Penulis: Dadan Supardan
Iwan Hermawan
Guru-guru di provinsi
Jabar memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat jangan terlalu membebankan mengerjakan
upload aplikasi kepada Guru PNS SMA, SMK, dan SLB yang sebagian besar sudah
mendekati masa pensiun dan di antaranya gagap teknologi. Demikian keluhan para guru PNS Jabar dari berbagai
daerah yang disampaikan kepada Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI.
Demikian
disampaikan Ketua Lembaga Advokasi Guru (LAG) IKA UPI Iwan Hermawan, Jumat
(11/11/2022).
Adapun beberapa kewajiban
mengerjakan aplikasi yang dianggap memberatkan, jelasnya, anatar lain
1. Pengisian input aktivitas harian harus
mencapai 400 menit melalui aplikasi TRK (Tunjangan Remunerasi Kinerja)
2. Pengisian lapor IKI (indikator kinerja
Individu): mingguan di-upload ke Youtube
3. Pengisian review 360 GTK bulanan
4. Pengisian Kuesioner Kinerja GTK bulanan
menilai teman sejawat dengan rentang 3 angka yang sering menimbulkan konflik
antarsesama guru.
5. Pengisian mingguan oleh siswa dan
komite sekolah
6. Pengisian kuesioner non-rutin di
bulanan diisi adalah Kuesioner Minat Karir GTK pada periode pengisian mingguan
7. Untuk nilai kinerja GTK diwajibkan presensi
kehadiran dari KMOB harian, jika tidak mengisi atau lupa mengurangi nilai
kinerja
8. Keharusan update aplikasi SIAP Jabar
Kewajiban-kewajiban
mengerjakan aplikasi tersebut untuk memenuhi pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan
Pegawai) untuk guru PNS sebesar 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh
ribu) rupiah per bulan, berbeda dengan Provinsi Banten beban Kerja Guru PNS hanya
mengisi skala sikap harian pada sistem informasi kinerja minimal 300 menit
sehari dan absen kehadiran melalui faceprint untuk mendapatkan TPP 3.000.000
(tiga juta) rupiah per bulan.
Dampak dari kesibukan
mengisi aplikasi harian, mingguan dan bulanan tersebut maka:
1. Mengganggu
waktu efektif guru
2. Mengganggu jam
ngajar karena apa-apa harus foto dulu ke siswa, tidak natural
3. Guru tidak
fokus mendidik karena disibukkan dengan aplikasi
4. Tidak ada
korelasi dengan upaya peningkatan prestasi siswa
5. Waktu libur Sabtu
dan Minggu untuk berekreasi dengan keluarga jadi tidak bisa dilaksanakan karena
waktu libur habis untuk mengerjakan dan upload aplikasi mingguan baik ke TRK
maupun ke Youtube
Ironisnya ada
kompetisi keberhasilan mengisi aplikasi-aplikasi tersebut antar Kantor Cabang
Dinas (KCD) sehingga para pejabat KCD menekan para kepala sekolah dan kepala
sekolah menekan para guru untuk melakukan tugas mengerjakan aplikasi-aplikasi
tersebut. Sesuai dengan aturan sebenarnya pimpinan tidak boleh melakukan
sewenang-wenang kepada bawahannya yang berdampak menggangu kinerja dan keharmonisan
keluarga bawahannya.
“Dengan permasalah
di atas melalui Lembag Advokasi Guru (LAG) IKA UPI berharap kepada Gubernur Jabar memerintahkan kepada BPD dan
Disdik Jabar untuk meyederhanakan kewajiban guru PNS mengerjakan
aplikasi-aplikasi tersebut dan guru kembali konsentrasi belajar demi
terlaksananya pendidikan di Jawa Barat yang lebih baik menuju Jabar Juara,”
ungkap Iwan.