ERA BARU PERAN PENGAWAS SEKOLAH DAN TANTANGANNYA

Penulis: Tatang Sunendar

Dibaca: 1197 kali

Ilustrasi

Oleh Tatang Sunendar

 

Program prioritas pada merdeka belajar sedang dikembangkan oleh Kemdikbudristekdikti. Salah satunya adalah implementasi kurikulum merdeka (IKM) yang penerapannya menggunakan tiga pendekatan yaitu mandiri belajar, mandiri berubah dan mandiri berbagi. Kesuksesan implementasi kurikulum merdeka merupakan suatu hal mutlak walaupun menurut data BSKAP baru 80 persen sekolah yang melaksanakan implementasi kurikulum merdeka.

Saking pentingnya implementasi kurikulum merdeka, Dirjen GTK mengawalnya dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 4831/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan. Menurut Perdirjen tersebut Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan melakukan kegiatan pendampingan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada Satuan Pendidikan. Kata kunci dalam Perdirjen itu tentang peran pengawas  adalah pendampingan.

Pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan, untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan. Ini sebuah transformasi peran pengawas yang harus dilakukan dari sebelumnya sebagai pengendali menjadi pendamping kepala satuan pendidikan dalam menggerakkan warga sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan pembelajaran, serta mengembangkan strategi pendampingan yang disesuaikan dengan kapasitas kepala satuan pendidikan dan potensi satuan Pendidikan,  dengan hasil akhir pendampingan diharapkan adanya peningkatan literasi, numerasi dan karakter peserta didik dari tahun ke tahun serta peningkatan tingkat capaian satuan pendidikan pada kualitas pembelajaran dari tahun ke tahun.

Untuk mencapai hasil yang optimal masih menurut Perdirjen tersebut hendaknya pengawas sekolah berperan aktif untuk 1) mendampingi Kepala Sekolah dalam menyusun rencana program kerja dan anggaran Satuan Pendidikan berdasarkan kebijakan perencanaan berbasis data pada rapor Pendidikan 2) mendampingi Kepala Sekolah dalam melaksanakan program kerja Satuan Pendidikan dengan menggunakan strategi, metode, dan umpan balik sesuai kebutuhan masing-masing Satuan Pendidikan; 3) membersamai Kepala Sekolah dalam mengembangkan kurikulum operasional Satuan Pendidikan dan perencanaan pembelajaran sesuai profil satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik; 4) memberikan umpan balik secara berkala kepada Kepala Sekolah berdasarkan hasil refleksi pelaksanaan program Satuan Pendidikan untuk memastikan peningkatan kualitas pembelajaran; 5) mendorong evaluasi implementasi pembelajaran guru dan Kepala Sekolah melalui proses refleksi atas ketercapaian kompetensi literasi dan numerasi serta profil pelajar Pancasila sesuai standar kompetensi lulusan; 6) mendorong Kepala Sekolah untuk memberdayakan Komunitas Belajar pada Satuan Pendidikan; 7) memfasilitasi Kepala Sekolah dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam rangka transformasi pembelajaran pada Satuan Pendidikan.

Peran pengawas dalam melakukan pendampingan dilakukan dengan sebuah siklus pendampingan yang dilakukan pengawas sekolah dimulai dari proses perencanaan pendampingan, perancangan program kerja satuan Pendidikan, pendampingan terhadap  pelaksanaan program kerja satuan Pendidikan dan pelaporan hasil pendampingan satuan pedidikan. Dari siklus dan tujuh peran pengawas yang telah ditentukan muncul pertanyaan apakah hal itu bisa dilakukan oleh seorang pengawas dalam melaksanakan tugasnya?

Adalah kondisi nyata yang menunjukkan pengawas sekolah merupakan orang yang handal dan berkualitas namun jumlahnya di seluruh kab/kota dan provinsi sangat terbatas seperti yang ditemukan di suatu kabupaten ada seorang pengawas jenjang SD yang membina rata-rata di atas 40 sekolah bahkan ada yang 60 sekolah. ntuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB kondisisnya tidak jauh berbeda hanya jumlahnya saja yang berbeda. Jika sekolah binaannya tidak ideal sebagiaimana standar yang telah ditetapkan pengawas membina satuan Pendidikan dengan perbandingan PS TK/SD 1 : 10, PS SMP/SMA/SMK 1 : 7, PS SLB 1 : 5 satuan Pendidikan, maka tipis harapan siklus pendampingan sebagaimana Perdirjen dapat dilaksanakan dengan optimal.

