Penulis: Rahman Mulyawan
Rahman Mulyawan
Oleh Rahman Mulyawan
(Pemerhati Masalah Pendidikan)
Perencanaan
tujuan merupakan keinginan, maksud, atau sesuatu yang ingin dicapai dengan
memperhatikan perkembangan tuntutan, kondisi dan kebutuhan masyarakat serta
pemikiran terarah menuju pencapaian nilai-nilai filosofis. Penentuan tujuan
merupakan langkah awal dalam suatu proses manajemen yang dinamakan perencanaan.
Tujuan dipetakan dengan merumuskan permasalahan mengidentifikasi kelemahan,
kekuatan, peluang dan ancaman dalam perencanaan, menetapkan anggaran dan
pengendalian dalam pelaksanaan pengelolaan manajemen sekolah.
Dalam
pengelolaan manajemen sekolah laboratorium memiliki tujuan sebagai berikut.
a. Terwujudnya suasana belajar dan proses
pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan, Gembira dan Berbobot
(PAIKEMGemBrot)
b. Terciptanya lingkungan yang mampu
membuat peserta didik menjadi aktif dalam mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa, dan negara;
c. Tercapainya tujuan pendidikan secara
efektif dan efesien;
d. Meningkatnya citra positif pendidikan.
Dalam
merumuskan tujuan pengelolaan manajemen sekolah tidak boleh terlepas dari
tujuan pendidikan nasional dan tujuan sekolah secara umum, tujuan merupakan
penjabaran dari pernyataan misi, tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau
dihasilkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Penetapan tujuan pada
umumnya didasarkan pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah
penetapan visi dan misi.
Tujuan
akan mengarah kepada perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam
merealisasikan misi, oleh karena itu tujuan harus dapat menyediakan dasar yang
kuat untuk menetapkan indikator. Pencapaian tujuan dapat dijadikan indikator untuk menilai kinerja sebuah organisasi. Beberapa
kriteria tujuan antara lain:
a. Tujuan harus serasi dan mengklarifikasikan
visi, misi dan nilai-nilai organisasi;
b. Pencapaian tujuan akan dapat memenuhi
atau berkontribusi memenuhi misi, program dan sub program organisasi;
c. Tujuan cenderung untuk esensial tidak
berubah, kecuali terjadi pergeseran lingkungan, atau dalam hal isu strategik
hasil yang diinginkan;
d. Tujuan biasanya secara relatif
berjangka panjang;
e. Tujuan menggambarkan hasil program;
f. Tujuan menggambarkan arahan yang jelas
dari organisasi;
g. Tujuan harus menantang, namun realistik
dan dapat dicapai.
h. Tujuan harus memiliki tolak ukur yang
jelas dalam mengukur tingkat ketercapainnya.
i. Tujuan harus dapat dipahami dan
dilaksanakan dengan mudah dan terarah
Tujuan
menggambarkan arahan yang jelas bagi sekolah. Perumusan tujuan akan strategi/perlakuan,
arah kebijakan dan program suatu sekolah. Oleh karena itu perumusan tujuan
harus memberikan ukuran lebih spesifik dan akuntabel. Beberapa hal yang harus
diperhatikan dalam merumuskan tujuan, antara lain:
a. Tujuan harus memberikan ukuran yang
spesifik dan akuntabel (dapat diukur);
b. Tujuan merupakan penjabaran dari misi,
oleh karena itu tujuan harus selaras dengan visi dan misi;
c. Tujuan menyatakan kegiatan khusus apa
yang akan diselesaikan dan kapan diselesaikannya.
Merujuk
pada kriteria dan hal-hal yang harus diperhatikan dapat dikatakan dalam
memetakan suatu tujuan manajemen sekolah harus sangat merujuk pada beberapa
aspek, mulai dari visi, misi dan nilai-nilai sekolah, esensial atau tidak
berubah ubah dapat diukur serta berjangka panjang. Dengan merujuk pada aspek
tersebut maka sekolah akan dapat dengan mudah memetakan konsep manajeman
sekolah karena telah memiliki acuan dan batasan yang jelas dalam menentukan tujuan manajemen sekolah.
Selain
tujuan, ada fungsi yang harus dijalankan oleh pengelolaan sekolah, guna
mewujudkan makna manajemen pendidikan secara operasional perlu dipahami
fungsi-fungsi pokok manajemen tersebut, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan
pengawasan”. Ketiga fungsi pokok ini bukan merupakan satu- satunya konsep, tapi
banyak lagi konsep lain yang oleh para ahli diketengahkan, yang keseluruhan
konsep itu universal dapat diterapkan dalam berbagai bidang termasuk bidang
pendidikan. Terlepas dari keanekaragaman tentang fungsi pokok manajemen, ketiga
fungsi tersebut di atas paling mudah untuk dipahami.
