MANAJEMEN SEKOLAH DI SEKOLAH LABORATORIUM UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Penulis: Rahman Mulyawan

Dibaca: 527 kali

Rahman Mulyawan

Oleh Rahman Mulyawan

(Pemerhati Masalah Pendidikan)

 

Perencanaan tujuan merupakan keinginan, maksud, atau sesuatu yang ingin dicapai dengan memperhatikan perkembangan tuntutan, kondisi dan kebutuhan masyarakat serta pemikiran terarah menuju pencapaian nilai-nilai filosofis. Penentuan tujuan merupakan langkah awal dalam suatu proses manajemen yang dinamakan perencanaan. Tujuan dipetakan dengan merumuskan permasalahan mengidentifikasi kelemahan, kekuatan, peluang dan ancaman dalam perencanaan, menetapkan anggaran dan pengendalian dalam pelaksanaan pengelolaan manajemen sekolah.

Dalam pengelolaan manajemen sekolah laboratorium memiliki tujuan sebagai berikut.

a.         Terwujudnya suasana belajar dan proses pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan, Gembira dan Berbobot (PAIKEMGemBrot)

b.         Terciptanya lingkungan yang mampu membuat peserta didik menjadi aktif dalam mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara;

c.         Tercapainya tujuan pendidikan secara efektif dan efesien;

d.         Meningkatnya citra positif pendidikan.

Dalam merumuskan tujuan pengelolaan manajemen sekolah tidak boleh terlepas dari tujuan pendidikan nasional dan tujuan sekolah secara umum, tujuan merupakan penjabaran dari pernyataan misi, tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Penetapan tujuan pada umumnya didasarkan pada faktor-faktor kunci keberhasilan yang dilakukan setelah penetapan visi dan misi.

Tujuan akan mengarah kepada perumusan sasaran, kebijakan, program dan kegiatan dalam merealisasikan misi, oleh karena itu tujuan harus dapat menyediakan dasar yang kuat untuk menetapkan indikator. Pencapaian tujuan dapat dijadikan indikator untuk menilai kinerja sebuah organisasi. Beberapa kriteria tujuan antara lain:

a.         Tujuan harus serasi dan mengklarifikasikan visi, misi dan nilai-nilai organisasi;

b.         Pencapaian tujuan akan dapat memenuhi atau berkontribusi memenuhi misi, program dan sub program organisasi;

c.         Tujuan cenderung untuk esensial tidak berubah, kecuali terjadi pergeseran lingkungan, atau dalam hal isu strategik hasil yang diinginkan;

d.         Tujuan biasanya secara relatif berjangka panjang;

e.         Tujuan menggambarkan hasil program;

f.          Tujuan menggambarkan arahan yang jelas dari organisasi;

g.         Tujuan harus menantang, namun realistik dan dapat dicapai.

h.         Tujuan harus memiliki tolak ukur yang jelas dalam mengukur tingkat ketercapainnya.

i.          Tujuan harus dapat dipahami dan dilaksanakan dengan mudah dan terarah

Tujuan menggambarkan arahan yang jelas bagi sekolah. Perumusan tujuan akan strategi/perlakuan, arah kebijakan dan program suatu sekolah. Oleh karena itu perumusan tujuan harus memberikan ukuran lebih spesifik dan akuntabel. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merumuskan tujuan, antara lain:

a.         Tujuan harus memberikan ukuran yang spesifik dan akuntabel (dapat diukur);

b.         Tujuan merupakan penjabaran dari misi, oleh karena itu tujuan harus selaras dengan visi dan misi;

c.         Tujuan menyatakan kegiatan khusus apa yang akan diselesaikan dan kapan diselesaikannya.

Merujuk pada kriteria dan hal-hal yang harus diperhatikan dapat dikatakan dalam memetakan suatu tujuan manajemen sekolah harus sangat merujuk pada beberapa aspek, mulai dari visi, misi dan nilai-nilai sekolah, esensial atau tidak berubah ubah dapat diukur serta berjangka panjang. Dengan merujuk pada aspek tersebut maka sekolah akan dapat dengan mudah memetakan konsep manajeman sekolah karena telah memiliki acuan dan batasan yang jelas dalam menentukan tujuan manajemen sekolah.

Selain tujuan, ada fungsi yang harus dijalankan oleh pengelolaan sekolah, guna mewujudkan makna manajemen pendidikan secara operasional perlu dipahami fungsi-fungsi pokok manajemen tersebut, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan”. Ketiga fungsi pokok ini bukan merupakan satu- satunya konsep, tapi banyak lagi konsep lain yang oleh para ahli diketengahkan, yang keseluruhan konsep itu universal dapat diterapkan dalam berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Terlepas dari keanekaragaman tentang fungsi pokok manajemen, ketiga fungsi tersebut di atas paling mudah untuk dipahami.

