Penulis: Ahmad Rusdiana
Ahmad Rusdiana
Oleh Ahmad Rusdiana
KURIKULUM MERDEKA BELAJAR merupakan terobosan untuk dapat
menerapkan kemerdekaan berpikir. program pendidikan “merdeka belajar” memberi
pandangan baru bahwasannya pendidikan tidak hanya berfokus pada penilaian
kognitif saja, namun juga penilaian afektif dan psikomotorik siswa. Merdeka
belajar sebagai penerapan kurikulum dalam proses pembelajaran yang menutut
untuk menyenangkan dengan pengembangan berpikir yang inovatif dan kreatif oleh
guru. dimana esensi kemerdekaan berpikir ini harus dimulai dari guru sebagai
penggerak pendidikan nasional. Oleh karena
itu, untuk menjadi seorang guru wajib memenuhi kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 10, yang diatur kemudian dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menyatakan, ada empat kompetensi yang
harus dimiliki guru yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Berikut merupakan empat kompetesi
yang wajib dimiliki oleh seorang guru yaitu: (Illahi, 2020).
Kompetensi merupakan sekumpulan informasi yang berisi pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang wajib seorang guru miliki dalam mencapai tujuan
pembelajaran melalui pelatihan, pendidikan, dan belajar mandiri dengan
memanfaatkan sumber belajar. (Musfah, 2012). Oleh karena itu, kompetensi yang
wajib dimiliki guru berkaitan dengan kemampuan personal, keilmuan, teknologi,
sosial dan spiritual yang semua itu tercakup dalam standar profesi guru ketika
memberikan pengajaran kepada peserta didiknya. Menurut Asàdut Tabiín kompetensi
guru merupakan segala persyaratan dalam menjalankan peran sebagai guru yang
berkaitan dengan kemampuan yang harus dimiliki (Muchtar, 2005: 151).
Hal ini sejalan dengan undang-undang No:14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen bab IV pasal 10 ditegaskan bahwa “untuk mampu melaksanakan tugas
profesionalnya dengan baik, seorang guru harus memiliki empat kompetensi inti
yakni: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi professional”.
Pertama:
Kompetensi Pedagogik; merupakan
kemampuan guru dalam mengolah pembelajaran dan mengontrol kelas dengan baik
yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik. Guru juga harus memiliki kompetensi
untuk melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Karena tanpa adanya
komunikasi yang baik, maka tidak akan ada pendidikan yang baik pula. Tugas
utama guru dalam pembelajaran yaitu mengkomunikasikan lingkungan agar menunjang
terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik.
Kedua: Kompetensi
kepribadian terkait dengan penampilan sosok guru sebagai seseorang
yang mempunyai kedisiplinan, berpenampilan baik, bertanggung jawab, memiliki
komitmen, dan menjadi teladan. Kompetensi kepribadian tercemin dalam
kepribadian yang stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan beraklakul karimah.
Menurut Syaiful Sagala, kompetensi kepribadian meliputi: Kemampuan mengembangkan
kepribadian. Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi. Kemampuan melaksanakan
bimbingan dan penyuluhan
Ketiga: Kompetensi sosial terkait dengan kemampuan
guru sebagai makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Pusat dari
kompetensi sosial terletak pada komunikasi. Komunikasi dapat diartikan sebagai
suatu proses saling mempengaruhi antar manusia.Tanpa komunikasi maka seseorang
tidak dapat bersosial. Akan tetapi, komunikasi yang dimaksud meiliki arti
komunikasi yang efektif. Komunikasi sering kali dijadikan sebagai ungkapan
perasaan, sikap ataupun harapan yang ingin disampaikan baik secara langsung
atau tidak langsung, baik yang dilakukan secara sadar atau tidak sadar (M,
2015). Alasan kuat mengapa kompetensi sosial wajib dimiliki oleh seorang guru
khususnya dimasa penerapan kurikulum merdeka belajar yaitu karena pada
hakikatnya manusia merupakan makhluk sosial yang mebutuhkan satu ama lain dalam
menjalankan roda kehidupan. Selain itu, guru memiliki tugas juga sebagai
pembina, tokoh, panutan, petugas dan agen perubahan sosial masyarakat. Sehingga
diharapkan guru merupakan kunci penting dalam kegiatan hubungan sekolah dengan
masyarakat.
Keempat: Kompetensi
profesional
berkaitan dengan penguasan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang
mencakup penguasan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah, penguasan
terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Berikut indikator esensial sub
kompetensi professional yaitu: (1) Kompetensi menguasai subtansi keilmuan
berkaitan dengan bidang studi yang memiliki indikator yaitu memahami materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode
keilmuan dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antara mata pelajaran
terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. (2)
Kompetensi menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator yaitu
menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi secara profesional dalam konteks global.
Keempat kompetensi tersebut
dirasa penting untuk dikembangkan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan dalam
konteks ini implemetasi kurikulum merdeka belajar (IKM), guru harus minimal
memiliki empat kompetensi yang semuanya memilikifungsi dan peran masing-masing.
Tanpa kompetensi, guru ibarat nahkoda di tengah samudra minus keahlian memadai,
sementara di depannya ombak tinggi siap menggulung kapal.
Wallahu A'lam Bishowab
Penulis:
Ahmad Rusdiana, Pemerhati Pendidikan, Pegiat Rumah Baca
Tresna Bhakti, Pengampu mata kuliah manajemen pendidikan; Penulis buku: Pendidikan
Profesi Keguruaan, Manajemen Pelatihan; Inovasi Pendidikan, Manajemen
Penilaian Autententik, Manajemen Pendidikan Karakter, Manajemen Pendidikan
nilai, Manajemen pendidikan Multikultural; Inovasi Pendidikan, Manajemen
Kurikulum, Kepenpemimpinan Pendidikan; Manjemen Perencanaan Pendidikan;
Pengelolaan Pendidikan, Kewirausahaan Teori dan Praktek; Manajemen Evaluasi
Program Pendidikan; Guru Besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati
Bandung. Pendidik, Peneliti, dan Pengabdi; Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial
Dana Pendidikan Al Mishbah Cipadung Bandung yang mengembangkan pendidikan
Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun 1984, serta garapan khusus Bina Desa,
melalui Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat Tresna Bhakti, yang
didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus sebagai Pendiri Yayasan,
kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama mahasiswa pada setiap tahunnya
tidak kurang dari 70 mahasiswa di Asrama Tresna Bhakti Cibiru Bandung. Membina
dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TK TPA Paket A B C.
Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti sejak tahun 2007 di Desa Cinyasag Kecamatan.
Panawangan Kabupaten. Ciamis Jawa Barat. Karya Lengkap sd. Tahun 2022 dapat di
akses melalui: (1) http://digilib.uinsgd.ac.id/view/creators. (2)
https://www.google.com/ search? q=buku+a. rusdiana+shopee&source (3)
https://play. google.com/ store/ books/author?id.