PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG GURU

Penulis: Dr. Fenti Inayati, S.Pd.I., M.Ag.

Dibaca: 1221 kali

Dr. Fenti Inayati, S.Pd.I., M.Ag.

Oleh Dr. Fenti Inayati, S.Pd.I., M.Ag.

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 mengatur secara komprehensif mengenai jabatan fungsional guru. Berdasarkan Pasal 9 dari Peraturan Menteri sebelumnya, menteri yang bertanggung jawab dalam bidang aparatur negara memiliki kewenangan untuk menetapkan jabatan fungsional. Dasar hukum peraturan ini mencakup berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024, serta Perpres dan Permenpan terbaru. Peraturan ini menetapkan kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi, kategori, dan jenjang jabatan fungsional guru, serta menguraikan tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan yang harus dijalankan oleh para guru.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mengisi jabatan fungsional guru, proses pengangkatan dan pemberhentian, serta pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi yang berujung pada kenaikan pangkat. Terdapat juga ketentuan mengenai instansi pembina dan organisasi profesi yang mendukung pelaksanaan jabatan fungsional ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024 dan terdiri dari 17 halaman, memberikan kerangka kerja yang jelas untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas guru dalam sistem pendidikan nasional.

Untuk sedikit memahami Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru penulis mencoba merangkum dalam bentuk poin-poin yang terstruktur untuk memudahkan pemahaman:

1. Definisi Jabatan Fungsional Guru

•           Pengertian Umum:

o          Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

o          Mencakup pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

•           Karakteristik Jabatan:

o          Pelaksana teknis kegiatan di bidang pendidikan pada Instansi Pemerintah.

o          Bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, tinggi pratama, atau pejabat administrator terkait.

o          Jika dipimpin oleh pejabat fungsional, maka bertanggung jawab langsung kepada pejabat fungsional tersebut.

•           Klasifikasi/Rumpun Pendidikan:

o          Tingkat taman kanak-kanak

o          Pendidikan dasar

o          Pendidikan lanjutan

o          Sekolah khusus

2. Struktur dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru

•           Kategori Keahlian:

o          Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam kategori keahlian, yang menekankan pada spesialisasi dalam bidang pendidikan.

•           Jenjang Pangkat Guru:

o          Guru Ahli Pertama

?         Jenjang terendah.

o          Guru Ahli Muda

o          Guru Ahli Madya

o          Guru Ahli Utama

?         Jenjang tertinggi.

•           Penetapan Jenjang:

o          Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan

•           Tugas Umum:

o          Perencanaan pembelajaran.

o          Pelaksanaan pembelajaran.

o          Penilaian pembelajaran.

o          Pembimbingan dan pelatihan peserta didik.

o          Pelaksanaan tugas tambahan sesuai peraturan.

•           Orientasi Layanan:

o          Memberikan layanan yang berfokus pada peserta didik.

•           Ruang Lingkup Berdasarkan Jenjang:

o          Guru Ahli Pertama:

?         Menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia minimal.

?         Melakukan refleksi berkala untuk peningkatan kualitas.

o          Guru Ahli Muda:

?         Melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia minimal.

?         Refleksi berkala untuk peningkatan kualitas.

o          Guru Ahli Madya:

?         Merancang perangkat pembelajaran secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan sejawat.

?         Refleksi berkala.

o          Guru Ahli Utama:

?         Merancang perangkat pembelajaran secara mandiri dan/atau berkolaborasi untuk dirinya sendiri dan guru lain.

?         Refleksi berkala.

4. Pembinaan Karier dan Penugasan

•           Penugasan Karier:

o          Kepala Satuan Pendidikan.

o          Pendamping Satuan Pendidikan.(Perubahan istilah sebelumnya Pengawas sekolah

o          Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

o          Peran lain sesuai ketetapan menteri bidang pendidikan.

•           Penetapan Penugasan:

o          Ditentukan sebagai bagian dari kinerja Guru.

