Penulis: Iwan Kartiwa
Iwan Kartiwa
Oleh Iwan Kartiwa
(Pengajar Praktek PGP Angkatan 5 Kab.
Sumedang dan CKS SMA Provinsi Jawa Barat Tahun 2021)
Pelaksanaan
Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 4 dan 5 secara resmi dihentikan sementara
atau di-cut off. Hal itu didasarkan
pada surat edaran no. 1560/B3/GT.03.15/2022 per tanggal 20 Juni 2022 yang
ditandatangani Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga
Kependidikan, KemdikbudRistek, Dr. Praptono, M.Ed. Adapun dasar hukum
penghentikan PGP tersebut mengacu pada surat Sekretaris Jenderal
Kemdikbudristek Nomor: 37869/A.A2/KU.02.01/2022 tentang Proses Likuidasi
sebagai Dampak Perubahan Struktur Organisasi di Lingkungan Kemdikbudristek
Tahun 2022, tanggal 10 Juni 2022.
Sebelumnya,
sebagaimana diketahui pelaksanaan PGP dibawah koordinasi sejumlah P4TK di
seluruh Indonesia. Misalnya untuk PGP Angkatan 5 dari Jawa Barat dibawah
koordinasi P4TK TK dan PLB. Namun, sebagai dampak perubahan struktur organisasi
tersebut maka pada pelaksanaan berikutnya akan dikoordinasikan oleh BBGP (Balai
Besar Guru Penggerak) dan BGP (Balai Guru Penggerak) Tipe A dan Tipe B. Artinya
setelah proses cut off dilakukan maka nantinya proses pelaksanaan PGP secara
otomatis akan berada pada tanggungjawab dan koordinasi BBGP dan BGP yang
ditunjuk.
Berdasarkan
PermendikbudRistek No. 14 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Besar Guru Penggerak Balai Guru Penggerak, pada BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1
ayat (1,2) dicantumkan mengenai kewenangan dan tugas yang akan diemban oleh perangkat
pemerintah ini dalam pengembangan dan pemberdayaan Guru khususnya. Selain itu
BBGP juga akan memiliki peran penting dalam pengembangan dan pemberdayaan
pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah,
calon pengawas sekolah dan pengawas sekolah. Pada Pasal 4 disebutkan bahwa BBGP
memliki sejumlah fungsi sangat penting dalam pengembangan dan pemberdayaan
guru. Setidaknya ada 8 (delapan) fungsi BBGP terkait hal tersebut yaitu: 1)
pelaksanaan pemetaan kompetensi, 2). pengembangan model peningkatan kompetensi,
3). pengembangan media pembelajaran, 4). pelaksanaan peningkatan kompetensi,
5). pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi, 6). pelaksanaan supervisi
peningkatan kompetensi, 7). pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan,
8). pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan. Semua fungsi
ini mengacu secara langsung pada kepentingan pengembangan dan pemberdayaan
mereka yang berstatus sebagai Guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan,
calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah dan pengawas
sekolah.
Saat
ini BBGP berjumlah 6 unit. BBGP tersebut terdapat di wilayah Provinsi Sumatera
Utara, BBGP Provinsi Jawa Barat, BBGP Provinsi Jawa Tengah, BBGP Provinsi Jawa
Timur, BBGP Provinsi D.I. Yogyakarta, dan BBGP Provinsi Sulawesi Selatan. Keenam BBGP
inilah yang nantinya menjadi ujung tombak pelaksanaan pendidikan guru penggerak
di seluruh wilayah nusantara khususnya setelah kebijakan cut off akan dicabut
dan dinormalkan kembali.
Menindaklanjuti
penghentikan PGP ini dalam surat serupa disampaikan ada sejumlah hal yang harus
dilakukan antara BBGP/BGP dengan berkoordinasi dengan Tim PGP Lingkup Satker
(satuan kerja). Hal-hal tersebut meliputi: 1). Menginformasikan proses
penghentian sementara pelaksanaan PGP kepada Calon Guru Penggerak, Pengajar
Praktik, Fasilitator, dan Instruktur yang sedang bertugas pada PGP angkatan 4,
PGP angkatan 5 dan lembaga terkait. Lebih detail tentang Skenario Cut Off
pelaksanaan Pembelajaran Pendidikan Guru Penggerak dapat dilihat pada lampiran
2. 2). Mengintruksikan kepada admin untuk melakukan setting restricted section di LMS seperti penjelasan pada lampiran
2. 3). Menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak-haknya, untuk semua aktor
pendukung PGP dan pihak-pihak terkait pelaksanaan PGP sebelum cut off.
Saat
ini sekalipun surat pemberitahuan cut off sudah beredar, namun pemberitahuan
penghentian PGP tersebut cukup mengagetkan sejumlah kalangan. Sejumlah guru
peserta PGP cukup terkejut dan bertanya-tanya mengapa PGP dihentikan sementara
ditengah jalan. Mengingat proses PGP sudah mulai on fire, adaptif, dan benar-benar sangat menantang bagi semua
pesertanya. Sayangnya ditengah perjalanan dihentikan sementara waktu (cut off). Semua guru peserta PGP tentu
sangat berharap kebijakan cut off ini
segera dipulihkan kembali dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama.
Sekalipun disisi lain terselip pula sisi positifnya antara lain para peserta PGP
dapat mencharge semangat, melakukan
rehat/beristirahat serta ada waktu yang digunakan untuk melakukan internalisasi
dan refleksi terhadap setiap tahap perjalanan PGP.
