RAMADHAN BULAN PENDIKAN DAN PELATIHAN (Bag.VIII): Puasa Pendidikan berdiferensiasi menuju Magfirah Allah SWT.

Penulis A. Rusdina

Dibaca: 221 kali

A. Rusdina

Oleh A. Rusdina

 

 

BULAN RAMADAN selain bulan yang diwajibkan berpuasa dan meningkatkan amal ibadah, juga dapat menjadi sumber inspirasi guna mendongkrak kualitas ketaqwaan menuju maghfiroh Allah SWT. Salah satunya misalnya kalau dikaitkan dengan pembelajaran berdiferensiasi sebagai paradigma pembelajaran yang diharapkan dilaksanakan oleh guru pada proses pembelajaran berbasis kurikulum merdeka. Pembelajaran berdiferensiasi pada dasarnya adalah pembelajaran yang disesuaikan dengan karakter, minat, bakat, kebutuhan, dan gaya belajar peserta didik. Pembelajaran berdiferensiasi sangat berkaitan dengan filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara, nilai dan peran guru penggerak, visi guru penggerak, serta budaya positif. Salah satu adalah sistem “among”, guru harus dapat menuntun murid untuk berkembang sesuai dengan kodratnya, hal ini sangat sesuai dengan pembelajaran berdiferensiasi.

Puasa Ramadhan adalah ibadah yang sangat istimewa? Allah langsung yang menilai dan membalasnya. Dalam hadis riwayat Imam Bukhari disebutkan: Allah berfirman dalam hadits qudsi: "Orang yang berpuasa itu meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena taat pada perintahKu Allah. Puasa adalah untukku (Allah) dan Aku akan memberikan balasannya, sedang sesuatu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipat gandanya" . Tetapi juga karena perintah puasa dalam Al-Quran adalah satu-satunya ayat perintah ibadah yang ditutup dengan kata la’allakum tattaqun, agar kalian menjadi orang yang bertaqwa.  

Dengan demikian, Allah SWT, lansung memfasilitasi pembelajaran tersebut dalam rangka melayani kebutuhan belajar peserta didik. Apalagi pembelajaran paradigma baru adalah pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik (student centre). Jika diperhatikan, ada beberapa hal pada bulan Ramadan yang sesuai dengan prinsip pembelajaran berdiferensiasi, antara lain sbb.:

Pertama, puasa Ramadan hanya diwajibkan bagi yang memenuhi persyaratan. Syarat wajib puasa yaitu; (1) beragama Islam, (2) taklif (baligh/ berakal/terbebani untuk bepuasa), (3) kuat, (4) sehat, dan (5) iqamah (tidak bepergian). Orang yang tidak memenuhi syarat maka tidak wajib puasa. Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa. Perempuan yang sedang menyusui, orang yang sudah tua renta, orang sakit, atau yang sedang bepergian jauh dibolehkan tidak berpuasa. Tentunya disertai dengan kewajiban mengqodho dan membayar fidyah.

Kedua, dalam hal penentuan tanggal 1 Ramadan. Ada yang menggunakan metode melihat bulan (rukyatul hilal) dan ada yang menggunakan metode hisab. Bahkan ada kelompok masyarakat tertentu yang mengacu kepada aturan yang sudah lama dianut oleh para tokoh dalam kelompoknya atau mengacu kepada fatwa atau ketentuan yang telah ditentukan oleh kyai atau tokoh mereka. Semua hal tersebut tidak perlu diributkan atau dipersoalkan, karena semua punya metode dan keyakinan masing-masing dalam menentukan tanggal 1 Ramadan.

Ketiga, misalnya jika ada anak yang sedang belajar berpuasa, maka disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Jika anak sudah tidak tidak kuat, orang tua tidak perlu memaksanya berpuasa dari subuh sampai azan magrib. Orang tua yang bijak tentunya membolehkan anak tersebut untuk berbuka puasa jika sudah tidak kuat menahan lapar. Dan dalam prosesnya, terus melatih anak untuk bisa puasa dari subuh hingga azan maghrib.

Keempat, dalam hal pelaksanaan shalat tarawih, ada yang melakukannya sebanyak 11 rakaat dan ada yang 23 rakaat. Hal itu juga tidak perlu diributkan karena masing-masing ada dalilnya. Hal yang kurang baik itu jika habis buka puasa tidak dilanjut dengan shalat tarawih walau shalat tarawih hukumnya sunat.