Tantangan berikutnya adanya sebagian pengawas sekolah yang belum update memahami kebijakan merdeka belajar. Ini terjadi akibat belum optimalnya kemampuan dalam penggunaan aplikasi aplikasi yang menjadi bahan informasi. Mereka umumnya masih mengandalkan operator sekolah, di samping itu dalam hal akses infomasi terkait merdeka belajar nampaknya guru-guru lebih tahu duluan dari pengawas itu sendiri. Lebih lanjut pola rekrutmen pengawas sekolah yang mengharuskan alumni dari guru penggerak, sedangkan jumlah guru penggerak terbatas serta kualifikasinya banyak yang belum memenuhi kriteria. Dengan terbatasnya guru penggerak berakibat rekrutmen pengawas baru juga tersendat belum lagi adanya sikap guru penggerak yang tidak mau jadi pengawas.

Fakta tersebut jika merujuk konsep da sain dan solen sangat cocok. Suatu keharusan namun pelaksanaannya sulit untuk dikembangkan. Oleh karena hal tersebut di sini dibutuhkan inovasi dan kreativitas dari seorang pengawas dalam melakukan pendampingan. Caranya mungkin dengan pendekatan hybrid yaitu pola pendampingan antara luring dan daring. Dengan konsekuensinya harus terampil menggunakan media zoom, gmeet dll dalam melakukan  pendampingan. Ini dilakukan bagi pengawas yang sekolah binaan lebih dari standar yang ditentapkan. Jika ada kasus kasus khsusus baru dilakukan pendampingan langsung ke satuan Pendidikan.

Meskipun tantangan nyata yang dihadapi pengawas dalam berperan melaksanakan tugasnya sebagaimana diuraikan tersebut di atas. Hal penting harus disadari perubahan utama dalam peran pengawas sekolah adalah fokusnya pada pengembangan potensi guru, Pengawas sekolah tidak  hanya berperan sebagai pendamping yang membantu guru untuk menjadi lebih baik. Mereka bekerja sama dengan guru untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan mereka, serta memberikan dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pengajaran. Sehingga  layanan pembelajaran yang bertumpu pada kebutuhan peserta didik seperti yang diamanatkan oleh kurikulum merdeka bisa terwujud.

Dalam era baru ini, pengawas sekolah memiliki peran yang lebih proaktif dalam memotivasi guru untuk terus belajar dan mengembangkan keterampilan, agar dapat memberikan masukan konstruktif, menyediakan sumber daya yang ada di satuan pendidikan. Dengan demikian  pengawas sekolah tidak hanya berfungsi sebagai otoritas yang mengawasi, tetapi juga sebagai mitra dalam perjalanan profesional guru kepala sekolah dan tendik di satuan Pendidikan.

Era baru tugas pengawas sekolah sebagai pendamping juga mencakup dorongan terhadap inovasi dalam pembelajaran. Pengawas sekolah dapat berperan sebagai agen perubahan yang mendorong guru untuk mencoba metode-metode pengajaran baru dan teknologi-teknologi terkini yang memungkinkan guru untuk memperluas pengetahuan mereka dan mengimplementasikan praktik-praktik terbaik dalam pembelajaran.

Pengawas sekolah juga memiliki peran dalam membentuk budaya sekolah yang positif. Mereka dapat bekerja sama dengan seluruh komunitas sekolah, termasuk guru, siswa, dan orang tua, untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran dan pertumbuhan. Ini termasuk mengatasi konflik-konflik yang mungkin muncul di sekolah, mempromosikan etika dan nilai-nilai yang baik, serta memastikan bahwa semua orang merasa aman dan dihargai.

Kolaborasi adalah kunci untuk kesuksesan dalam pendidikan. Dalam era baru ini, pengawas sekolah berperan sebagai fasilitator kolaborasi antara guru, siswa, dan seluruh staf sekolah. Mereka memastikan bahwa komunikasi yang efektif terjalin di antara semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan.

Terbitnya Perdikjen tentang peran pengawas sejatinya agar terciptanya kultur budaya mutu di satuan Pendidikan dan hal ini merupakan dambaan untuk setiap orang tua siswa dan masyarakat. Membangun budaya mutu yang kuat tentu saja tidak mudah, perlu ada strategi yang cocok dilakukan oleh pengawas sekolah, namun kita menyadari secara pengalaman pengawas sekolah telah teruji dalam menghadapi tantangan yang ada terkait terbitnya suatu kebijakan, dan bisa dipastikan pengawas akan menerapkan pepatah sing bisa, kudu bisa, sabisa bisa dan pasti bisa  sehingga literasi numerasi dan raport Pendidikan satuan Pendidikan sekolah binaannya sebagaimana target dari Pendampingan ini meningkat…… semoga.

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...