AKSI NYATA KPPD DALAM E-KINERJA GURU DAN KEPALA SEKOLAH

Penulis: Tatang Sunendar

Dibaca: 602 kali

Tatang Sunendar

Oleh Tatang Sunendar

 

Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat merupakan bagian integral dari Dirjen GTK Kemdikbudristekdikti awal tahun 2024 mempunyai tugas untuk mengawal implementasi  Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 7607/b.b1/hk.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka mengajar (PMM). Implementasi Perdirjen ini harus bisa diselesaikan pada 31 Januari 2024. Tugas ini menjadi sebuah tantangan bagi BBGP Jabar mengingat Pertama waktunya yang relatif singkat hanya satu bulan lamanya. Kedua jumlah guru di Jawa Barat banyak, kurang lebih 450 ribu guru untuk seluruh jenjang sekolah yang terdiri dari TK, SD, SMP, SMA, SMK maupun SLB, dan yang Ketiga kemampuan sebagian besar guru dalam menggunakan IT untuk akses PMM masih relatif belum menguasinya. Lantas bagaimana strategi yang dikembangkan oleh BBGP Jawa Barat?

Adalah Komunitas Penggerak Pendidikan Daerah (KPPD), sebuah komunitas yang dikembangkan oleh Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jabar serta dirancang sebagai upaya untuk mengakselerasi program Merdeka Belajar Kemendikbudristek. Dari 27 kabupaten/Kota di provinsi Jawa Barat, semuanya kab/kota KKPD telah dikukuhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BBGP Jabar. KPPD di kabupaten/kota kepengurusannya dimotori oleh guru penggerak terpilih yang bersinergi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota serta sumber daya BBGP Jabar yang terdiri dari unsur widyaiswara, Pengembang Teknologi Pendidikan (PTP), dan tenaga fungsional lainnya. KPPD ini didorong untuk mengawal implementasi pengelolaan transformasi kinerja guru dan kepala sekolah sampai ke tingkat satuan Pendidikan. Pertanyaannya mengapa KPPD didorong untuk mengawal kebijakan serta mengapa guru penggerak yang difokuskan pada pembahasan ini? Untuk itu ada beberapa alasan antara lain sebagai berikut:

Pertama kepengurusan KPPD terdiri dari unsur dinas Pendidikan, guru penggerak dan tenaga fungsional BBGP Jawa Barat, unsur dinas Pendidikan bertugas mengkoordinasi, memfasilitasi, serta mengawasi pelaksanaan implemementasi kebijakan Perdirjen 7607 sampai tingkat satuan Pendidikan, guru penggerak dan tenaga fungsional BBGP bertugas untuk mengawal terkait dengan teknis penyusunan evalusi kinerja guru dan kepala sekolah di PMM.

Kedua guru penggerak di kabupaten kota ditunjuk sebagai PIC masing-masing dua orang di tingkat kecamatan ini dilakukan karena guru penggerak dipandang menguasai aplikasi PMM sehingga memudahkan guru-guru untuk bisa akses dengan mudah dan cepat. Mereka dapat mengadvokasi penggunaan teknologi PMM dan metode pengajaran baru, dan strategi pembelajaran yang inovatif. Dalam evaluasi kinerja guru, aspek inovasi sebagaimana proses pelaksanaan evaluasi  kinerja. Guru penggerak dapat memotivasi rekan-rekan guru untuk terlibat dalam pengerjaan e-kinerja di PMM.

Ketiga Guru penggerak berperan sebagai katalisator dalam mendukung pengembangan kompetensi guru sebagaimana pasal 14 dari Perdirjen Mereka tidak hanya berperan sebagai pemimpin dalam lingkungan sekolah, tetapi juga sebagai fasilitator pembelajaran bagi rekan-rekan guru. Dengan memiliki pemahaman mendalam tentang kurikulum, metode pembelajaran terkini, dan tren pendidikan, guru penggerak mampu memberikan panduan dan pendampingan kepada guru-guru lainnya. Dalam penyusunan kinerja guru, guru penggerak berperan aktif dalam mengidentifikasi kebutuhan kompetensi yang diperlukan oleh setiap guru. Mereka dapat menyusun program pendampingan  dan pengembangan profesional yang sesuai, sehingga semua guru dapat terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Dengan begitu, evaluasi kinerja guru tidak hanya menjadi alat pemantauan, tetapi juga sarana untuk memberikan dukungan dan pembinaan.

Keempat membangun budaya kolaborasi karena salah satu aspek penting dalam evaluasi kinerja guru adalah keterlibatan dan kontribusi mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. Guru penggerak memiliki peran strategis dalam membentuk budaya kolaborasi di antara guru-guru. Mereka memfasilitasi pertemuan rutin, lokakarya, dan diskusi kolaboratif yang mendorong pertukaran ide, pengalaman, dan inovasi di dalam lingkungan sekolah. Dalam proses penyusunan kinerja guru, guru penggerak dapat menekankan pentingnya kerja sama tim dalam mencapai tujuan bersama. Mereka tidak hanya memberikan contoh melalui praktek pengajaran mereka sendiri tetapi juga menginspirasi guru lain untuk bekerja sama. Dengan demikian, evaluasi kinerja tidak hanya mengukur pencapaian individu, tetapi juga mencerminkan efektivitas kolaborasi di antara seluruh staf pengajar.

