Penulis: IDRIS APANDI
IDRIS APANDI
Oleh
IDRIS APANDI
(Penulis
Buku Strategi Mewujudkan Karakter Pelajar Pancasilais)
Salah
satu hal yang baru pada kurikulum merdeka adalah adanya mata pelajaran
Pendidikan Pancasila. Sebelumnya, pada kurikulum 2013 dikenal mata pelajaran
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Publik, khususnya pakar dan
pelaku pendidikan riuh pada saat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) karena pada pasal
40 ayat (2) dan (3) nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila tidak tercantum
pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah (ayat 2) dan kurikulum pendidikan
tinggi (ayat 3). Yang tercantum hanya mata pelajaran pendidikan
kewarganegaraan.
Jika
mengacu kepada pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, maka yang tercantum pada kurikulum pendidikan dasar,
menengah, dan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan, tetapi seiring dengan
dinamika kebijakan pemerintah, aspirasi sebagian pelaku pendidikan, dan
tantangan zaman, maka mata pelajaran Pendidikan Pancasila muncul pada kurikulum
merdeka.
Berdasarkan
hal tersebut, maka pemerintah menerbitkan PP Nomor 40 Tahun 2022 tentang revisi
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 40 ayat
(2) huruf b tercantum mata pelajaran Pancasila sebagai salah satu mata
pelajaran pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Kemudian pada ayat (6)
huruf b tercantum mata kuliah Pancasila pada kurikulum pendidikan tinggi.
Pada
Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah tercantum Pendidikan
Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan. Pada Kepmendikbud Nomor 56 Tahun 2022
tentang Pedoman Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran hanya tercantum
mata pelajaran Pendidikan Pancasila struktur kurikulum pendididikan dasar dan
menengah, sedangkan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tidak tercantum.
Begitu
pun pada SK Kepala Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 8
Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka
tercantum Capaian Pembelajaran (CP) Pendidikan Pancasila, sedangkan Capaian
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan tidak tercantum. Walau demikian, pada
karakteristik Pendidikan Pancasila dinyatakan sebagai berikut:
1. Wahana pengembangan pendidikan
Pancasila dan pendidikan kewarganegaraan dengan untuk mewujudkan warga negara
yang demokratis dan bertanggung jawab dalam rangka membangun peradaban bangsa
Indonesia.
2. Wahana edukatif dalam pengembangan
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika dan komitmen Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3. Wahana untuk mempraktikkan perilaku
gotong royong, kekeluargaan, dan keadilan sosial yang dijiwai nilai-nilai
Pancasila guna terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka
Bhinneka Tunggal Ika.
4. Berorientasi pada penumbuhkembangan
karakter peserta didik untuk menjadi warga negara yang cerdas dan baik serta
memiliki wawasan kebangsaan yang menekankan harmonisasi sikap, keterampilan,
dan pengetahuan.
5. Berorientasi pada pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik untuk menjadi pemimpin bangsa dan negara Indonesia
di masa depan yang amanah, jujur, cerdas, dan bertanggung jawab.
Menyikapi
nama mata pelajaran Pendidikan Pancasila, sebagian ahli pendidikan dan praktisi
pendidikan di Perguruan Tinggi, khususnya yang membidangi Pendidikan
Kewarganegaraan ada yang mengusulkan agar nama mata pelajaran Pancasila
sebaiknya dinamai Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan (PPPKn).
Program studi di Perguruan Tinggi pun namanya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Hal ini karena secara internasional, khususnya di Amerika ada mata pelajaran
atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan (civic education), sedangkan nama
mata pelajaran pendidikan Pancasila hanya ada di Indonesia. Dengan kata lain,
nama Pendidikan Kewarganegaraan dinilai lebih sesuai dengan nomenklatur secara
internasional dibandingkan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila.
Visi
Pendidikan Nasional saat ini adalah Mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat,
mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila. Pada visi
tersebut secara eksplisit tercantum kalimat “Pelajar Pancasila.” Adapun pelajar
Pancasila diartikan sebagai pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter,
dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan hal tersebut, maka
dapat dicermati bahwa nilai-nilai Pancasila menjadi fokus pada kompetensi
lulusan dari satuan pendidikan. Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan
lulusan satuan pendidikan yang mengetahui, memahami, dan mengamalkan
nilai-nilai Pancasila.
