Penulis: A. Rusdiana
A. Rusdiana
Oleh A. Rusdiana
PENDIDIKAN YANG MEMENUHI
ETIKA adalah pendidikan yang memiliki akuntabilitas yang tinggi dalam
menyelenggarakannya. Akunstabilitas mampu membatasi ruang gerak
terjadinya perubahan, pengulangan dan revisi perencanaan. Sebagai alat
kontrol akuntabilitas memberi kepastian pada aspek-aspek penting
perencanan yaitu tujuan atau fenomena yang ingin dicapai, program atau tugas
yang harus dikerjakan mencapai tujuan, cara atau pelakasanaan mengerjakan
tugas, dana, alat, dan metode yang dipakai jelas, lingkungan tempat program yang
dilaksanakan. Sedangkan akuntabilitas pelayanan pendidikan di sekolah
mempersoalkan etika dan moralitas penyelenggaraan yang dilakukan dengan
berbagai upaya agar kelembagaan sekolah dapat dipercaya, memiliki tanggung
jawab kepada berbagai pihak kepentingan, sehingga memperoleh kepuasan atas
kualitas kinerja sekolah. Dalam hal ini diperlukan model-model etika seorang
guru yang profesional,yaitu:
Pertama: Etika Guru
Profesional Terhadap Peraturan Undang-Undang; Pada butir kesembilan Kode
Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijakan
pemerintah dalam bidang pendidikan”. Dengan jelas bahwa dalam kode etik tersebut diatur bahwa guru di Indonesia
harus taat akan peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah dalam
hal ini Departemen Pendidikan Nasonal. Guru merupakan aparatur negara dan abdi
negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru mutlak harus mengetahui
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan
melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku.
Sebagai contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah kurikulum
dari kurikulum KTSP dan kemudian diubah lagi menjadi kurikulum
2013 berlajut ke Kurikulum merdeka dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan. Dalam kurikulum tersebut, secara eksplisit bahwa hendaknya guru
menggunakan pendekatan sainstifik dalam pembelajarannya. Seorang guru yang
profesional taat akan peraturan yang berlaku dengan cara menerapkan kebijakan pendidikan
yang baru tersebut dan akan menerima tantangan baru tersebut, yang nantinya
diharapkan akan dapat memacu produktivitas guru dalam rangka meningkatkan mutu
pendidikan nasional.
Pertama: Etika Guru Profesional Terhadap Anak
Didik; Dalam Kode Etik Guru
Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak
didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal
yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri
handayani. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesuai dalam
konteks ini. (1) guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya.
(2) guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya dan ke (3) hendaknya
guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa.
Ketiga: Etika Guru Profesional terhadap pekerjaan;
Pekerjaan guru adalah
pekerjaan yang mulia. Sebagai seorang yang profesional , guru harus melayani
masyarakat dalam bidang pendidikan dengan profesional juga. Agar dapat
memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan
kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat.
Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan
masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh
sebab itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan
mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan
meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam Kode Etik
Guru Indonesia yang berbunyi “Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya”.
Secara profesional, guru tidak
boleh dilanda sifat merasa diri sudah sempurna dengan ilmu yang
dimilikinya, melainkan harus belajar terus menerus. Bagi seorang guru, belajar
terus menerus adalah hal yang mutlak. Hal ini karena yang dihadapi adalah
peserta didik yang sedang berkembang dengan segala dinamikanya yang memerlukan
pemahaman dan kearifan dalam bertindak dan menanganinya. Untuk meningkatkan
mutu profesinya, menurut Soejipto dan Kosasi ada dua cara yaitu cara formal dan
cara informal. Secara formal artinya guru mengikuti pendidikan lanjutan dan
mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Secara
informal dapat dilakukan melalui televisi, radio, koran, dan sebagainya.
