Penulis: Tatang Sunendar
Tatang Sunendar
Oleh Tatang Sunendar
Balai Besar Guru
Penggerak (BBGP) Jawa Barat merupakan bagian integral dari Dirjen GTK
Kemdikbudristekdikti awal tahun 2024 mempunyai tugas untuk mengawal implementasi Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan nomor 7607/b.b1/hk.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka mengajar (PMM). Implementasi
Perdirjen ini harus bisa diselesaikan pada 31 Januari 2024. Tugas ini menjadi
sebuah tantangan bagi BBGP Jabar mengingat Pertama
waktunya yang relatif singkat hanya satu bulan lamanya. Kedua jumlah guru di Jawa Barat banyak, kurang lebih 450 ribu guru
untuk seluruh jenjang sekolah yang terdiri dari TK, SD, SMP, SMA, SMK maupun
SLB, dan yang Ketiga kemampuan sebagian
besar guru dalam menggunakan IT untuk akses PMM masih relatif belum
menguasinya. Lantas bagaimana strategi yang dikembangkan oleh BBGP Jawa Barat?
Adalah Komunitas Penggerak
Pendidikan Daerah (KPPD), sebuah komunitas yang dikembangkan oleh Balai Besar
Guru Penggerak (BBGP) Jabar serta dirancang sebagai upaya untuk mengakselerasi
program Merdeka Belajar Kemendikbudristek. Dari 27 kabupaten/Kota di provinsi
Jawa Barat, semuanya kab/kota KKPD telah dikukuhkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
dan Kepala BBGP Jabar. KPPD di kabupaten/kota kepengurusannya dimotori oleh guru
penggerak terpilih yang bersinergi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota serta
sumber daya BBGP Jabar yang terdiri dari unsur widyaiswara, Pengembang Teknologi
Pendidikan (PTP), dan tenaga fungsional lainnya. KPPD ini didorong untuk
mengawal implementasi pengelolaan transformasi kinerja guru dan kepala sekolah
sampai ke tingkat satuan Pendidikan. Pertanyaannya mengapa KPPD didorong untuk
mengawal kebijakan serta mengapa guru penggerak yang difokuskan pada pembahasan
ini? Untuk itu ada beberapa alasan antara lain sebagai berikut:
Pertama kepengurusan KPPD terdiri dari unsur
dinas Pendidikan, guru penggerak dan tenaga fungsional BBGP Jawa Barat, unsur
dinas Pendidikan bertugas mengkoordinasi, memfasilitasi, serta mengawasi
pelaksanaan implemementasi kebijakan Perdirjen 7607 sampai tingkat satuan
Pendidikan, guru penggerak dan tenaga fungsional BBGP bertugas untuk mengawal
terkait dengan teknis penyusunan evalusi kinerja guru dan kepala sekolah di PMM.
Kedua guru penggerak di kabupaten kota ditunjuk
sebagai PIC masing-masing dua orang di tingkat kecamatan ini dilakukan karena
guru penggerak dipandang menguasai aplikasi PMM sehingga memudahkan guru-guru
untuk bisa akses dengan mudah dan cepat. Mereka dapat mengadvokasi penggunaan
teknologi PMM dan metode pengajaran baru, dan strategi pembelajaran yang
inovatif. Dalam evaluasi kinerja guru, aspek inovasi sebagaimana proses
pelaksanaan evaluasi kinerja. Guru
penggerak dapat memotivasi rekan-rekan guru untuk terlibat dalam pengerjaan e-kinerja
di PMM.
Ketiga Guru penggerak berperan sebagai
katalisator dalam mendukung pengembangan kompetensi guru sebagaimana pasal 14
dari Perdirjen Mereka tidak hanya berperan sebagai pemimpin dalam lingkungan
sekolah, tetapi juga sebagai fasilitator pembelajaran bagi rekan-rekan guru.
Dengan memiliki pemahaman mendalam tentang kurikulum, metode pembelajaran
terkini, dan tren pendidikan, guru penggerak mampu memberikan panduan dan pendampingan
kepada guru-guru lainnya. Dalam penyusunan kinerja guru, guru penggerak
berperan aktif dalam mengidentifikasi kebutuhan kompetensi yang diperlukan oleh
setiap guru. Mereka dapat menyusun program pendampingan dan pengembangan profesional yang sesuai,
sehingga semua guru dapat terus meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Dengan
begitu, evaluasi kinerja guru tidak hanya menjadi alat pemantauan, tetapi juga
sarana untuk memberikan dukungan dan pembinaan.
Keempat membangun budaya kolaborasi karena salah
satu aspek penting dalam evaluasi kinerja guru adalah keterlibatan dan
kontribusi mereka dalam meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Guru penggerak memiliki peran strategis dalam membentuk budaya kolaborasi di
antara guru-guru. Mereka memfasilitasi pertemuan rutin, lokakarya, dan diskusi
kolaboratif yang mendorong pertukaran ide, pengalaman, dan inovasi di dalam
lingkungan sekolah. Dalam proses penyusunan kinerja guru, guru penggerak dapat
menekankan pentingnya kerja sama tim dalam mencapai tujuan bersama. Mereka
tidak hanya memberikan contoh melalui praktek pengajaran mereka sendiri tetapi
juga menginspirasi guru lain untuk bekerja sama. Dengan demikian, evaluasi
kinerja tidak hanya mengukur pencapaian individu, tetapi juga mencerminkan
efektivitas kolaborasi di antara seluruh staf pengajar.
