Penulis: Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.
Oleh Dr. Dudung
Nurullah Koswara, M.Pd.
(Praktisi
Pendidikan)
Dalam PP 17 Tahun
2010 disebutkan istilah Dewan Guru terkait PPDB. Dewan Guru adalah sebuah entitas guru yang
bekerja dalam satuan pendidikan. Dewan guru adalah penentu suksesnya implementasi
tatakelola dan layanan pendidikan bersama kepala sekolah.
Dewan Guru harus
berdaulat, kuat dan kompeten dalam mensukseskan prestasi dan layanan di satuan
pendidikan. Dewan Guru akan lebih berdaya dan bertransformasi lebih kompeten
dalam bimbingan kepala sekolah yang baik.
Diksi dewan banyak
kita dengar, ada Dewan Pendidikian, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Guru dan
dewan-dewan lainnya. Nama dewan yang tidak ada dan sangat asing adalah Dewan
Kepala Sekolah (DKS). Tidak ada Dewan Kepala Sekolah.
Mengapa tidak ada
Dewan Kepala Sekolah? Bisa jadi karena sudah ada wadah-wadah entitas kepala
sekolah. Misal KKKS, MKKS, AKSI, dan forum kepala sekolah lainnya. Namun
menurut Saya mengapa tidak nama MKKS diubah dengan nama DKS.
Label musyawarah
kerja kepala sekolah (MKKS) rasanya kurang greng. Mengapa tidak, bila guru punya
label Dewan Guru (DG) di setiap satuan pendidikan, maka kepala sekolah punya
label Dewan Kepala Sekolah (DKS) di setiap daerah, sesuai jenjang.
Jadi muruah
entitas kepala sekolah akan jauh lebih baik. Misal dalam kasus beberapa bulan
yang lalu banyak oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang
intervensi urusan PPDB di satuan pendidikian. Mereka ngontrog sekolahan.
Bila Dewan Guru
dan Dewan Kepala Sekolah bersatu maka dewan-dewan lain dari luar sekolah bisa
dihadapi dengan baik. Sesama dewan jangan saling “mendahului”. Dewan Guru,
Dewan Kepala Sekolah, dan Dewan Perwakilan Rakyat harus kolaboratif edukatif.
Semua sepakat
kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun faktanya implementasi kedaulatan itu
harus dalam aturan dan sistem yang berlaku. Ada mekanisme. Termasuk para
pemimpin pemerintahan, ASN atau aparatur lainnya adalah pelaksana layanan
“kedaulatan” rakyat.
Rakyat berdaulat
dan ASN adalah aparatur yang mengatur suksesnya implementasi kedaulatan rakyat.
Termasuk Dewan Kepala Sekolah adalah sebuah entitas bagaian dari implementasi
suksesnya “kedaulatan pendidikan”.
Dewan Guru, Dewan
Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan dan Dewan Perwakilan Rakyat bila seirama dalam
menciptakan layanan pendidikan terbaik akan sangat-sangat efektif. Rakyat harus
berdaulat dalam berbagai segi layanan dalam sistem terbaik dan kinerja ASN
terbaik.
Keberadaan Dewan
Kepala Sekolah di setiap daerah dan jenjang harus benar-benar solutif dan
kontributif pada masalah pendidikan. Dewan Guru, Dewan Kepala Sekolah harus
mampu menjadi aktor terbaik pelayan publik pengguna jasa pendidikan dan penjaga
kedaulatan satuan pendidikan.
Jaga satuan
pendidikan dengan baik, hindari premanisme masuk satuan pendidikan dan
politisasi para penguasa. Satuan pendidikan adalah “rumah ibadah pendidikan”
yang harus dijaga sakralitas dan kedaulatannya. Proses belajar adalah proses
ibadah umat manusia pada Tuhannya.
Sekolahan bukanlah
pasar atau terminal di mana premanisme bisa intervensi. Bersatulah Dewan Guru
dan Dewan Kepala Sekolah di setiap daerah dan satuan pendidikan. Dewan Guru dan
Dewan Kepala Sekolah adalah aparatur negara bidang pendidikan. Pekerjaannya
mulia dan strategis.