Bagaimana
dengan pendidikan karakter atau pendidikan kewarganegaraan? Menurut saya, mata
pelajaran Pendidikan Pancasila selain sebagai pendidikan ideologi dan falsafah
bangsa, juga sebagai pendidikan karakter dan pendidikan kewarganegaraan khas
Indonesia. Mengapa demikian? Karena jika membahas tentang Pancasila tidak akan
lepas dengan membangun karakter kewarganegaraan atau karakter warga bangsa yang
mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Pancasila mengarahkan setiap bangsa
Indonesia menjadi seorang warga negara yang baik. Seorang warga negara yang
baik setidaknya memiliki 3 kecerdasan kewarganegaraan, yaitu; (1) pengetahuan
kewarganegaraan (civic knowledge), (2) keterampilan kewarganegaraan (civic skill),
dan karakter kewarganegaraan (civic disposition).
Pancasila
adalah dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, musyawarah-mufakat, dan keadilan adalah nilai-nilai
yang harus ditumbuhkembangkan dan diinternalisasikan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai itu kemudian ditetapkan
sebagai norma dasar atau grundnorm Indonesia dan diberi nama Pancasila,
sehingga menjadi landasan filosofis bagi pengembangan seluruh aturan di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagai
dasar negara, ideologi, dan pandangan hidup bangsa Indonesia, nilai-nilai
Pancasila semestinya mewujud dalam setiap sikap dan perbuatan segenap warga
negara Indonesia. Keterwujudan dalam sikap dan perbuatan tersebut akan dapat
mengantarkan seluruh bangsa pada kehidupan yang adil makmur sebagaimana
cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Gambaran ideal cita-cita bangsa
tersebut masih jauh dari terwujud walaupun negara Indonesia telah menempuh
perjalanan lebih dari tiga perempat abad. Masih banyak tantangan yang harus
diatasi baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun berbangsa dan bernegara.
Dalam
konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, setiap warga negara perlu diarahkan
menjadi warga negara yang cerdas dan baik (smart and good citizen), sehingga
dapat memahami negara dan bangsa Indonesia, memiliki kepribadian Indonesia,
memiliki rasa kebangsaan Indonesia, dan mencintai tanah air. Dengan demikian,
warga negara Indonesia dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga
negara, juga turut aktif membentengi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia
dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang akan merusak
ketahanan bangsa dan negara Indonesia.
Pendidikan
Pancasila memuat nilai-nilai karakter Pancasila yang ditumbuhkembangkan dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menyiapkan warga negara
yang cerdas dan baik. Pendidikan Pancasila berisi elemen: Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika,
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam
upaya meningkatkan keyakinan dan pemahaman filosofi bangsa perlu dilakukan
perbaikan secara konten maupun proses pembelajaran pada mata pelajaran
Pendidikan Pancasila yang di dalamnya terkandung penumbuhkembangan karakter,
literasi-numerasi, dan kecakapan abad 21 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan
perubahan zaman. Dengan demikian, Pendidikan Pancasila akan menghasilkan
warganegara yang mampu berpikir global (think globally) dengan cara-cara
bertindak lokal (act locally) berdasarkan Pancasila sebagai jati diri dan
identitas bangsa.
Mata
pelajaran Pendidikan Pancasila mempunyai kedudukan strategis dalam upaya
menanamkan dan mewariskan karakter yang sesuai dengan Pancasila kepada setiap
warga negara, dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bintang penuntun
untuk mencapai Indonesia emas. (sumber: SK Kepala BSKAP Kemdikbudristek No. 8
Tahun 2022).
Pada
capaian pembelajaran Pendidikan Pancasila dinyatakan bahwa “Mata pelajaran
Pendidikan Pancasila mempunyai kedudukan strategis dalam upaya menanamkan dan
mewariskan karakter yang sesuai dengan Pancasila kepada setiap warga negara,
dengan menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bintang penuntun untuk mencapai
Indonesia emas.” Berdasarkan kepada
karakteristik dan uraian capaian pembelajaran, maka Pendidikan Kewarganegaraan
nampaknya dimasukkan atau diinsert pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila.
