Penulis: Taopik Ipebe
Taopik Ipebe
Oleh Taopik Ipebe
(Kepala SMAN 1 Leuwiliang Kab.
Bogor)
“Kenapa ga otomatis aja naik
pangkatnya?” Pertanyaan seperti itu sering penulis dengar ketika menyampaikan
materi tentang kenaikan pangkat guru. Sepertinya itu pertanyaan yang
menggambarkan betapa sulitnya guru tersebut naik pangkat saat ini. Ada juga
yang berkata, “Saya mah nunggu pensiun aja, kan dapat kenaikan
penghargaan satu tingkat.” Begitu sulitkah ngangkat guru?
Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009
adalah dasar hukum dan peraturan paling baru tentang jabatan fungsional guru
dan angka kreditnya. Seperti halnya Pegawai Negeri Sipil lainnya, guru juga
memiliki pangkat dan bisa naik pangkat, walaupun bukan hak (lihat artikel yang
berjudul Naik Pangkat Bukan Hak Guru). Jenjang pangkat guru menurut Permenegpan-RB
ini dimulai dari IIIa kemudian IIIb, IIIc, IIId, IVa, IVb, IVc, IVd dan IVe.
Berbeda dengan PNS lain, jabatan
bagi guru adalah jabatan fungsional yaitu yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki
oleh Pegawai Negeri Sipil. Jika jenjang kepangkatan guru ada sembilan, maka
untuk jabatan fungsionalnya ada empat. Berikut jenjang jabatan fungsional guru
yang disesuaikan dengan kepangkatannya:
JABATAN FUNGSIONAL |
PANGKAT |
Guru Pertama |
Penata Muda,
IIIa |
Penata Muda
Tingkat I, IIIb |
|
Guru Muda |
Penata, IIIc |
Penata Tingkat
I, IIId |
|
Guru madya |
Pembina, IVa |
Pembina Tingkat
I, IVb |
|
Pembina Utama
Muda, IVc |
|
Guru Utama |
Pembina Utama
Madya, IVd |
Pembina Utama,
IVe |
Ketika peraturan yang baru tentang
kenaikan pangkat ini mulai diterapkan, maka banyak guru yang teriak karena ada
tuntutan “berat” yang belum pernah ada sebelumnya yaitu adanya kewajiban
menulis publikasi ilmiah. Tambahan administrasi yang dianggap membebani guru
adalah adanya dokumen Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan laporan pengembangan
diri. Padahal para guru biasa dengan mudah naik pangkat dua tahun sekali atau
paling lambat tiga tahun sekali dengan hanya mengumpulkan SK KBM atau
administrasi lain, hampir semuanya (bisa) dikerjakan oleh staf tata usaha.
Dengan peraturan baru ini, guru
mulai mengerjakan sendiri proses kenaikan pangkatnya, mulai dari persiapan
sampai ke penyusunan berkas. Untuk Guru PNS SMA dengan status sebagai pegawai
provinsi Jawa Barat, maka mulai periode sidang
kenaikan pangkat 2018 pengajuan usulan angka kreditnya menggunakan
aplikasi OPAK (on-line PAK). Makin ribet, kira-kira begitu yang terungkap di
hati para pengusul DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit). Padahal semua
yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi melalui Bagian Kepegawaian dan
sekarang dikelola Bidang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) bertujuan membantu
meringankan pekerjaan guru PNS pengusul DUPAK.
Permasalahan yang selalu dianggap
menjadi beban guru adalah publikasi ilmiah/Karya Inovatif (Pi/Ki). Jika
kelengkapan administrasi lainnya dianggap menambah beban, maka seharusnya guru
mulai mengumpulkan satu persatu kelengkapan administrasi itu jauh-jauh hari.
Jika yang bersangkutan (ybs) akan pengajukan kenaikan pangkat periode sidang
Juli untuk SK Oktober, maka dari Januari ybs sudah mengumpulkannya. Dan Jika
ybs akan mengajukan DUPAK pada sidang Desember untuk kenaikan April, maka ybs
sudah mengumpulkan dan menyiapkannya paling lambat mulai Juli. Sebenarnya yang
membuat para pengusul tambah stress adalah ketika kebiasaan kurang baik selalu
dilakukan, yakni semua administrasi kepegawaian, PKG, Laporan Pengembangan Diri
dan unsur penunjang disiapkan diujung waktu (deadline).
Di awal pemberlakuan peraturan
baru tetntang naik pangkat yang memasukan Pi/Ki ke dalam unsur utama mulai dari
kenaikan pangkat/golongan IIIb ke IIIc, banyak pengusul yang mengabaikan tetap
belum “move on” dan hanya melampirkan SK-SK penugasan. Masih ada juga jika
pengusul mengusulkan publikasi ilmiah berupa leporan Penelitai Tindakan Kelas
(PTK) atau laporan penelitian lainnya tidak diseminarkan atau bukti seminarnya
tidak lengkap. Sebenarnya baik pengembangan diri (PD) berupa kegiatan Diklat,
seminar, MGMP/MGBK maupun Publikasi ilmiah dan karya inovatif(Pi/Ki) merupakan
cara pemerintah mendorong guru agar lebih profesional. Profesional dalam arti
melalui PD ilmu guru makin bertambah dan melalui Pi/Ki keilmuannya diuji
sekaligus berbagi melalui tulisan yang dimuat di Buku, media masa atau seminar
penelitian.
Guru seharusnya adalah ahlinya
(professional) dalam melaksanakan Pendidikan, pembelajaran, bimbingan dan tugas
lain yang melekat. Tugas guru adalah amanat yang diemban dan harus dilaksanakan
oleh guru-guru. Jika sudah ahlinya maka akan menghasilkan kebaikan yang nyata, kita
pasti ingat sabda Rosulullaah shalallahu 'alaihi wasalam: "Jika amanat telah
disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi." Ada seorang sahabat
bertanya; 'bagaimana maksud amanat disia-siakan?' Nabi menjawab; "Jika
urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu."
(Hadits Bukhari Nomor 6015).
Wallahu a’lam