Kesatu, fungsi perencanaan. Fungsi perencanaan adalah kumpulan kebijakan yang secara sistematis disusun dan dirumuskan berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan serta dapat dipergunakan sebagai pedoman kerja setiap orang. Dalam perencanaan terkandung makna pemahaman terhadap apa yang telah dikerjakan, permasalahan apa yang dihadapi dan alternatif manakah yang terbaik untuk mengatasi masalah atau untuk melaksanakan prioritas kegiatan yang telah ditentukan.

Kedua, fungsi pelaksanaan. Fungsi pelaksanaan adalah kegiatan untuk mewujudkan rencana menjadi tindakan nyata dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan secara efektif dan efisien. Rencana yang telah disusun baru mempunyai nilai bila dilaksanakan dengan efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan ini organisasi perlu mantap, kemampuan organisasi perlu meyakinkan, sebab bila tidak kuat, maka proses pendidikan seperti yang diinginkan sulit terwujud.

Ketiga, fungsi pengawasan. Fungsi Pengawasan mengandung arti mengamati terus menerus, merekam, memberikan penjelasan dan petunjuk. Pengawasan mengandung arti pembinaan, dan pelurusan terhadap berbagai ketidaktepatan dan kesalahan. Pengawasan ini merupakan kunci keberhasilan proses manajemen, maka dari itu pengawasan perlu dilihat secara komprehensip, tidak terbatas pada konteks tertentu saja.

Terkait dengan manajemen pengelolaan sekolah laboratorium di Universitas Pendidikan Indonesia, secara umum dapat dilihat dari aspek pengelolaan sekolah, aspek kelembagaan, dan kurikulum.

a. Pengelolaan Sekolah

Berdasarkan hasil wawancara terhadap Ketua BPS dan Tim Pengembang, Pengelolaan adalah proses pemberdayaan seluruh sumber daya baik human element amupun material element secara efektif dan efisien untuk pencapaian tujuan melalui proses yang terencana, terlaksana dengan baik dan diawasi serta dievaluasi dengan benar. Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

Standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah seperti pada tabel berikut:

Tabel 1

Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah



b. Kepemilikan dan Pengelolaan Kelembagaan

Untuk mendorong dan memperkuat kedudukan sekolah laboratorium di lingkungan LPTK sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan guru di Indonesia harus ditopang oleh regulasi yang mendasari tata kelolanya. Regulasi tentang pengelolaan sekolah labaoratorium di LPTK secara nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan: (1) kepentingan dan kewenangan antara Kementerian Ristekdikti, Kemendikbud, dan Kemenkeu terkait payung hukum tatakelola sekolah laboratorium; (2) kejelasan aspek-aspek manajemen operatif sekolah laboratorium sebagai teaching school.

Pengelolaan sekolah laborartorium sebagai unsur penunjang akademik dibawah Badan Pengelola Sekolah Laboratorium yang langsung bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang PPSI (Perencanaan Pengembangan dan Sistem Informasi) yang memiliki kewenangan untuk membuka, menutup, dan menggabungkan sekolah laboratorium yang secara operasional dalam pelaksanaannya dibantu Badan Penyelenggara Sekolah Laboratorium yang memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan, pelaksanaan, pengawasan, koordinasi, dan pengembangan sekolah laboratorium, serta Direktur Kampus Daerah dengan fungsinya melakukan span of authorithy dan span of supervision bagi sekolah laboratorium yang ada di wilayah kerjanya. Struktur kelembagaan sekolah laboratorium UPI adalah sebagai berikut.



Gambar 2. Struktur Organisasi Sekolah Laboratorium UPI

c. Kurikulum Pembelajaran

1. Teaching school, sekolah laboratorium (labschool) programnya diarahkan pada pembinaan dan pengembagan kompetensi guru profesional mulai dari tahapan pembentukan dan pengembangan komptensi guru, pemantapan komptensi guru melalaui program induksi, penilaian ketercapaian komptensi guru melalaui uji kompetensi, dan pembinaan profesionalismenya secara berkesinambungan.

2. Memberikan layanan pendidikan berkualitas kepada masyarakat sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dan standar lainnya yang dikembangkan.

d. Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia (SDM) dalam organisasi adalah motor penggerak organisasi, pengelolaan sumber daya manusia terentang dari analisa kebutuhan, seleksi dan rekruitmen, orientasi dan penempatan, penugasan dan penilaian, pemberhentian. Sumber daya manusia di Sekolah Laboratorium seperti pada tabel berikut:

Tabel 2

Jenis dan Status SDM sekolah Laboratorium

njelasan Gambar

 

Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan serta Ketenagaan Lainnya pada sekolah laboratorium berhak memperoleh gaji/atau tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Laboratorium (labschool) adalah sumber daya manusia yang terseleksi dengan standar yang sesuai dengan visi dan misi sekolah laboratorium (labschool) sebagai sekolah percontohan UPI.

e. Keuangan

1. Pengelolaan keuangan sekolah laboratorium di UPI mencakup kegiatan perencanaan, pengganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian, dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh sekolah laboratorium.