Pada SK
Kepala BSKAP No. 8 Tahun 2022 diatur bahwa Capaian Pembelajaran (CP) termasuk
pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila diatur bedasarkan fase, yaitu:
- Fase A (umumnya kelas 1 dan 2
SD/MI/Program Paket A)
- Fase B (umumnya kelas 3 dan 4
SD/MI/Program Paket A)
- Fase C (umumnya kelas 5 dan 6
SD/MI/Program Paket A)
- Fase D (umumnya kelas 7, 8, dan 9
SMP/MTs/Program Paket B)
- Fase E (umumnya kelas 10 SMA/MA/Program
Paket C)
- Fase F (umumnya kelas 11 dan 12
SMA/MA/Program Paket C)
Capaian
pembelajaran fase A (umumnya kelas 1 dan 2 SD/MI/Program Paket A) sebagai
berikut:
• Mengenal dan menceritakan simbol dan
sila-sila Pancasila dalam lambang negara Garuda Pancasila;
• mengidentifikasi dan menjelaskan
hubungan antara simbol dan sila dalam lambang negara Garuda Pancasila;
menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga dan sekolah;
• mengenal aturan di lingkungan
keluarga dan sekolah;
• menceritakan contoh sikap mematuhi
dan tidak mematuhi aturan di keluarga dan sekolah;
• menunjukkan perilaku mematuhi aturan
di keluarga dan sekolah.
• menyebutkan identitas dirinya sesuai
dengan jenis kelamin, ciri-ciri fisik, dan hobinya;
• menyebutkan identitas diri (fisik dan
non fisik) keluarga dan teman-temannya di lingkungan rumah dan di sekolah;
• menceritakan dan menghargai perbedaan
baik fisik (contoh : warna kulit, jenis rambut, dll) maupun nonfisik (contoh:
miskin, kaya, dll) keluarga dan teman-temannya di lingkungan rumah dan sekolah.
• mengidentifikasi dan menceritakan
bentuk kerja sama dalam keberagaman di lingkungan keluarga dan sekolah;
• mengenal ciri-ciri fisik lingkungan
keluarga dan sekolah, sebagai bagian tidak terpisahkan dari wilayah NKRI; dan
• menyebutkan contoh sikap dan perilaku
menjaga lingkungan sekitar serta mempraktikkannya di lingkungan keluarga dan
sekolah.
Capaian
Pembelajaran fase B (umumnya kelas 3 dan 4 SD/MI/Program Paket A) sebagai
berikut:
• Memahami dan menjelaskan makna
sila-sila Pancasila serta menceritakan contoh penerapan sila Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari;
• menerapkan nilai-nilai Pancasila di
lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat;
• mengidentifikasi aturan di keluarga,
sekolah, dan lingkungan sekitar tempat tinggal serta melaksanakannya dengan
bimbingan orang tua dan guru;
• mengidentifikasi dan menyajikan hasil
identifikasi hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga dan sebagai warga
sekolah; dan
• melaksanakan kewajiban dan hak
sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah.
• Menjelaskan identitas diri, keluarga,
dan teman-temannya sesuai budaya, minat, dan perilakunya; mengenali dan
menyebutkan identitas diri (fisik dan non-fisik) orang di lingkungan
sekitarnya;
• menghargai perbedaan karakteristik
baik fisik (contoh : warna kulit, jenis rambut, dll) maupun nonfisik (contoh:
miskin, kaya, dll.) orang di lingkungan sekitar;
• menghargai kebinekaan suku bangsa,
sosial budaya, dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; mengidentifikasi dan
menyajikan berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial budaya di lingkungan
sekitar;
• memahami lingkungan sekitar
(RT/RW/desa/kelurahan, dan kecamatan) sebagai bagian tidak terpisahkan dari
wilayah NKRI; dan
• menampilkan sikap kerja sama dalam
berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang
terikat persatuan dan kesatuan.
Capaian
Pembelajaran fase C (umumnya kelas 5 dan 6 SD/MI/Program Paket A) sebagai
berikut:
• Memahami dan menyajikan hubungan
antarsila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh;
• mengidentifikasi dan menyajikan makna
nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara;
• menerapkan nilai-nilai Pancasila di
lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat;
• menganalisis dan menyajikan hasil
analisis bentuk-bentuk sederhana norma, aturan, hak, dan kewajiban dalam
kedudukannya sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari
masyarakat;
• menganalisis secara sederhana dan
menyajikan hasil analisis pelaksanaan norma, aturan, hak, dan kewajiban sebagai
anggota keluarga, dan warga sekolah;
• melaksanakan kewajiban dan hak
sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan bagian dari masyarakat; dan
• mempraktikkan membuat kesepakatan dan
aturan bersama serta menaatinya dalam kehidupan sehari-hari di keluarga dan di
sekolah.
