Penulis: Tatang Sunendar
Ilustrasi
Oleh Tatang Sunendar
Program prioritas
pada merdeka belajar sedang dikembangkan oleh Kemdikbudristekdikti. Salah
satunya adalah implementasi kurikulum merdeka (IKM) yang penerapannya menggunakan
tiga pendekatan yaitu mandiri belajar, mandiri berubah dan mandiri berbagi. Kesuksesan
implementasi kurikulum merdeka merupakan suatu hal mutlak walaupun menurut data
BSKAP baru 80 persen sekolah yang melaksanakan implementasi kurikulum merdeka.
Saking pentingnya
implementasi kurikulum merdeka, Dirjen GTK mengawalnya dengan menerbitkan Peraturan
Direktur Jenderal GTK Nomor 4831/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam
Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan. Menurut
Perdirjen tersebut Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang
untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan
dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan. Kata kunci
dalam Perdirjen itu tentang peran pengawas adalah pendampingan.
Pendampingan
adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan
kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan, untuk menyelenggarakan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta
metode yang relevan. Ini sebuah transformasi peran pengawas yang harus
dilakukan dari sebelumnya sebagai pengendali menjadi pendamping kepala satuan
pendidikan dalam menggerakkan warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan
pembelajaran, serta mengembangkan strategi pendampingan yang disesuaikan dengan
kapasitas kepala satuan pendidikan dan potensi satuan Pendidikan, dengan hasil akhir pendampingan diharapkan
adanya peningkatan literasi, numerasi dan karakter peserta didik dari tahun ke
tahun serta peningkatan tingkat capaian satuan pendidikan pada kualitas
pembelajaran dari tahun ke tahun.
Untuk mencapai
hasil yang optimal masih menurut Perdirjen tersebut hendaknya pengawas sekolah
berperan aktif untuk 1) mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun rencana
program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan
berbasis data pada rapor Pendidikan 2) mendampingi Kepala Sekolah dalam
melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi,
metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan; 3) membersamai
Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan
perencanaan pembelajaran sesuai profil satuan pendidikan yang berpusat pada
peserta didik; 4) memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah
berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk
memastikan peningkatan kualitas pembelajaran; 5) mendorong evaluasi
implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi atas
ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila
sesuai standar kompetensi lulusan; 6) mendorong Kepala Sekolah untuk
memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; 7) memfasilitasi Kepala
Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka
dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.
Peran pengawas
dalam melakukan pendampingan dilakukan dengan sebuah siklus pendampingan yang
dilakukan pengawas sekolah dimulai dari proses perencanaan pendampingan,
perancangan program kerja satuan Pendidikan, pendampingan terhadap pelaksanaan program kerja satuan Pendidikan
dan pelaporan hasil pendampingan satuan pedidikan. Dari siklus dan tujuh peran
pengawas yang telah ditentukan muncul pertanyaan apakah hal itu bisa dilakukan
oleh seorang pengawas dalam melaksanakan tugasnya?
Adalah kondisi
nyata yang menunjukkan pengawas sekolah merupakan orang yang handal dan
berkualitas namun jumlahnya di seluruh kab/kota dan provinsi sangat terbatas
seperti yang ditemukan di suatu kabupaten ada seorang pengawas jenjang SD yang
membina rata-rata di atas 40 sekolah bahkan ada yang 60 sekolah. ntuk jenjang
SMP, SMA, SMK dan SLB kondisisnya tidak jauh berbeda hanya jumlahnya saja yang
berbeda. Jika sekolah binaannya tidak ideal sebagiaimana standar yang telah
ditetapkan pengawas membina satuan Pendidikan dengan perbandingan PS TK/SD 1 :
10, PS SMP/SMA/SMK 1 : 7, PS SLB 1 : 5 satuan Pendidikan, maka tipis harapan
siklus pendampingan sebagaimana Perdirjen dapat dilaksanakan dengan optimal.
Tantangan
berikutnya adanya sebagian pengawas sekolah yang belum update memahami kebijakan
merdeka belajar. Ini terjadi akibat belum optimalnya kemampuan dalam penggunaan
aplikasi aplikasi yang menjadi bahan informasi. Mereka umumnya masih
mengandalkan operator sekolah, di samping itu dalam hal akses infomasi terkait
merdeka belajar nampaknya guru-guru lebih tahu duluan dari pengawas itu sendiri.
