya, hal ini sangat sesuai dengan pembelajaran berdiferensiasi.
Puasa Ramadhan
adalah ibadah yang sangat istimewa? Allah langsung yang menilai dan
membalasnya. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan: Allah berfirman dalam
hadits qudsi: "Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan
syahwatnya karena taat pada perintahKu Allah. Puasa adalah untukku (Allah) dan
Aku akan memberikan balasannya, sedang sesuatu kebaikan itu dibalas dengan
sepuluh kali lipat gandanya" . Tetapi juga karena perintah puasa dalam
Al-Quran adalah satu-satunya ayat perintah ibadah yang ditutup dengan kata la’allakum
tattaqun, agar kalian menjadi orang yang bertaqwa.
Dengan demikian, Allah
SWT, lansung memfasilitasi pembelajaran tersebut dalam rangka melayani
kebutuhan belajar peserta didik. Apalagi pembelajaran paradigma baru adalah
pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik (student centre). Jika
diperhatikan, ada beberapa hal pada bulan Ramadan yang sesuai dengan prinsip
pembelajaran berdiferensiasi, antara lain sbb.:
Pertama, puasa
Ramadan hanya diwajibkan bagi yang memenuhi persyaratan. Syarat wajib puasa
yaitu; (1) beragama Islam, (2) taklif (baligh/ berakal/terbebani untuk
bepuasa), (3) kuat, (4) sehat, dan (5) iqamah (tidak bepergian). Orang yang
tidak memenuhi syarat maka tidak wajib puasa. Perempuan yang sedang haid atau
nifas tidak boleh berpuasa. Perempuan yang sedang menyusui, orang yang sudah
tua renta, orang sakit, atau yang sedang bepergian jauh dibolehkan tidak
berpuasa. Tentunya disertai dengan kewajiban mengqodho dan membayar fidyah.
Kedua, dalam hal
penentuan tanggal 1 Ramadan. Ada yang menggunakan metode melihat bulan (rukyatul hilal) dan ada yang
menggunakan metode hisab. Bahkan ada kelompok masyarakat tertentu yang mengacu
kepada aturan yang sudah lama dianut oleh para tokoh dalam kelompoknya atau
mengacu kepada fatwa atau ketentuan yang telah ditentukan oleh kyai atau tokoh
mereka. Semua hal tersebut tidak perlu diributkan atau dipersoalkan, karena
semua punya metode dan keyakinan masing-masing dalam menentukan tanggal 1
Ramadan.
Ketiga,
misalnya jika ada anak yang sedang belajar berpuasa, maka disesuaikan dengan
kemampuan masing-masing. Jika anak sudah tidak tidak kuat, orang tua tidak
perlu memaksanya berpuasa dari subuh sampai azan magrib. Orang tua yang bijak
tentunya membolehkan anak tersebut untuk berbuka puasa jika sudah tidak kuat
menahan lapar. Dan dalam prosesnya, terus melatih anak untuk bisa puasa dari
subuh hingga azan maghrib.
Keempat,
dalam hal pelaksanaan shalat tarawih, ada yang melakukannya sebanyak 11 rakaat
dan ada yang 23 rakaat. Hal itu juga tidak perlu diributkan karena
masing-masing ada dalilnya. Hal yang kurang baik itu jika habis buka puasa
tidak dilanjut dengan shalat tarawih walau shalat tarawih hukumnya sunat.
Kelima, dalam
hal buka puasa dan sahur. Setiap orang punya selera masing-masing. Oleh karena
itu, alangkah baiknya, jika dalam sebuah keluarga, ibu sebagai koki keluarga
bertanya kepada setiap anggota keluarganya mau berbuka puasa dengan menu apa
atau sahur dengan menu apa supaya dimakan dan bisa dinikmati oleh setiap
anggota keluarganya. Hal ini supaya terhindar dari mubazir karena menu yang
sudah capai-capai disiapkan tapi disantap sampai habis karena tidak sesuai
dengan selera para anggota keluarganya. Selain itu, boleh berbuka bersama di
rumah atau pun di luar rumah.