Kelima menjadi teladan dalam etika profesi guru,
dengan berbekal pelatihan yang durasinya panjang dan konfrehensif guru penggerak hendaknya berperan sebagai teladan dalam menegakkan
etika profesi guru. Mereka tidak hanya dinilai dari segi hasil pencapaian siswa
tetapi juga dari integritas, tanggung jawab, dan dedikasi mereka terhadap
profesinya. Dalam proses penyusunan kinerja guru, guru penggerak dapat
memberikan contoh tentang bagaimana mengatasi tantangan, menjaga motivasi, dan
terus meningkatkan diri secara profesional.Dengan menjadi teladan, guru
penggerak membantu menciptakan lingkungan sekolah yang menghargai nilai-nilai
etika profesi guru. Evaluasi kinerja guru bukan hanya tentang angka-angka dan
statistik, tetapi juga tentang kontribusi moral dan profesional guru terhadap
perkembangan karakter siswa dan integritas institusi pendidikan.
Keenam Memberikan dukungan emosional dan psikologis ,selain
aspek profesional, guru penggerak juga memiliki peran penting dalam memberikan
dukungan emosional dan psikologis kepada rekan-rekan guru.menenginat evaluasi
kinerja dengan menggunakan aplikasi PMM merupakan hal baru, Evaluasi kinerja
guru tidak selalu hanya tentang pencapaian target akademis, tetapi juga tentang
kesejahteraan secara keseluruhan. Guru penggerak dapat menjadi pendengar yang
baik, memberikan motivasi, dan menawarkan bantuan dalam mengatasi tantangan pribadi
atau profesional. Dalam penyusunan kinerja guru, guru penggerak dapat
menciptakan mekanisme dukungan dan pembinaan yang memastikan bahwa setiap guru
merasa didukung dan dihargai. Hal ini tidak hanya akan meningkatkan kepuasan
kerja guru tetapi juga dapat berdampak positif pada kinerja akademis siswa.
Keenam aspek diatas merupakan suatu keniscayaan
dalam program besar implmenetasi evaluasi kinerja guru dan kepala sekolah
melalui PMM, untuk itu KPPD atau guru penggerak sebagai PIC hendaknya menggunakan pola 4
AS ( Cerdas, Kualitas, Tuntas, Ikhlas) artinya guru penggerak dalam mengimplementasikan ini harus
dilaksanakan dengan kerja Cerdas
tidak hanya mengandalkan fisik atau tenaga yang kuat melainkan adanya proses berpikir untuk mengambil suatu tindakan atau
aktivitas secara lebih efisien dan efektif. Kerja berKualitas artinya tidak hanya asal selasai melainkan suatu pekerjaan
yang mempunyai hasil sesuai standar yang
tentukan. Selanjutnya kerja Tuntas artinya
adalah bekerja secara tuntas, tidak setengah-setengan, selain itu juga dalam
bekerja mampu mengorganisasikan bagian usahanya secara terpadu dari awal sampai
akhir untuk dapat memperoleh hasil yang baik apalagi kebijakan ini durasinya
terbatas hanya sampai tanggal 31 Januari dan yang paling penting kerja Ikhlas,
maksudnya dari kerja ikhlas ini adalah bekerja dengan bersungguh-sungguh,
semangat, dan tidak mengeluh sehingga dapat memperoleh hasil yang maksimal. Kerja
ikhlas juga dilandasi dengan hati yang tulus, tetap bersyukur kepada Allah swt
dan bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai wujud pengabdiannya kepada Negara yang
telah menugaskan, walaupun mungkin tindak sebanding dengan pengorbanan saat
melaksanakan tugas ke pelosok pelosok daerah dengan segala dinamika
permasalahannya.
Kiprah KPPD
khususnya guru penggerak melaksanakan penuntasan penyusunan evaluasi kinerja guru dan kepala sekolah sebagaimana amanat
Perdikjen nomor 7607/b.b1/hk.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Kinerja Guru dan Kepala Sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM),
merupakan sebuah aksi nyata konkret melalui kerja kolaboratif antara BBGP Jaw
Barat, Dinas Pendidikan kab/Kota serta Dinas Pendidikan provinsi dan guru
penggerak sebagai PIC di satuan Pendidikan. Bagi guru penggerak juga merupakan
pembuktian dari slogan guru penggerak
yaitu tergerak, bergerak dan menggerakkan.Namun
demikian hal ini merupakan langkah awal dari evaluasi kinerja selanjutnya KPPD
hendaknya bisa mengawal pelaksanaan praktik kinerja, pengembangan kompetensi
serta perilaku kinerja guru dan kepala sekolah agar dihasilkan betul betul guru/kepala sekolah
yang profesional dan paling penting lagi prestasi siswa dan mutu Pendidikan meningkat serta KPPD
bisa menjadi oase peningkatan mutu pendidikan di daerah…. Semoga.