Kesatu,
fungsi perencanaan. Fungsi
perencanaan adalah kumpulan kebijakan yang secara sistematis disusun dan
dirumuskan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan serta dapat
dipergunakan sebagai pedoman kerja setiap orang. Dalam perencanaan terkandung
makna pemahaman terhadap apa yang telah dikerjakan, permasalahan apa yang
dihadapi dan alternatif manakah yang terbaik untuk mengatasi masalah atau untuk
melaksanakan prioritas kegiatan yang telah ditentukan.
Kedua,
fungsi pelaksanaan. Fungsi
pelaksanaan adalah kegiatan untuk mewujudkan rencana menjadi tindakan nyata
dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan secara efektif dan efisien.
Rencana yang telah disusun baru mempunyai nilai bila dilaksanakan dengan efektif
dan efisien. Dalam pelaksanaan ini organisasi perlu mantap, kemampuan
organisasi perlu meyakinkan, sebab bila tidak kuat, maka proses pendidikan
seperti yang diinginkan sulit terwujud.
Ketiga,
fungsi pengawasan. Fungsi Pengawasan
mengandung arti mengamati terus menerus, merekam, memberikan penjelasan dan
petunjuk. Pengawasan mengandung arti pembinaan, dan pelurusan terhadap berbagai
ketidaktepatan dan kesalahan. Pengawasan ini merupakan kunci keberhasilan
proses manajemen, maka dari itu pengawasan perlu dilihat secara komprehensip,
tidak terbatas pada konteks tertentu saja.
Terkait
dengan manajemen pengelolaan sekolah laboratorium di Universitas Pendidikan
Indonesia, secara umum dapat dilihat dari aspek pengelolaan sekolah, aspek
kelembagaan, dan kurikulum.
Berdasarkan
hasil wawancara terhadap Ketua BPS dan Tim Pengembang, Pengelolaan adalah
proses pemberdayaan seluruh sumber daya baik human element amupun material
element secara efektif dan efisien untuk pencapaian tujuan melalui proses yang
terencana, terlaksana dengan baik dan diawasi serta dievaluasi dengan benar.
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah seperti pada tabel berikut:
Tabel 1
Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Kepemilikan dan Pengelolaan Kelembagaan
Untuk
mendorong dan memperkuat kedudukan sekolah laboratorium di lingkungan LPTK
sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan guru di Indonesia harus ditopang
oleh regulasi yang mendasari tata kelolanya. Regulasi tentang pengelolaan
sekolah labaoratorium di LPTK secara nasional berdasarkan peraturan
perundang-undangan dengan mempertimbangkan: (1) kepentingan dan kewenangan
antara Kementerian Ristekdikti, Kemendikbud, dan Kemenkeu terkait payung hukum
tatakelola sekolah laboratorium; (2) kejelasan aspek-aspek manajemen operatif
sekolah laboratorium sebagai teaching
school.
Pengelolaan
sekolah laborartorium sebagai unsur penunjang akademik dibawah Badan Pengelola
Sekolah Laboratorium yang langsung bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil
Rektor Bidang PPSI (Perencanaan Pengembangan dan Sistem Informasi) yang
memiliki kewenangan untuk membuka, menutup, dan menggabungkan sekolah
laboratorium yang secara operasional dalam pelaksanaannya dibantu Badan
Penyelenggara Sekolah Laboratorium yang memiliki tugas melaksanakan
penyelenggaraan, pelaksanaan, pengawasan, koordinasi, dan pengembangan sekolah
laboratorium, serta Direktur Kampus Daerah dengan fungsinya melakukan span of authorithy dan span of supervision
bagi sekolah laboratorium yang ada di wilayah kerjanya. Struktur kelembagaan
sekolah laboratorium UPI adalah sebagai berikut.
Gambar 2. Struktur Organisasi Sekolah Laboratorium UPI
c. Kurikulum Pembelajaran
1. Teaching school,
sekolah laboratorium (labschool)
programnya diarahkan pada pembinaan dan pengembagan kompetensi guru profesional
mulai dari tahapan pembentukan dan pengembangan komptensi guru, pemantapan
komptensi guru melalaui program induksi, penilaian ketercapaian komptensi guru
melalaui uji kompetensi, dan pembinaan profesionalismenya secara berkesinambungan.
2. Memberikan layanan pendidikan berkualitas kepada
masyarakat sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan standar lainnya yang
dikembangkan.
d. Sumber Daya Manusia
Sumber
daya manusia (SDM) dalam organisasi adalah motor penggerak organisasi,
pengelolaan sumber daya manusia terentang dari analisa kebutuhan, seleksi dan
rekruitmen, orientasi dan penempatan, penugasan dan penilaian, pemberhentian.
