Penulis: A. Rusdiana
A. Rusdiana
TENAGA KEPENDIDIKAN
merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan
yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi
dalam pendidikan. Simanjuntak (2016) mengidentifikasi 4 Jenis diantaranya
sebagai berikut:
Pertama; Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
(1) Tenaga Structural: Merupakan tenaga kependidikan yang menempati
jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung
maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. (2) Tenaga Fungsional: Merupakan
tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam
pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan. (3)
Tenaga Teknis Kependidikan: Merupakan tenaga kependidikan yang dalam
pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau
teknis administratif. (a) Status Ketenagaan; (b) Tempat Kerja di Sekolah; dan
(c) Tempat Kerja di Luar Sekolah.
Adapun Tenaga Struktural, pada tataran
mikro pendidikan/sekolah meliputi: (a) Kepala Sekolah; (b) Wakil Kepala
Sekolah; (Urusan Kurikulum-?Urusan Kesiswaan-Urusan Sarana dan Prasarana-Urusan
Pelayanan Khusus). Pada tataran makro/Pusat: Menteri, Sekjen, Dirjen Pada tataran messo/Wilayah:Ka.Kanwil; Kormin;
Kepala Bidang-Daerah:Kakandepdiknas. Kab./Kec.:Kasi (pejabat-pejabat eksekutif
umum yang secara tidak langsung atas penyeleng-garaan satuan pendidikan).
Tenaga Fungsional, meliputi: (1)
Guru; (2) Pembimbing/Penyuluh (Guru BP);
(3) Peneliti; (4) Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Kependikan; (5)
Pengembang tes; (6) pustakawan; (7) Penilik/Pengawas (6) Pelatih (Pengelola
Diktat) (7) Tutor & Fasilitator,
misal: pada Pusat Kegiatan Guru, pada Pengembangan Pendidikan (anggota staf
Perencanaan Pengembangan organisasi). dan pada Pusat Kegiatan Masyarakat
(PKBM).
Tenaga Teknis meliputi: (1) Laboran (2) Teknisi Sumber Belajar (3)
Pelatih (Olahraga); Kesenian &
Keterampilan; (4) Petugas TU; Teknisi Sumber Belajar/Sanggar Belajar.
Kedua: dilihat dari statusnya, Selain berdasarkan jabatan, jenis-jenis tenaga
kependidikan dapat dilihat dari statusnya: Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah
salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI
(UU No.43.Th.1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah
memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya,
dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat
1 UU 43/1999). Sekarang dikenal dengan
Sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasar pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN terdiri
atas: Status pada Pasal 7: (1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan
Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. (2) PPPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat
sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai
dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.
Ketiga: Jenis-jenis Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: (1) Guru; Guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 tentang guru dan dosen yaitu guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pesertadidik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikandasar, dan pendidikan menengah. (2) Dosen menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Konselor adalah pendidik bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam pendidik seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Gurudan Dosen. Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru-BP).
Seiring dengan perubahan istilah
penyuluhan menjadikonseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling
(Guru-BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut
pula sebagai Guru Pembimbing. Setelah terbentuknya organisasi profesi yang
mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia(ABKIN),
maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari
asosiasi tersebut: (a) Pamong belajar adalah pendidik yang memiliki tugas pokok
melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengkajian program, dan pengembangan model
di bidang pendidikan nonformal dan informal sebagaimana diatur di dalam
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 03/III/PB Tahun 2011. Sebagai pendidik, pamong belajar dituntut untuk
menguasai empat kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik , kepribadian,
sosial, dan professional. (b) Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan
tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih
Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan
(diklat)pemerintah. (c) Tutor adalah orangyang memberi pelajaran (membimbing)
kepada seseorang atausejumlah kecil siswa dalam pelajarannya. Tutorial adalah
bimbingan pembelajaran dalam bentuk pemberian bimbingan, bantuan, petunjuk,
arahan, dan motivasi agar siswa dapat efisien dan efektif dalam belajar. (d)
Instruktur adalah seseorang yang bertugas melakukan pembinaan terhadap peserta
dalam forum pelatihan. dan (e) Fasilitator adalah seseorang yang membantu
sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat
rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil posisi tertentu dalam
diskusi.
Wallahu A'alam Bishowab.
_______________
*) Tulisan ini, semula dijadikan Bahan Materi Penguatan Pada Perkuliahan Pendalaman
Materi Pedagogik PPG dalam jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI-LPTK Fakultas
Tarbiyah Dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tahun 2021/2022. Laporan
Kinerja Pendalaman Materi Pedagogik dapat diakses pada https://etheses.uinsgd.ac.id/41405/1/LAPORAN%20PPG.pdf.
Kalau memungkinkan dapat di publis di MO-beritadissdik.
Penulis:
Ahmad Rusdiana, Dosen/Tutor pada Perkuliahan Pendalaman Materi
Pedagogik PPG dalam jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI-LPTK Fakultas Tarbiyah
Dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tahun 2021-2022. Salah seorang
Dewan pakar PERMAPENDIS Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2007. Pemerhati
Pendidikan, Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti, Penulis buku: Manajemen
Pengembangan Kurikulum, Kebijakan Pendidikan; Pendidikan Profesi Keguruaan,
Manajemen Penilaian Autententik; Manajemen Pelatihan; Inovasi Pendidikan,
Manajemen, Manajemen Pendidikan Karakter, Manajemen Pendidikan nilai, Manajemen
pendidikan Multikultural; Inovasi Pendidikan, Kepenpemim-pinan Pendidikan;
Manjemen Perencanaan Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan, Kewirausahaan Teori
dan Praktek; Manajemen Evaluasi Program Pendidikan; Guru Besar Manajemen
Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pendidik, Peneliti, dan Pengabdi;
Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al Mishbah Cipadung Bandung
yang mengembangkan pendidikan Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun 1984, serta
garapan khusus Bina Desa, melalui Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat
Tresna Bhakti, yang didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus sebagai Pendiri
Yayasan, kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama mahasiswa pada setiap
tahunnya tidak kurang dari 70 mahasiswa di Asrama Tresna Bhakti Cibiru Bandung.
Membina dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TK TPA Paket
A B C. Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti sejak tahun 2007 di Desa Cinyasag
Kecamatan. Panawangan Kabupaten. Ciamis Jawa Barat. Karya Lengkap sd. Tahun
2022 dapat di akses melalui: (1) http://digilib.uinsgd.ac.id/view/creators. (2)
https://www.google.com/ search? q=buku+a. rusdiana+shopee&source (3)
https://play. google.com/ store/ books/author?id.