Keempat: Etika Guru
Profesional Terhadap Tempat kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan
meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara lain
disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan
kewajiban guru secara optimal. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah
berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara
merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang
profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka
terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
Disisi lain, jika kita dihadapkan dengan tempat kerja yang tidak mempunyai
fasilitas yang memadai bahkan buku pelajaran saja sangat minim. Ternyata,
keprofesionalan guru sangat diuji disini. Tanpa fasilitas yang memadai guru
dituntut untuk tetap profesional dalam membimbing anak didik. Kreatifitas guru
harus dikembangkan dalam situasi seperti ini. Berkaitan dengan ini, pendekatan
pembelajaran kontekstual dapat menjadi pemikiran para guru untuk lebih kreatif.
Pada akhirnya seorang guru profesinal dituntut untuk mentaati segala
sesuatu yang terdapat di dalam peraturan Peraturan Undang-Undang yang telah
dibuat oleh pemerintah, tugas utamanya yaitu mendidik, mengajarkan,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didiknya seta mampu
menjadi tauladan yang baik bagi peserta didiknya; ikhlas dan sabar serta
profesional karena pekerjaan seorang guru itu merupakan pekerjaan yang sangat
mulia dan menuntut banyaknya kesabaran didalam tugasnya dan harus mampu
menciftakan generasi-generasi penurus bangsa yang ideal yang mampu
berkontribusi untuk memajukan bangsa dan negara.
Wallahu A'alam Bishowab.
______________
*) Tulisan ini, semula dijadikan Bahan Materi Penguatan Pada Perkuliahan Pendalaman
Materi Pedagogik PPG dalam jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI-LPTK Fakultas
Tarbiyah Dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tahun 2021/2022. Laporan
Kinerja Pendalaman Materi Pedagogik dapat diakses pada https://etheses.uinsgd.ac.id/41405/1/LAPORAN%20PPG.pdf.
Kalau memungkinkan dapat di publis di MO-beritadissdik.
Penulis:
Ahmad Rusdiana, Dosen/Tutor pada Perkuliahan Pendalaman Materi
Pedagogik PPG dalam jabatan bagi Guru Madrasah dan PAI-LPTK Fakultas Tarbiyah
Dan Keguruan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Tahun 2021-2022. Salah seorang
Dewan pakar PERMAPENDIS Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2007. Pemerhati
Pendidikan, Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti, Penulis buku: Manajemen
Pengembangan Kurikulum, Kebijakan Pendidikan; Pendidikan Profesi Keguruaan,
Manajemen Penilaian Autententik; Manajemen Pelatihan; Inovasi Pendidikan,
Manajemen, Manajemen Pendidikan Karakter, Manajemen Pendidikan nilai, Manajemen
pendidikan Multikultural; Inovasi Pendidikan, Kepenpemim-pinan Pendidikan;
Manjemen Perencanaan Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan, Kewirausahaan Teori
dan Praktek; Manajemen Evaluasi Program Pendidikan; Guru Besar Manajemen
Pendidikan UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Pendidik, Peneliti, dan Pengabdi;
Pendiri dan Pembina Yayasan Sosial Dana Pendidikan Al Mishbah Cipadung Bandung
yang mengembangkan pendidikan Diniah, RA, MI, dan MTs, sejak tahun 1984, serta
garapan khusus Bina Desa, melalui Yayasan Pengembangan Swadaya Masyarakat
Tresna Bhakti, yang didirikannya sejak tahun 1994 dan sekaligus sebagai Pendiri
Yayasan, kegiatannya pembinaan dan pengembangan asrama mahasiswa pada setiap
tahunnya tidak kurang dari 70 mahasiswa di Asrama Tresna Bhakti Cibiru Bandung.
Membina dan mengembangkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) TK TPA Paket
A B C. Pegiat Rumah Baca Tresna Bhakti sejak tahun 2007 di Desa Cinyasag Kecamatan.
Panawangan Kabupaten. Ciamis Jawa Barat. Karya Lengkap sd. Tahun 2022 dapat di
akses melalui: (1) http://digilib.uinsgd.ac.id/view/creators. (2)
https://www.google.com/ search? q=buku+a. rusdiana+shopee&source (3)
https://play. google.com/ store/ books/author?id.