Keenam,
aktivitas mengisi bulan Ramadan, setiap muslim yang berpuasa diberikan
keleluasaan untuk mengisinya dengan beragam amal ibadah, karena setiap
perbuatan baik di bulan Ramadan pahalanya berlipat ganda. Baik aktivitas ibadah
yang bersifat ritual seperti shalat, berzikir, berdoa, dan tadarus Al-Qur’an
maupun aktivitas yang bersifat sosial seperti bersedekah. Bahkan
tidurnya orang yang berpuasa pun berpahala.
Ketujuh,
dalam hal melaksanakan zakat fitrah, boleh dengan menggunakan beras atau boleh
juga dengan uang. Jika menggunakan uang boleh cash boleh juga secara online
melalui transfer atau menggunakan aplikasi tertentu. Membayar zakat boleh di
mana saja. Di tempat-tempat keramaian dan pusat-pusat perbelanjaan pun tersedia
gerai yang melayani pembayaran zakat. Saat ini zaman sudah canggih dan serba
mudah. Sebagian ulama pun membolehkan zakat fitrah dengan menggunakan selain
beras. Yang paling utama dari zakat fitrah adalah niatnya untuk menyucikan diri
dan menyempurnakan ibadah puasa serta tentunya sebagai bentuk kepedulian kepada
orang yang kekurangan.
Barangkali mungkin saja ada relevansinya. Walau demikian,
pada dasarnya dari sebuah peristiwa ada sisi lain yang bisa dibahas, dikaitkan,
dan dijadikan inspirasi. Demikian budaya positif ramadhan harus kita bangun
agar perintah ibadah yang ditutup dengan kata la’allakum tattaqun, "agar
kalian menjadi orang yang bertaqwa", serta maghfiroh dari Allah SWT.,
dapat terwujud.
Wallahu A'lam Bishowab
Penulis:
Ahmad
Rusdiana, Founder
tresnabhakti.org, pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti, Pengampu mata kuliah
manajemen pendidikan; Penulis buku: Risalah Ramadhan, https://etheses.
uinsgd.ac.id/ 29428/1/BKKPengaRisalahRamadhan-TnpaISBN.pdf. Kepemimpinan
Pendidikan; Kebijakan Pendidikan; Etika Komunikasi Organisasi; Manajemen
Risiko, Kewirausahaan Teori dan Praktek; Manajemen Kewirausahaan Pendidikan
dll. (tidak kurang dari 60 buku, 18 Penelitian dan 40 Jurnal). Guru Besar
Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pendidik, Peneliti, dan
Pengabdi; Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al Misbah Cipadung
Bandung yang mengembangkan pendidikan Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun
1984, serta garapan khusus Bina Desa, melalui Yayasan Pengembangan Swadaya
Masyarakat Tresna Bhakti, yang didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus
sebagai Pendiri Yayasan, kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama
mahasiswa pada setiap tahunnya tidak kurang dari 70 mahasiswa di Asrama Tresna
Bhakti Cibiru Bandung. Membina dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) TK TPA Paket A B C. Rumah Baca Tresna Bhakti sejak tahun 2007
di Desa Cinyasag Kecamatan Panawangan
Kab. Ciamis Jawa Barat. Korespondensi: (1) http://a.rusdiana.id (2)
http://tresnabhakti.org/webprofil; (3)
http://digilib.uinsgd.ac.id/ view/creators (4) https://www. google.com/search?
q=buku +a.rusdiana+shopee&source (5) https://play.
google.com/store/books/author?id. Curiculum Vitae lenkap dalam laman
https://a.rusdiana.id/2022/11/16/profil-prof-dr-h-ahmad-rusdiana-drs-mm-27-september-2022.