2. Tahapan pengelolaan keuangan meliputi kegiatan perencanaan keuangan yaitu penyiapan sumber-sumber, penggunaan, dan pelaporan keuangan sekolah laboratorium sesuai dengan sistem keuangan.

3. Asas pengelolaan dana adalah peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana, pemanfaatan dana, pencenggahan penyalahgunaan anggaran, pencarian sumber pendanaan dan penegakan akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah laboratorium.

4. Sumber-sumber keuangan Sekolah Laboratorium berasal dari masyarakat (orang tua siswa) dalam bentuk Dana Sumbangan Pendidikan (DSP), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), dan Dana Penunjang Operasional Pendidikan (DPOP).

Tabel 3

Jenis Pembiayaan Sekolah Laboratorium UPI

-       Penerimamaan, pengelolaan, dan pengeluaran dana dari berbagai sumber ini secara periodik diaudit baik oleh Satuan Audit Internal UPI maupun auditor eksternal, anatara Kantor Akuntan Publik. 

f. Sarana dan Prasarana

1. Sekolah laboratorium disiapkan untuk memiliki fasilitas pendidikan sesuai dengan rujukan standar nasional yang mendukung pembelajaran dan pengalaman optimal calon guru profesional.

2. Pengelolaan fasilitas yang dimaksudkan mengikuti asas etika, estetika, kenyamanan, kemanan, psikologis, dan pedagogis.

3. Fasilitas yang dimaksudkan mencakup komponen minimal penyelenggaraan pendidikan yatiu: sarana, prasarana, perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku teks pelajaran, buku pengayaan, buku referensi, sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, perlengkapan lain, teknologi informasi dan komunikasi, lahan, bangunan, ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang pimpinan, ruang guru, ruang tata usaha, ruang konseling, ruang UKS, tempat beribadah, ruang organisasi kesiswaan, jamban, gudang, ruang sirkulasi, tempat berolahraga, dan tempat bermain.

4. Standardisasi sarana dan prasarana Sekolah Laboratorium UPI menerapkan prinsip-prinsip; efisien, kesesuaian, ketersediaan, kelayakan, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, akuntabel.

5. Sarana dan prasarana sekolah laboratorium dalam pengadaannya bersumber dari dana universitas, dana masyarakat, dan pemerintah. Sarana dan prasarana yang pengadaannya bersumber dari dana masyarakat dan pemerintah dalam sistem pencatatannya menjadi aset UPI.

g. Peserta Didik

Pengelolaan peserta didik Sekolah Laboratorium mengikuti aturan yang diberlakukan secara nasional dan daerah dengan mengembangkan gagasan-gasan inovatif dalam pelaksanaannya, melalui pola koordinasi dan kooperatif yang baik oleh sekolah, badan penyelenggara sekolah, direktur kampus UPI di Daerah dengan dinas, instansi, dan lembaga terkait melalui fasilitasi badan pengelola sekolah.

h. Kemitraan

1. Kemitraan dilakukan dengan berbagai pihak dalam lingkungan UPI sendiri dan dengan lingkungan di luar UPI.

2. Dalam lingkungan UPI, kemitraan dilakukan untuk penguatan internal civitas akademika dalam mengembangkan sekolah laboratorium (teaching school) yang dilakukan dengan program studi/departemen, fakultas, program studi di lingkungan Sekolah Pascasarjana, Direktorat Akademik, dan Direktorat lainnya.

3. Kemitraan dengan lingkungan di luar UPI dilakukan dengan sekolah mitra (collaborative schools), Dinas Pendidikan, Pemertintah Daerah, dan sekolah lainnya.

4. Kemitraan juga dilakukan dengan pihak lain, seperti sekolah sejenis di luar negeri yang diperoleh melalui studi banding atas dasar kesepahaman dan kesepakatan saling menguntungkan dalam mengembangkan konsep dan praktek pendidikan secara nyata sesuai konteksnya.

5. Mekisme kemitraan melalui badan pengelola dengan koordinasi badan penyelenggara sekolah, atau dalam kepentingan pengembangan substansi dan mutu dimana sekolah dapat langsung menjalankan fungsi kemitraan yang sesuai dengan ketentuan.

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...