Penulis: Rina Indrawaty, S.Pd.
Rina Indrawaty, S.Pd.
Oleh Rina Indrawaty, S.Pd.
(Kepala
SD BPI Bandung)
Tergelitik
dengan pertanyaan seorang guru yang bertanya kepada penulis, apakah sekolah
penggerak juga termasuk satuan pendidikan yang memilih Implementasi
Kurikulum Merdeka (IKM) jenis tertentu. Penulis akan mencoba menguraikannya.
Kita
kembali kepada masa pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak kendala dalam
proses pembelajaran di satuan pendidikan yang cukup signifikan. Kurikulum 2013
yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satunya kurikulum yang
digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran.
Masa
pandemi tahun 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan
dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Penggunaan
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan)
menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.
Selanjutnya
pada masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan
penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah
Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).
Pada tahun
2022 Kemendikburistek kembali mengeluarkan kebijakan berupa Kepmen No. 56 Tahun
2022 pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum
Merdeka). Surat Keputusan Menteri ini
menetapkan 16 keputusan di antaranya adalah Pengembangan Kurikulum mengacu pada
Kurikulum 2013, Kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan Kurikulum Merdeka.
Kurikulum
Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses
pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Adapun bagi sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih
dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran atau Kurikulum
Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan
oleh satuan pendidikan tersebut.
Pilihan
Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang ditawarkan oleh Kemendikbudristek
memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk menentukan pilihan
berdasarkan angket kesiapan. IKM dipilih dengan mengukur seberapa jauh kesiapan guru dan
tenaga kependidikan dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Di dalam
angket, satuan pendidikan dapat memilih jenis kurikulum yang akan dilaksanakan, yaitu kurikulum Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, atau Mandiri Berbagi.
Pilihan
pertama adalah Mandiri Belajar, pilihan yang memberikan kebebasan kepada satuan
pendidikan saat menerapkan beberapa
bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa
mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan
pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7, dan 10.
Pilihan
kedua yaitu Mandiri Berubah, pilihan yang memberikan keleluasaan kepada satuan
pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan
pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7, dan 10.
Dan
pilihan ketiga yaitu Mandiri Berbagi, pilihan yang memberikan keleluasaan
kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat
ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7,
dan 10.
Kurikulum
Merdeka yang sebelumnya dikenal dengan Kurikulum Prototipe atau Kurikulum
dengan Paradigma Baru wajib diimplementasikan di sekolah penggerak karena
merupakan salah satu program sekolah penggerak dari empat intervensi lainnya, yaitu:
Pendampingan konsultatif dan asimetris
yang dilakukan oleh Kemendikbud dan pemerintah daerah; Penguatan SDM Sekolah, Penguatan
Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru melalui program pelatihan
dan pendampingan; Digitalisasi Sekolah; dan Perencanaan berbasis data.
Pilihan
jenis kurikulum , seperti: Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi
tak berlaku untuk sekolah penggerak karena sekolah penggerak bukan satuan
pendidikan mandiri yang memilih
kurikulum berdasarkan kesiapan satuan pendidikannya, tetapi satuan pendidikan yang mendapat intervensi secara holistik.
Intervensi holistik itu sendiri terdiri dari SDM sekolah, perencanaan,
pembelajaran, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah.
Kurikulum
Merdeka jenis apapun yang akan dilipih oleh satuan pendidikan, semoga bisa
diimplementasikan dengan optimal oleh setiap satuan pendidikan sehingga menjadi solusi pemulihan pembelajaran
pasca pandemi.