Dewan Kepala Sekolah

Penulis: Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.

Dibaca: 145 kali

Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.

Oleh Dr. Dudung Nurullah Koswara, M.Pd.

(Praktisi Pendidikan)

 

Dalam PP 17 Tahun 2010 disebutkan istilah Dewan Guru terkait PPDB.  Dewan Guru adalah sebuah entitas guru yang bekerja dalam satuan pendidikan. Dewan guru adalah penentu suksesnya implementasi tatakelola dan layanan pendidikan bersama kepala sekolah.

Dewan Guru harus berdaulat, kuat dan kompeten dalam mensukseskan prestasi dan layanan di satuan pendidikan. Dewan Guru akan lebih berdaya dan bertransformasi lebih kompeten dalam bimbingan kepala sekolah yang baik.

Diksi dewan banyak kita dengar, ada Dewan Pendidikian, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Guru dan dewan-dewan lainnya. Nama dewan yang tidak ada dan sangat asing adalah Dewan Kepala Sekolah (DKS). Tidak ada Dewan Kepala Sekolah.

Mengapa tidak ada Dewan Kepala Sekolah? Bisa jadi karena sudah ada wadah-wadah entitas kepala sekolah. Misal KKKS, MKKS, AKSI, dan forum kepala sekolah lainnya. Namun menurut Saya mengapa tidak nama MKKS diubah dengan nama DKS.

Label musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) rasanya kurang greng. Mengapa tidak, bila guru punya label Dewan Guru (DG) di setiap satuan pendidikan, maka kepala sekolah punya label Dewan Kepala Sekolah (DKS) di setiap daerah, sesuai jenjang.

Jadi muruah entitas kepala sekolah akan jauh lebih baik. Misal dalam kasus beberapa bulan yang lalu banyak oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang intervensi urusan PPDB di satuan pendidikian. Mereka ngontrog sekolahan.

Bila Dewan Guru dan Dewan Kepala Sekolah bersatu maka dewan-dewan lain dari luar sekolah bisa dihadapi dengan baik. Sesama dewan jangan saling “mendahului”. Dewan Guru, Dewan Kepala Sekolah, dan Dewan Perwakilan Rakyat harus kolaboratif edukatif.

Semua sepakat kedaulatan ada di tangan rakyat. Namun faktanya implementasi kedaulatan itu harus dalam aturan dan sistem yang berlaku. Ada mekanisme. Termasuk para pemimpin pemerintahan, ASN atau aparatur lainnya adalah pelaksana layanan “kedaulatan” rakyat.

Rakyat berdaulat dan ASN adalah aparatur yang mengatur suksesnya implementasi kedaulatan rakyat. Termasuk Dewan Kepala Sekolah adalah sebuah entitas bagaian dari implementasi suksesnya “kedaulatan pendidikan”.

Dewan Guru, Dewan Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan dan Dewan Perwakilan Rakyat bila seirama dalam menciptakan layanan pendidikan terbaik akan sangat-sangat efektif. Rakyat harus berdaulat dalam berbagai segi layanan dalam sistem terbaik dan kinerja ASN terbaik.

Keberadaan Dewan Kepala Sekolah di setiap daerah dan jenjang harus benar-benar solutif dan kontributif pada masalah pendidikan. Dewan Guru, Dewan Kepala Sekolah harus mampu menjadi aktor terbaik pelayan publik pengguna jasa pendidikan dan penjaga kedaulatan satuan pendidikan.

Jaga satuan pendidikan dengan baik, hindari premanisme masuk satuan pendidikan dan politisasi para penguasa. Satuan pendidikan adalah “rumah ibadah pendidikan” yang harus dijaga sakralitas dan kedaulatannya. Proses belajar adalah proses ibadah umat manusia pada Tuhannya.

Sekolahan bukanlah pasar atau terminal di mana premanisme bisa intervensi. Bersatulah Dewan Guru dan Dewan Kepala Sekolah di setiap daerah dan satuan pendidikan. Dewan Guru dan Dewan Kepala Sekolah adalah aparatur negara bidang pendidikan. Pekerjaannya mulia dan strategis.

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...