Itulah
sekelumit alasan mendasar mengapa PGP dihentikan sementara. Intinya ada proses
likuidasi dan perubahan struktur organisasi yang berujung pada alih kelola PGP.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana mekanisme PGP setelah ditangani BBGP? Logika
umumnya mungkin akan tetap sama sebagaimana pelaksanaan oleh pihak yang
ditunjuk sebelumnya. Walaupun demikian mungkin juga ada sejumlah tambahan,
perbaikan dan penyempurnaan yang dilakukan demi kualitas mutu PGP agar semakin
baik, efektif dan efisien.
Lalu
bagaimana sebaiknya para CGP (calon guru penggerak) khususnya Angkatan 4 dan 5
merespon kebijakan cut off tersebut. Berikut ini sekedar sumbang saran mengisi
waktu sambil menunggu kebijakan cut off dicabut. Pertama, mempelajari dan melaksanakan surat edaran terkait
penghentian PGP khususnya apa yang harus dilakukan pada CGP dan tim pendukung
lainnya (fasilitator dan Pengajar Praktik) untuk Angkatan 4 dan 5. Dalam surat
tersebut disebutkan untuk PGP Angkatan 4 (empat) yang dilakukan adalah: 1). Pelaksanaan
PGP Angkatan 4 diakhiri sementara sampai dengan kegiatan Pendampingan Individu
(PI) 5 dan Lokakarya 6. 2). Pelaksanaan Pendampingan Individu 6, 7, dan 8 serta
Lokakarya 7, 8, dan 9 akan diinformasikan kemudian setelah DIPA Satker (BBGP
dan BGP) yang baru, telah terbit. 3). Jadwal PGP Angkatan 4 terbaru (yang telah
disesuaikan) akan di sampaikan oleh Pokja PGP Direktorat KS, PS, Tendik..
Sementara
itu untuk PGP Angkatan 5 (lima) yang dilakukan PGP Reguler 1). Pembelajaran
daring PGP Angkatan 5 mulai dari Modul 1.3 diberhentikan untuk sementara sampai
batas waktu Cut Off dan DIPA Satker terbit. 2). Aktivitas mulai dari Pendampingan
Individu 2 dan Lokakarya 2 yang difasiltasi oleh Pengajar Praktik juga
diberhentikan sementara. 3). Jadwal terbaru PGP Angkatan 5 akan di sampaikan
oleh Pokja PGP Direktorat KS, PS, Tendik. Hal serupa juga disesuaikan dengan
jenis PGP lainnya. Untuk PGP Rekognisi yang harus dilakukan adalah 1).
Aktivitas pembelajaran modul mulai dari Modul 1.3 akan diberhentikan untuk
sementara sampai batas waktu Cut Off dan DIPA Satker terbit. 2). Jadwal PGP
Rekognisi terbaru akan di sampaikan oleh Pokja PGP Direktorat KS, PS, Tendik. Selanjutnya
unutk PGP Daerah Khusus meliputi: 1) Semua aktivitas yang dimulai sejak tanggal
12 Juli 2022 untuk Fasilitasi Individu dan Pembelajaran Tatap Muka ke – 2 akan
diberhentikan sementara sampai batas waktu Cut Off dan DIPA Satker terbit. 2).
Jadwal PGP Daerah Khusus terbaru akan di sampaikan oleh Pokja PGP Direktorat
KS, PS, Tendik.
Kedua, melakukan
review. Yaitu melihat kembali dan menginternalisasi kembali aktivitas dan
materi yang sudah dipelajari khususnya paket modul 1 yang harus diselesaikan
yaitu modul 1.1 (Refleksi Filosofi Pendidikan KI Hajar Dewantara) dan modul 1.2
(Nilai-nilai dan Peran Guru Penggerak).
Ketiga, melaksanakan
reakutualisasi. Yaitu mengaktualkan kembali berbagai karya dan aksi nyata yang
sudah dilakukan dan dipraktekan hasil PGP sebelumnya, sekalipun hanya pada 2
materi awal yaitu modul 1,1 dan modul 1.2. Caranya adalah dengan menambah
kualitas dan kuantitas. Kualitas adalah membuat karya dan aksi nyata yang lebih
baik. Sementara secara kuantitas adalah dengan menambah jumlah karya dan aksi
nyata yang dapat dilakukan. Selanjutnya seperti biasa karya dan aksi nyata
tersebut dishare dan dipublikasikan
dalam berbagai media sehingga setiap praktek baik (best practice) yang
dilakukan dapat diketahui banyak pihak dan selanjutnya dapat memotivasi serta
menginspirasi guru lainnya.
Keempat, membuat
rescheduling. Yaitu mmebuat jadwal ulang kegiatan. Jika selama ini ada rencana
dan prakarsa yang mungkin ditangguhkan karena focus pada kegiatan PGP, tidak
ada salahnya untuk merencanakan dan menjadwal ulang kegiatan-kegiatan tersebut
untuk dilaksanakan. Kegiatan tersebut mungkin terkait dengan rencana
pengembangan diri lainnya seperti mengikuti workshop, diklat daring/luring
serta kegiatan publikasi literasi yang mungkin sempat terhenti. Selain itu
tentu saja jeda waktu yang ada tersebut dapat digunakan untuk focus pada
pengerjaan tugas-tugas rutin yang selama ini agak terbengkalai karena kesibukan
mengikuti PGP. Wallahu a’lam
bish-shawabi.