Kelima menjadi teladan dalam etika profesi guru, dengan berbekal pelatihan   yang durasinya panjang dan konfrehensif  guru penggerak hendaknya  berperan sebagai teladan dalam menegakkan etika profesi guru. Mereka tidak hanya dinilai dari segi hasil pencapaian siswa tetapi juga dari integritas, tanggung jawab, dan dedikasi mereka terhadap profesinya. Dalam proses penyusunan kinerja guru, guru penggerak dapat memberikan contoh tentang bagaimana mengatasi tantangan, menjaga motivasi, dan terus meningkatkan diri secara profesional.Dengan menjadi teladan, guru penggerak membantu menciptakan lingkungan sekolah yang menghargai nilai-nilai etika profesi guru. Evaluasi kinerja guru bukan hanya tentang angka-angka dan statistik, tetapi juga tentang kontribusi moral dan profesional guru terhadap perkembangan karakter siswa dan integritas institusi pendidikan.

Keenam   Memberikan dukungan emosional dan psikologis ,selain aspek profesional, guru penggerak juga memiliki peran penting dalam memberikan dukungan emosional dan psikologis kepada rekan-rekan guru.menenginat evaluasi kinerja dengan menggunakan aplikasi PMM merupakan hal baru, Evaluasi kinerja guru tidak selalu hanya tentang pencapaian target akademis, tetapi juga tentang kesejahteraan secara keseluruhan. Guru penggerak dapat menjadi pendengar yang baik, memberikan motivasi, dan menawarkan bantuan dalam mengatasi tantangan pribadi atau profesional. Dalam penyusunan kinerja guru, guru penggerak dapat menciptakan mekanisme dukungan dan pembinaan yang memastikan bahwa setiap guru merasa didukung dan dihargai. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepuasan kerja guru tetapi juga dapat berdampak positif pada kinerja akademis siswa.

Keenam  aspek diatas merupakan suatu keniscayaan dalam program besar implmenetasi evaluasi kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM, untuk itu KPPD atau guru penggerak sebagai PIC   hendaknya menggunakan   pola 4 AS ( Cerdas, Kualitas, Tuntas, Ikhlas) artinya guru penggerak  dalam mengimplementasikan ini harus dilaksanakan dengan kerja Cerdas tidak hanya mengandalkan fisik atau tenaga yang kuat melainkan adanya proses  berpikir untuk mengambil suatu tindakan atau aktivitas secara lebih efisien dan efektif. Kerja berKualitas artinya tidak hanya asal selasai melainkan suatu pekerjaan yang mempunyai  hasil sesuai standar yang tentukan. Selanjutnya kerja Tuntas artinya adalah bekerja secara tuntas, tidak setengah-setengan, selain itu juga dalam bekerja mampu mengorganisasikan bagian usahanya secara terpadu dari awal sampai akhir untuk dapat memperoleh hasil yang baik apalagi kebijakan ini durasinya terbatas hanya sampai tanggal 31 Januari dan yang paling penting  kerja Ikhlas, maksudnya dari kerja ikhlas ini adalah bekerja dengan bersungguh-sungguh, semangat, dan tidak mengeluh sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal. Kerja ikhlas juga dilandasi dengan hati yang tulus, tetap bersyukur kepada Allah swt dan bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai wujud pengabdiannya kepada Negara yang telah menugaskan, walaupun mungkin tindak sebanding dengan pengorbanan saat melaksanakan tugas ke pelosok pelosok daerah dengan segala dinamika permasalahannya.

Kiprah KPPD khususnya guru penggerak melaksanakan penuntasan penyusunan evaluasi kinerja  guru dan kepala sekolah sebagaimana amanat Perdikjen nomor 7607/b.b1/hk.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), merupakan sebuah aksi nyata konkret melalui kerja kolaboratif antara BBGP Jaw Barat, Dinas Pendidikan kab/Kota serta Dinas Pendidikan provinsi dan guru penggerak sebagai PIC di satuan Pendidikan. Bagi guru penggerak juga merupakan pembuktian dari slogan  guru penggerak yaitu tergerak, bergerak dan menggerakkan.Namun demikian hal ini merupakan langkah awal dari evaluasi kinerja selanjutnya KPPD hendaknya bisa mengawal pelaksanaan praktik kinerja, pengembangan kompetensi serta perilaku kinerja guru dan kepala sekolah agar  dihasilkan betul betul guru/kepala sekolah yang profesional dan paling penting lagi prestasi  siswa dan mutu Pendidikan meningkat serta KPPD bisa menjadi oase peningkatan mutu pendidikan di daerah…. Semoga.

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...