MENGENAL JENIS-JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN

Penulis: A. Rusdiana

Dibaca: 6038 kali

A. Rusdiana

Oleh A. Rusdiana 

 

TENAGA KEPENDIDIKAN merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Simanjuntak (2016) mengidentifikasi 4 Jenis diantaranya sebagai berikut:

Pertama; Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu: (1) Tenaga Structural: Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. (2) Tenaga Fungsional: Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan. (3) Tenaga Teknis Kependidikan: Merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif. (a) Status Ketenagaan; (b) Tempat Kerja di Sekolah; dan (c) Tempat Kerja di Luar Sekolah.

Adapun Tenaga Struktural, pada tataran mikro pendidikan/sekolah meliputi: (a) Kepala Sekolah; (b) Wakil Kepala Sekolah; (Urusan Kurikulum-?Urusan Kesiswaan-Urusan Sarana dan Prasarana-Urusan Pelayanan Khusus). Pada tataran makro/Pusat: Menteri, Sekjen, Dirjen  Pada tataran messo/Wilayah:Ka.Kanwil; Kormin; Kepala Bidang-Daerah:Kakandepdiknas. Kab./Kec.:Kasi (pejabat-pejabat eksekutif umum yang secara tidak langsung atas penyeleng-garaan satuan pendidikan).

Tenaga Fungsional, meliputi: (1) Guru;  (2) Pembimbing/Penyuluh (Guru BP); (3) Peneliti; (4) Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Kependikan; (5) Pengembang tes; (6) pustakawan; (7) Penilik/Pengawas (6) Pelatih (Pengelola Diktat)  (7) Tutor & Fasilitator, misal: pada Pusat Kegiatan Guru, pada Pengembangan Pendidikan (anggota staf Perencanaan Pengembangan organisasi). dan pada Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM).

Tenaga Teknis meliputi:  (1) Laboran (2) Teknisi Sumber Belajar (3) Pelatih  (Olahraga); Kesenian & Keterampilan; (4) Petugas TU; Teknisi Sumber Belajar/Sanggar Belajar.

Kedua: dilihat dari statusnya, Selain berdasarkan jabatan, jenis-jenis tenaga kependidikan dapat dilihat dari statusnya: Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu jenis Kepegawaian Negeri di samping anggota TNI dan Anggota POLRI (UU No.43.Th.1999). Pengertian Pegawai Negeri adalah warga negara RI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 1 ayat 1 UU 43/1999).  Sekarang dikenal dengan Sebutan Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasar pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN terdiri atas: Status pada Pasal 7: (1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. (2) PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini.

Ketiga: Jenis-jenis Pendidik atau di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: (1) Guru; Guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1 tentang guru dan dosen yaitu guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi pesertadidik padapendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,pendidikandasar, dan pendidikan menengah. (2) Dosen menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1  adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Konselor adalah pendidik bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik di satuan pendidikan. Konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang termasuk ke dalam pendidik seperti yang tercantum dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun Undang-undang tentang Gurudan Dosen. Konselor pendidikan semula disebut sebagai Guru Bimbingan Penyuluhan (Guru-BP). 

Seiring dengan perubahan istilah penyuluhan menjadikonseling, namanya berubah menjadi Guru Bimbingan Konseling (Guru-BK). Untuk menyesuaikan kedudukannya dengan guru lain, kemudian disebut pula sebagai Guru Pembimbing. Setelah terbentuknya organisasi profesi yang mewadahi para konselor, yaitu Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia(ABKIN), maka profesi ini sekarang dipanggil Konselor Pendidikan dan menjadi bagian dari asosiasi tersebut: (a) Pamong belajar adalah pendidik yang memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengkajian program, dan pengembangan model di bidang pendidikan nonformal dan informal sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/III/PB Tahun 2011. Sebagai pendidik, pamong belajar dituntut untuk menguasai empat kompetensi yang meliputi kompetensi pedagogik , kepribadian, sosial, dan professional. (b) Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat)pemerintah. (c) Tutor adalah orangyang memberi pelajaran (membimbing) kepada seseorang atausejumlah kecil siswa dalam pelajarannya. Tutorial adalah bimbingan pembelajaran dalam bentuk pemberian bimbingan, bantuan, petunjuk, arahan, dan motivasi agar siswa dapat efisien dan efektif dalam belajar. (d) Instruktur adalah seseorang yang bertugas melakukan pembinaan terhadap peserta dalam forum pelatihan. dan (e) Fasilitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil posisi tertentu dalam diskusi.

Wallahu A'alam Bishowab.

_______________

*) Tulisan ini, semula dijadikan Bahan Materi Penguatan Pada Perkuliahan Pendalaman Materi Pedagogik PPG dalam jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI-LPTK Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tahun 2021/2022. Laporan Kinerja Pendalaman Materi Pedagogik dapat diakses pada https://etheses.uinsgd.ac.id/41405/1/LAPORAN%20PPG.pdf. Kalau memungkinkan dapat di publis di MO-beritadissdik.

Penulis:

Ahmad Rusdiana, Dosen/Tutor pada Perkuliahan Pendalaman Materi Pedagogik PPG dalam jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI-LPTK Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tahun 2021-2022. Salah seorang Dewan pakar PERMAPENDIS Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2007. Pemerhati Pendidikan, Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti, Penulis buku: Manajemen Pengembangan Kurikulum, Kebijakan Pendidikan; Pendidikan Profesi Keguruaan, Manajemen Penilaian Autententik; Manajemen Pelatihan; Inovasi Pendidikan, Manajemen, Manajemen Pendidikan Karakter, Manajemen Pendidikan nilai, Manajemen pendidikan Multikultural; Inovasi Pendidikan, Kepenpemim-pinan Pendidikan; Manjemen Perencanaan Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan, Kewirausahaan Teori dan Praktek; Manajemen Evaluasi Program Pendidikan; Guru Besar Manajemen Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pendidik, Peneliti, dan Pengabdi; Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al Mishbah Cipadung Bandung yang mengembangkan pendidikan Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun 1984, serta garapan khusus Bina Desa, melalui Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat Tresna Bhakti, yang didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus sebagai Pendiri Yayasan, kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama mahasiswa pada setiap tahunnya tidak kurang dari 70 mahasiswa di Asrama Tresna Bhakti Cibiru Bandung. Membina dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TK TPA Paket A B C. Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti sejak tahun 2007 di Desa Cinyasag Kecamatan. Panawangan Kabupaten. Ciamis Jawa Barat. Karya Lengkap sd. Tahun 2022 dapat di akses melalui: (1) http://digilib.uinsgd.ac.id/view/creators. (2) https://www.google.com/ search? q=buku+a. rusdiana+shopee&source (3) https://play. google.com/ store/ books/author?id.

 

 

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...