• Menganalisis, menyajikan hasil
analisis, menghormati, menjaga, dan melestarikan keragaman budaya dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan sekitarnya; mengenal wilayahnya dalam
konteks kabupaten/kota, provinsi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
wilayah NKRI; dan
• membangun kebersamaan, persatuan, dan
berkontribusi menciptakan kenyamanan di sekolah dan lingkungan sekitar.
Capaian
Pembelajaran fase D (umumnya kelas 7, 8, dan 9 SMP/MTs/Program Paket B) sebagai
berikut:
• Menganalisis kronologis lahirnya
Pancasila;
• mengkaji fungsi dan kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa, serta mengenal
Pancasila sebagai ideologi negara;
• memahami implementasi Pancasila dalam
kehidupan bernegara dari masa ke masa;
• mengidentifikasi hubungan Pancasila
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka
Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• melaksanakan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari; dan
• mengidentifikasi kontribusi Pancasila
sebagai pandangan hidup dalam menyelesaikan persoalan lokal dan global dengan
menggunakan sudut pandang Pancasila.
• memahami periodisasi pemberlakuan dan
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
• memahami Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi;
• memahami bentuk pemerintahan yang
berlaku dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• memahami peraturan perundang-undangan
dan tata urutannya; dan
• mematuhi pentingnya norma dan aturan,
menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara.
• mengidentifikasi keberagaman suku,
agama, ras dan antargolongan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, dan mampu
menerima keragaman dan perubahan budaya sebagai suatu kenyataan yang ada di
dalam kehidupan bermasyarakat, dan menanggapi secara proporsional terhadap
kondisi yang ada di lingkungan sesuai dengan peran dan kebutuhan yang ada di
masyarakat;
• memahami urgensi pelestarian nilai
tradisi, kearifan lokal dan budaya;
• menunjukkan contoh pelestarian nilai
tradisi, kearifan lokal dan budaya; dan
• menumbuhkan sikap tanggung jawab dan
berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan praktik nilai tradisi, kearifan
lokal dan budaya dalam masyarakat global.
• Mengidentifikasi wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan utuh dan wawasan nusantara
dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• menjaga keutuhan wilayah NKRI;
• menunjukkan perwujudan demokrasi yang
didasari oleh nilai-nilai Pancasila serta menunjukkan contoh serta praktik
kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi;
• mengidentifikasi sistem pemerintahan
Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan antarlembaga-lembaga
negara, hubungan negara dengan warga negara baik di bidang politik, ekonomi,
sosial, dan budaya maupun pertahanan dan keamanan; dan
• menyusun laporan singkat tentang
sistem pemerintahan Indonesia, kedudukan, tugas, wewenang, dan hubungan
antarlembaga-lembaga negara, hubungan negara dengan warga negara.
Capaian
Pembelajaran fase E (umumnya kelas 10 SMA/MA/Program Paket C) sebagai berikut:
• Menganalisis cara pandang para
pendiri negara tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara;
• menganalisis fungsi dan kedudukan
Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan identitas nasional;
• mengenali dan menggunakan produk
dalam negeri sekaligus mempromosikan budaya lokal dan nasional;
• menganalisis hak dan kewajiban warga
negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
• peserta didik mendemonstrasikan
praktik kemerdekaan berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi
sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
• menganalisis kasus pelanggaran hak
dan pengingkaran kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan perumusan solusi secara kreatif, kritis, dan
inovatif untuk memecahkan kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban.
• Peserta didik mampu menginisiasi
kegiatan bersama atau gotong royong dalam praktik hidup sehari-hari untuk
membangun masyarakat sekitar dan masyarakat Indonesia berdasarkan nilai-nilai
Pancasila;
• memberi contoh dan memiliki kesadaran
akan hak dan kewajibannya sebagai warga sekolah, warga masyarakat dan warga
negara; dan
• memahami peran dan kedudukannya
sebagai warga negara Indonesia.
Capaian
Pembelajaran fase F (umumnya kelas 11 dan 12 SMA/MA/Program Paket C) sebagai
berikut:
• Peserta didik mampu menganalisis
potensi konflik dan memberi solusi di tengah keragaman dalam masyarakat;
• berperan aktif mempromosikan Bhinneka
Tunggal Ika;
• menganalisis dan memberi solusi
terkait ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan (ATHG) yang dihadapi
Indonesia; dan
• memahami sistem pertahanan dan
keamanan negara;
• peserta didik mampu menganalisis
peran Indonesia dalam hubungan antar bangsa dan negara.