Kelima, dalam hal buka puasa dan sahur. Setiap orang punya selera masing-masing. Oleh karena itu, alangkah baiknya, jika dalam sebuah keluarga, ibu sebagai koki keluarga bertanya kepada setiap anggota keluarganya mau berbuka puasa dengan menu apa atau sahur dengan menu apa supaya dimakan dan bisa dinikmati oleh setiap anggota keluarganya. Hal ini supaya terhindar dari mubazir karena menu yang sudah capai-capai disiapkan tapi disantap sampai habis karena tidak sesuai dengan selera para anggota keluarganya. Selain itu, boleh berbuka bersama di rumah atau pun di luar rumah.

Keenam, aktivitas mengisi bulan Ramadan, setiap muslim yang berpuasa diberikan keleluasaan untuk mengisinya dengan beragam amal ibadah, karena setiap perbuatan baik di bulan Ramadan pahalanya berlipat ganda. Baik aktivitas ibadah yang bersifat ritual seperti shalat, berzikir, berdoa, dan tadarus Al-Qur’an maupun aktivitas yang bersifat sosial seperti bersedekah. Bahkan tidurnya orang yang berpuasa pun berpahala.

Ketujuh, dalam hal melaksanakan zakat fitrah, boleh dengan menggunakan beras atau boleh juga dengan uang. Jika menggunakan uang boleh cash boleh juga secara online melalui transfer atau menggunakan aplikasi tertentu. Membayar zakat boleh di mana saja. Di tempat-tempat keramaian dan pusat-pusat perbelanjaan pun tersedia gerai yang melayani pembayaran zakat. Saat ini zaman sudah canggih dan serba mudah. Sebagian ulama pun membolehkan zakat fitrah dengan menggunakan selain beras. Yang paling utama dari zakat fitrah adalah niatnya untuk menyucikan diri dan menyempurnakan ibadah puasa serta tentunya sebagai bentuk kepedulian kepada orang yang kekurangan.

Barangkali mungkin saja ada relevansinya. Walau demikian, pada dasarnya dari sebuah peristiwa ada sisi lain yang bisa dibahas, dikaitkan, dan dijadikan inspirasi. Demikian budaya positif ramadhan harus kita bangun agar perintah ibadah yang ditutup dengan kata la’allakum tattaqun, "agar kalian menjadi orang yang bertaqwa", serta maghfiroh dari Allah SWT., dapat terwujud.

Wallahu A'lam Bishowab

Penulis:

Ahmad Rusdiana, Founder tresnabhakti.org, pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti, Pengampu mata kuliah manajemen pendidikan; Penulis buku: Risalah Ramadhan, https://etheses. uinsgd.ac.id/ 29428/1/BKKPengaRisalahRamadhan-TnpaISBN.pdf. Kepemimpinan Pendidikan; Kebijakan Pendidikan; Etika Komunikasi Organisasi; Manajemen Risiko, Kewirausahaan Teori dan Praktek; Manajemen Kewirausahaan Pendidikan dll. (tidak kurang dari 60 buku, 18 Penelitian dan 40 Jurnal). Guru Besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pendidik, Peneliti, dan Pengabdi; Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al Misbah Cipadung Bandung yang mengembangkan pendidikan Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun 1984, serta garapan khusus Bina Desa, melalui Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat Tresna Bhakti, yang didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus sebagai Pendiri Yayasan, kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama mahasiswa pada setiap tahunnya tidak kurang dari 70 mahasiswa di Asrama Tresna Bhakti Cibiru Bandung. Membina dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TK TPA Paket A B C. Rumah Baca Tresna Bhakti sejak tahun 2007 di Desa Cinyasag Kecamatan  Panawangan Kab. Ciamis Jawa Barat. Korespondensi: (1) http://a.rusdiana.id (2) http://tresnabhakti.org/webprofil;  (3) http://digilib.uinsgd.ac.id/ view/creators (4) https://www. google.com/search? q=buku +a.rusdiana+shopee&source (5) https://play. google.com/store/books/author?id. Curiculum Vitae lenkap dalam laman https://a.rusdiana.id/2022/11/16/profil-prof-dr-h-ahmad-rusdiana-drs-mm-27-september-2022.

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...