Penulis: Dadan Supardan

Hasbullah Fudail
Bandung, 5 Oktober 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menegaskan pentingnya pemenuhan hak asasi manusia secara utuh bagi warga binaan pemasyarakatan dan tahanan, termasuk pemenuhan hak biologis bagi pasangan suami istri sebagai bagian dari penghormatan terhadap martabat manusia.
Hal tersebut
disampaikan Hasbullah saat menjadi pembina apel pagi yang diikuti jajaran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia,
dan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jawa Barat, Senin (5/10).
Dalam amanatnya,
Hasbullah terlebih dahulu menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Ulang
Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia mengajak seluruh jajaran untuk
menjadikan momentum tersebut sebagai refleksi atas nilai pengabdian, disiplin, loyalitas,
serta komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepada negara.
Selanjutnya,
Hasbullah menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya perspektif HAM dalam
penyelenggaraan pemasyarakatan. Menurutnya, seseorang yang sedang menjalani
proses hukum maupun masa pembinaan tetap merupakan manusia yang memiliki
hak-hak dasar yang melekat dan harus dihormati.
Dalam konteks
tersebut, Hasbullah menyoroti diskursus mengenai pemenuhan hak biologis bagi
pasangan suami istri di lingkungan Lapas dan Rutan yang turut berkembang di
Komisi XIII DPR RI, sebagaimana gagasan yang disampaikan Ketua Komisi XIII DPR
RI, Willy Aditya.
Hasbullah
menyampaikan dukungannya agar gagasan tersebut dapat menjadi ruang diskusi dan
kajian lebih lanjut dalam perspektif HAM dan kemanusiaan. Menurutnya, isu
tersebut merupakan persoalan yang sensitif dan kompleks sehingga membutuhkan
pembahasan yang objektif, komprehensif, dan tidak parsial.
“Pemenuhan HAM
harus kita lihat secara utuh. Warga binaan maupun tahanan tetap memiliki
martabat dan hak dasar sebagai manusia. Dalam konteks pasangan suami istri,
pemenuhan hak biologis juga merupakan isu yang perlu dikaji secara komprehensif
dengan memperhatikan aspek hukum, kesehatan, keamanan dan ketertiban, etika,
norma sosial, serta tujuan pembinaan,” ujar Hasbullah.
Ia menegaskan
bahwa penghormatan terhadap HAM bukan berarti mengabaikan ketentuan hukum
maupun kepentingan penyelenggaraan pemasyarakatan. Sebaliknya, setiap kebijakan
yang berkaitan dengan pemenuhan hak warga binaan harus dirumuskan secara
terukur, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Hasbullah,
pendekatan HAM dalam pemasyarakatan pada akhirnya harus diarahkan pada
terciptanya sistem pembinaan yang tetap menjunjung tinggi martabat manusia
sekaligus mampu menjaga keamanan dan ketertiban.
“Yang terpenting
adalah bagaimana kita menemukan titik keseimbangan antara penghormatan terhadap
hak asasi manusia, kepentingan pembinaan, serta keamanan dan ketertiban. Karena
itu, gagasan mengenai pemenuhan hak biologis bagi pasangan suami istri ini perlu
dibicarakan secara terbuka, objektif, dan berbasis kajian,” tambahnya.
Hasbullah menilai
gagasan yang berkembang di Komisi XIII DPR RI di bawah kepemimpinan Willy
Aditya patut mendapatkan ruang untuk dikaji lebih lanjut. Menurutnya,
pembahasan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pendekatan yang
lebih manusiawi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Ia juga
mengingatkan bahwa pemasyarakatan tidak semata-mata berkaitan dengan
pelaksanaan pidana, tetapi memiliki tujuan yang lebih luas, yakni pembinaan,
pemenuhan hak, serta persiapan agar warga binaan dapat kembali berintegrasi
secara positif di tengah masyarakat.
“Ketika kita
berbicara tentang pemasyarakatan, kita berbicara tentang manusia. Karena itu,
penghormatan terhadap martabat dan hak dasar manusia harus menjadi bagian dari
proses pembinaan, tanpa mengesampingkan hukum, norma, dan kepentingan
masyarakat,” ungkapnya.
Menutup amanatnya,
Hasbullah berharap seluruh jajaran terus memperkuat profesionalitas,
integritas, dan komitmen dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa
prinsip-prinsip HAM harus senantiasa menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan
pelayanan publik, termasuk dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.
Apel pagi tersebut
diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kantor Wilayah
Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jawa Barat.
Melalui amanat tersebut, Hasbullah kembali menegaskan komitmen Kementerian Hak
Asasi Manusia untuk mendorong penguatan perspektif HAM dalam berbagai aspek
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.