Pendekatan,
model, dan strategi pembelajaran yang digunakan guru pada mata pelajaran
Pendidikan Pancasila disesuaikan dengan materi dan karakteristik peserta didik.
Hal ini sesuai dengan prinsip pembelajaran terdiferensiasi, yaitu pembelajaran yang sesuai dengan minat, bakat,
dan kemampuan peserta didik sehingga guru dapat mengajar sesuai dengan tahap
perkembangan kemampuan peserta didik (teaching at the right level).
Guru perlu
menggunakan strategi pembelajaran yang mampu membangun atau membangkitkan
kemampuan berpikir kritis peserta didik, menguatkan keterampilan berpikir
tingkat tinggi (HOTS/Higher Order
Thinking Skills), membangun kecakapan abad 21, dan menguatkan kemampuan
literasi dan numerasi.
Pembelajaran
harus berpusat kepada peserta didik (student
center). Kelas yang baik bukanlah kelas yang gurunya aktif paling
dominan, tetapi justru yang peserta didiknya yang aktif. Guru bukan
satu-satunya sumber belajar, tetapi menjadi salah satu sumber belajar. Guru
dapat memanfaatkan sumber belajar tertulis (buku, diktat, dan modul), bentuk
digital (e-book/e-modul), audio, video, audio-visual, atau internet. Dalam
konteks tertentu, peserta didik bisa menjadi sumber belajar atau tutor sebaya
bagi sesama peserta didik. Bahkan guru pun dapat belajar dari peserta didiknya.
Hal ini sesuai dengan prinsip semua guru dan semua murid.
Penerapan
pendekatan kontekstual dan pembelajaran yang memberikan pengalaman yang
bermakna (meaningful learning) bagi peserta didik perlu dilakukan oleh guru.
Pembelajaran melalui praktik atau melalui pengalaman langsung jauh lebih
efektif bagi peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran. Pembelajaran
dengan menggunakan multimetoda, multimedia, dan multisumber evaluasi akan bisa
memfasilitasi perbedaan gaya belajar peserta didik.
Strategi
yang bisa dilakukan oleh guru misalnya melalui penerapan pembelajaran berbasis
proyek (project based learning), pembelajaran berbasis masalah (problem based
learning), dan pembelajaran menyingkap/menemukan (inquiry/discovery). Metode
yang digunakan oleh guru bukan hanya didominasi ceramah, tetapi juga bisa
divariasikan dengan metode yang lain, seperti tanya jawab, curah pendapat
(brainstorming), diskusi, demonstrasi, simulasi, bermain peran (role playing),
penugasan, studi kasus, portofolio, dan sebagainya. Perlu dicatat bahwa tidak
ada strategi atau metode pembelajaran yang paling baik. Strategi atau metode
yang paling baik adalah yang paling sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan
kondisi peserta didik.
Proyek
Profil Pelajar Pancasila
Dalam
struktur kurikulum merdeka jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah, pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila pun terdapat proyek
penguatan profil Pelajar Pancasila. Hal ini terpisah dengan kegiatan
intrakurikuler, karena bisa dilakukan secara lintas mata pelajaran atau
kolaborasi dengan guru mata pelajaran lainnya. Ada 6 (enam) nilai yang
difokuskan untuk dikuasai oleh peserta didik, yaitu; (1) beriman, bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, (2) mandiri, (3)
bergotong-royong, (4) berkebinekaan global, (5) bernalar kritis, dan (6)
kreatif.
Kemdikbudristek
sudah menyiapkan tema-tema untuk pelaksanaan proyek Pelajar Pancasila. Walau
demikian, guru atau satuan pendidikan dapat mengembangkannya menjadi tema-tema
yang lebih relevan dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan. Berbagai kegiatan
bisa dilaksanakan untuk implementasi proyek penguatan Pelajar Pancasila seperti
kegiatan sosial-budaya, pentas seni, teknologi ramah lingkungan, pameran hasil
kerajinan, pameran produk makanan lokal, kegiatan keagamaan, dan sebagainya.
Walau demikian, menanamkan nilai-nilai Pancasila bukan hanya melalui proyek
saja. Guru boleh menggunakan strategi atau metode lain yang relevan. Inilah
substansi dari pembelajaran yang merdeka.