Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) di Sekolah Penggerak

Penulis: Rina Indrawaty, S.Pd.

Dibaca: 546 kali

Rina Indrawaty, S.Pd.

Oleh Rina Indrawaty, S.Pd.

(Kepala SD BPI Bandung)

 

Tergelitik dengan pertanyaan seorang guru yang bertanya kepada penulis, apakah sekolah penggerak juga termasuk satuan pendidikan yang memilih Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) jenis tertentu. Penulis akan mencoba menguraikannya.

Kita kembali kepada masa pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak kendala dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan yang cukup signifikan. Kurikulum 2013 yang digunakan pada masa sebelum pandemi menjadi satu satunya kurikulum yang digunakan satuan pendidikan dalam pembelajaran.

Masa pandemi tahun 2020 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan  dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan) menjadi rujukan kurikulum bagi satuan pendidikan.

Selanjutnya pada masa pandemi 2021 s.d. 2022 Kemendikburistek mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Merdeka di Sekolah Penggerak (SP) dan SMK Pusat Keunggulan (PK).

Pada tahun 2022 Kemendikburistek kembali mengeluarkan kebijakan berupa Kepmen No. 56 Tahun 2022 pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka). Surat Keputusan  Menteri ini menetapkan 16 keputusan di antaranya  adalah Pengembangan Kurikulum mengacu pada Kurikulum 2013, Kurikulum 2013 yang disederhanakan, dan Kurikulum Merdeka.

Kurikulum Merdeka sebagai opsi bagi semua satuan pendidikan yang di dalam proses pendataan merupakan satuan pendidikan yang siap melaksanakan Kurikulum Merdeka. Adapun bagi sekolah yang belum siap untuk menggunakan Kurikulum Merdeka masih dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran atau Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan tersebut.

Pilihan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yang ditawarkan oleh Kemendikbudristek memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk menentukan pilihan berdasarkan angket kesiapan. IKM dipilih dengan  mengukur seberapa jauh kesiapan guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan Kurikulum Merdeka.

Di dalam angket, satuan pendidikan dapat memilih jenis kurikulum  yang akan dilaksanakan, yaitu kurikulum Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, atau Mandiri Berbagi.

Pilihan pertama adalah Mandiri Belajar, pilihan yang memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan saat menerapkan beberapa bagian dan prinsip Kurikulum Merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7, dan 10.

Pilihan kedua yaitu Mandiri Berubah, pilihan yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan saat menerapkan Kurikulum Merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7, dan 10.

Dan pilihan ketiga yaitu Mandiri Berbagi, pilihan yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum Merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7, dan 10.

Kurikulum Merdeka yang sebelumnya dikenal dengan Kurikulum Prototipe atau Kurikulum dengan Paradigma Baru wajib diimplementasikan di sekolah penggerak karena merupakan salah satu program sekolah penggerak dari empat intervensi lainnya, yaitu:  Pendampingan konsultatif dan asimetris yang dilakukan oleh Kemendikbud dan pemerintah daerah; Penguatan SDM Sekolah, Penguatan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, dan Guru melalui program pelatihan dan pendampingan; Digitalisasi Sekolah; dan Perencanaan berbasis data.

Pilihan jenis kurikulum , seperti: Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi tak berlaku untuk sekolah penggerak karena sekolah penggerak bukan satuan pendidikan  mandiri yang memilih kurikulum berdasarkan kesiapan satuan pendidikannya, tetapi satuan pendidikan yang  mendapat intervensi secara holistik. Intervensi holistik itu sendiri terdiri dari SDM sekolah, perencanaan, pembelajaran, digitalisasi, dan pendampingan pemerintah daerah.

Kurikulum Merdeka jenis apapun yang akan dilipih oleh satuan pendidikan, semoga bisa diimplementasikan dengan optimal oleh setiap satuan pendidikan  sehingga menjadi solusi pemulihan pembelajaran pasca pandemi.

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...