Lebih lanjut pola rekrutmen pengawas sekolah yang mengharuskan alumni dari guru
penggerak, sedangkan jumlah guru penggerak terbatas serta kualifikasinya banyak
yang belum memenuhi kriteria. Dengan terbatasnya guru penggerak berakibat
rekrutmen pengawas baru juga tersendat belum lagi adanya sikap guru penggerak
yang tidak mau jadi pengawas.
Fakta tersebut
jika merujuk konsep da sain dan solen sangat
cocok. Suatu keharusan namun pelaksanaannya sulit untuk dikembangkan. Oleh karena
hal tersebut di sini dibutuhkan inovasi dan kreativitas dari seorang pengawas
dalam melakukan pendampingan. Caranya mungkin dengan pendekatan hybrid yaitu
pola pendampingan antara luring dan daring. Dengan konsekuensinya harus terampil
menggunakan media zoom, gmeet dll dalam melakukan pendampingan. Ini dilakukan bagi pengawas
yang sekolah binaan lebih dari standar yang ditentapkan. Jika ada kasus kasus
khsusus baru dilakukan pendampingan langsung ke satuan Pendidikan.
Meskipun tantangan
nyata yang dihadapi pengawas dalam berperan melaksanakan tugasnya sebagaimana
diuraikan tersebut di atas. Hal penting harus disadari perubahan utama dalam
peran pengawas sekolah adalah fokusnya pada pengembangan potensi guru, Pengawas
sekolah tidak hanya berperan sebagai pendamping
yang membantu guru untuk menjadi lebih baik. Mereka bekerja sama dengan guru
untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan mereka, serta memberikan dukungan
yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengajaran. Sehingga layanan pembelajaran yang bertumpu pada
kebutuhan peserta didik seperti yang diamanatkan oleh kurikulum merdeka bisa
terwujud.
Dalam era baru
ini, pengawas sekolah memiliki peran yang lebih proaktif dalam memotivasi guru
untuk terus belajar dan mengembangkan keterampilan, agar dapat memberikan
masukan konstruktif, menyediakan sumber daya yang ada di satuan pendidikan. Dengan
demikian pengawas sekolah tidak hanya
berfungsi sebagai otoritas yang mengawasi, tetapi juga sebagai mitra dalam
perjalanan profesional guru kepala sekolah dan tendik di satuan Pendidikan.
Era baru tugas
pengawas sekolah sebagai pendamping juga mencakup dorongan terhadap inovasi
dalam pembelajaran. Pengawas sekolah dapat berperan sebagai agen perubahan yang
mendorong guru untuk mencoba metode-metode pengajaran baru dan
teknologi-teknologi terkini yang memungkinkan guru untuk memperluas pengetahuan
mereka dan mengimplementasikan praktik-praktik terbaik dalam pembelajaran.
Pengawas sekolah
juga memiliki peran dalam membentuk budaya sekolah yang positif. Mereka dapat
bekerja sama dengan seluruh komunitas sekolah, termasuk guru, siswa, dan orang
tua, untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran dan pertumbuhan.
Ini termasuk mengatasi konflik-konflik yang mungkin muncul di sekolah,
mempromosikan etika dan nilai-nilai yang baik, serta memastikan bahwa semua
orang merasa aman dan dihargai.
Kolaborasi adalah
kunci untuk kesuksesan dalam pendidikan. Dalam era baru ini, pengawas sekolah
berperan sebagai fasilitator kolaborasi antara guru, siswa, dan seluruh staf
sekolah. Mereka memastikan bahwa komunikasi yang efektif terjalin di antara
semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.
Terbitnya Perdikjen
tentang peran pengawas sejatinya agar terciptanya kultur budaya mutu di satuan
Pendidikan dan hal ini merupakan dambaan untuk setiap orang tua siswa dan
masyarakat. Membangun budaya mutu yang kuat tentu saja tidak mudah, perlu ada
strategi yang cocok dilakukan oleh pengawas sekolah, namun kita menyadari
secara pengalaman pengawas sekolah telah teruji dalam menghadapi tantangan yang
ada terkait terbitnya suatu kebijakan, dan bisa dipastikan pengawas akan
menerapkan pepatah sing bisa, kudu bisa, sabisa
bisa dan pasti bisa sehingga literasi
numerasi dan raport Pendidikan satuan Pendidikan sekolah binaannya sebagaimana target
dari Pendampingan ini meningkat…… semoga.