Sumber daya manusia di Sekolah Laboratorium seperti pada
tabel berikut:
Tabel
2
Jenis dan Status SDM sekolah Laboratorium
njelasan Gambar
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga
Kependidikan serta Ketenagaan Lainnya pada sekolah laboratorium berhak
memperoleh gaji/atau tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan di Sekolah
Laboratorium (labschool) adalah
sumber daya manusia yang terseleksi dengan standar yang sesuai dengan visi dan
misi sekolah laboratorium (labschool)
sebagai sekolah percontohan UPI.
e. Keuangan
1. Pengelolaan keuangan sekolah laboratorium di UPI mencakup
kegiatan perencanaan, pengganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian,
pencarian, dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh sekolah laboratorium.
2. Tahapan pengelolaan keuangan meliputi kegiatan
perencanaan keuangan yaitu penyiapan sumber-sumber, penggunaan, dan pelaporan
keuangan sekolah laboratorium sesuai dengan sistem keuangan.
3. Asas pengelolaan dana adalah peningkatan efektivitas dan
efisiensi penggunaan dana, pemanfaatan dana, pencenggahan penyalahgunaan
anggaran, pencarian sumber pendanaan dan penegakan akuntabilitas serta
transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah laboratorium.
4. Sumber-sumber keuangan Sekolah Laboratorium berasal dari masyarakat (orang tua siswa) dalam bentuk Dana Sumbangan Pendidikan (DSP), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan Dana Penunjang Operasional Pendidikan (DPOP).
Jenis Pembiayaan Sekolah Laboratorium UPI
- Penerimamaan, pengelolaan, dan pengeluaran dana dari berbagai sumber ini secara periodik diaudit baik oleh Satuan Audit Internal UPI maupun auditor eksternal, anatara Kantor Akuntan Publik.
f. Sarana dan Prasarana
1. Sekolah laboratorium disiapkan untuk memiliki fasilitas
pendidikan sesuai dengan rujukan standar nasional yang mendukung pembelajaran dan pengalaman optimal calon guru profesional.
2. Pengelolaan fasilitas yang dimaksudkan mengikuti asas
etika, estetika, kenyamanan, kemanan, psikologis, dan pedagogis.
3. Fasilitas yang dimaksudkan mencakup komponen minimal
penyelenggaraan pendidikan yatiu: sarana, prasarana, perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku teks pelajaran, buku pengayaan, buku
referensi, sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, perlengkapan lain,
teknologi informasi dan komunikasi, lahan, bangunan, ruang kelas, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha,
ruang konseling, ruang UKS, tempat beribadah, ruang organisasi kesiswaan,
jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat berolahraga, dan tempat bermain.
4. Standardisasi sarana dan prasarana Sekolah Laboratorium
UPI menerapkan prinsip-prinsip; efisien, kesesuaian, ketersediaan, kelayakan,
terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel.
5. Sarana dan prasarana sekolah laboratorium dalam
pengadaannya bersumber dari dana universitas, dana masyarakat, dan pemerintah.
Sarana dan prasarana yang pengadaannya bersumber dari dana masyarakat dan
pemerintah dalam sistem pencatatannya menjadi aset UPI.
g. Peserta Didik
Pengelolaan
peserta didik Sekolah Laboratorium mengikuti aturan yang diberlakukan secara
nasional dan daerah dengan mengembangkan gagasan-gasan inovatif dalam pelaksanaannya,
melalui pola koordinasi dan kooperatif yang baik oleh sekolah, badan
penyelenggara sekolah, direktur kampus UPI di Daerah dengan dinas, instansi,
dan lembaga terkait melalui fasilitasi badan pengelola sekolah.
h. Kemitraan
1. Kemitraan dilakukan dengan berbagai pihak dalam
lingkungan UPI sendiri dan dengan lingkungan di luar UPI.
2. Dalam lingkungan UPI, kemitraan
dilakukan untuk penguatan internal civitas akademika dalam mengembangkan
sekolah laboratorium (teaching school)
yang dilakukan dengan program studi/departemen, fakultas, program studi di
lingkungan Sekolah Pascasarjana, Direktorat Akademik, dan Direktorat lainnya.
3. Kemitraan dengan lingkungan di luar UPI dilakukan dengan
sekolah mitra (collaborative schools),
Dinas Pendidikan, Pemertintah Daerah, dan sekolah lainnya.
4. Kemitraan juga dilakukan dengan pihak lain, seperti
sekolah sejenis di luar negeri yang diperoleh melalui studi banding atas dasar
kesepahaman dan kesepakatan saling menguntungkan dalam mengembangkan konsep dan
praktek pendidikan secara nyata sesuai konteksnya.
5. Mekisme kemitraan melalui badan pengelola dengan
koordinasi badan penyelenggara sekolah, atau dalam kepentingan pengembangan
substansi dan mutu dimana sekolah dapat langsung menjalankan fungsi kemitraan
yang sesuai dengan ketentuan.