5. Pengelolaan Kinerja dan Evaluasi

•           Komponen Pengelolaan Kinerja:

1.         Perencanaan Kinerja:

?         Penetapan dan klarifikasi ekspektasi.

2.         Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan Kinerja:

?         Implementasi rencana kerja.

?         Pemantauan progres dan pembinaan berkelanjutan.

3.         Penilaian Kinerja:

?         Evaluasi kinerja berdasarkan pencapaian target.

4.         Tindak Lanjut Hasil Evaluasi:

?         Penetapan predikat kinerja.

?         Konversi predikat ke dalam Angka Kredit.

•           Angka Kredit Kumulatif:

1.         Penilaian kinerja dikonversi menjadi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat.

2.         Tambahan 25% Angka Kredit untuk Guru yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi.

6. Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Pangkat Istimewa

•           Kenaikan Pangkat:

o          Dapat diberikan setelah memenuhi Angka Kredit Kumulatif.

o          Kenaikan pangkat 1 tingkat lebih tinggi jika memenuhi syarat tetapi belum ada lowongan, setelah lulus uji kompetensi.

•           Kenaikan Pangkat Istimewa:

o          Diberikan kepada Guru dengan penilaian kinerja dan keahlian luar biasa.

o          Guru di daerah khusus menerima kenaikan pangkat rutin otomatis dan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 kali.

•           Ketentuan Umum:

o          Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Penghitungan Kebutuhan dan Pengangkatan

•           Indikator Penghitungan Kebutuhan:

o          Jenis Guru.

o          Jenis, jenjang, dan bentuk Satuan Pendidikan.

o          Struktur kurikulum.

o          Jumlah rombongan belajar.

o          Indikator lain yang ditetapkan oleh menteri bidang pendidikan.

•           Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru:

o          Melalui:

?         Pengangkatan pertama.

?         Perpindahan dari jabatan lain.

?         Penyesuaian.

?         Promosi.

o          Pedoman Penghitungan:

?         Ditentukan oleh menteri bidang pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

•           Ketentuan Pengangkatan:

o          Tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan ditetapkan.

8. Standar Kompetensi dan Pengembangan Profesional

•           Kewajiban Guru:

o          Memenuhi standar kompetensi yang disusun oleh instansi pembina.

o          Mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan:

?         Pemenuhan minimal standar kompetensi.

?         Minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Guru.

?         Sistem pembelajaran terintegrasi.

•           Kualifikasi Pendidikan:

o          Guru dengan pangkat golongan ruang di bawah Penata Muda III/a harus:

?         Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan.

?         Diangkat dan melaksanakan tugas pada jenjang ahli pertama paling lambat 1 tahun sejak pengundangan peraturan.

o          Batas Waktu:

?         Memenuhi kualifikasi pendidikan paling lama 10 tahun sejak pengundangan peraturan.

o          Sanksi:

?         Guru yang tidak memenuhi kualifikasi hingga batas waktu diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya tanpa kenaikan pangkat.

9. Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Guru

•           Kewajiban Keanggotaan:

o          Setiap Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru.

•           Pembentukan dan Hubungan Kerja:

o          Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

o          Menentukan tugas dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi dan instansi pembina.

10. Ketentuan Tambahan

•           Pengelolaan Kinerja:

o          Dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

•           Pengembangan Perangkat Pembelajaran:

o          Berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari penggunaan minimal hingga perancangan mandiri dan kolaboratif.

•           Penetapan Ekspektasi Instansi Pemerintah:

o          Berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai ASN sesuai peraturan.

Penjelasan ini mencakup berbagai aspek penting dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, mulai dari definisi, struktur, tugas, pengelolaan kinerja, hingga ketentuan kenaikan pangkat dan organisasi profesi. Dengan pemahaman mendalam terhadap poin-poin ini, diharapkan Guru sebagai PNS baik yang diberi penugasan sebagai kepala Satuan Pendidikan,Pendamping Satuan Pendidikan.(Perubahan istilah sebelumnya Pengawas sekolah), semuanya  dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan berkontribusi optimal dalam dunia pendidikan.

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...