Penulis: Dr. Fenti Inayati, S.Pd.I., M.Ag.
Dr. Fenti Inayati, S.Pd.I., M.Ag.
Oleh Dr. Fenti Inayati, S.Pd.I., M.Ag.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2024 mengatur secara komprehensif mengenai jabatan fungsional guru. Berdasarkan
Pasal 9 dari Peraturan Menteri sebelumnya, menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang aparatur negara memiliki kewenangan untuk menetapkan jabatan fungsional.
Dasar hukum peraturan ini mencakup berbagai undang-undang dan peraturan
pemerintah, termasuk UUD 1945, UU No. 39 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU
No. 61 Tahun 2024, serta Perpres dan Permenpan terbaru. Peraturan ini
menetapkan kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi, kategori, dan jenjang
jabatan fungsional guru, serta menguraikan tugas jabatan dan ruang lingkup
kegiatan yang harus dijalankan oleh para guru.
Selain
itu, peraturan ini juga mengatur kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam
mengisi jabatan fungsional guru, proses pengangkatan dan pemberhentian, serta
pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi yang berujung pada kenaikan
pangkat. Terdapat juga ketentuan mengenai instansi pembina dan organisasi
profesi yang mendukung pelaksanaan jabatan fungsional ini. Peraturan ini mulai
berlaku pada tanggal 23 Desember 2024 dan terdiri dari 17 halaman, memberikan
kerangka kerja yang jelas untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas guru
dalam sistem pendidikan nasional.
Untuk
sedikit memahami Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional
Guru penulis mencoba merangkum dalam bentuk poin-poin yang terstruktur untuk
memudahkan pemahaman:
1.
Definisi Jabatan Fungsional Guru
• Pengertian Umum:
o Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan
karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas melaksanakan kegiatan mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik.
o Mencakup pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
• Karakteristik Jabatan:
o Pelaksana teknis kegiatan di bidang
pendidikan pada Instansi Pemerintah.
o Bertanggung jawab langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, tinggi pratama, atau pejabat administrator
terkait.
o Jika dipimpin oleh pejabat fungsional,
maka bertanggung jawab langsung kepada pejabat fungsional tersebut.
• Klasifikasi/Rumpun Pendidikan:
o Tingkat taman kanak-kanak
o Pendidikan dasar
o Pendidikan lanjutan
o Sekolah khusus
2.
Struktur dan Jenjang Jabatan Fungsional Guru
• Kategori Keahlian:
o Jabatan Fungsional Guru termasuk dalam
kategori keahlian, yang menekankan pada spesialisasi dalam bidang pendidikan.
• Jenjang Pangkat Guru:
o Guru Ahli Pertama
? Jenjang terendah.
o Guru Ahli Muda
o Guru Ahli Madya
o Guru Ahli Utama
? Jenjang tertinggi.
• Penetapan Jenjang:
o Sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3.
Tugas dan Ruang Lingkup Kegiatan
• Tugas Umum:
o Perencanaan pembelajaran.
o Pelaksanaan pembelajaran.
o Penilaian pembelajaran.
o Pembimbingan dan pelatihan peserta
didik.
o Pelaksanaan tugas tambahan sesuai
peraturan.
• Orientasi Layanan:
o Memberikan layanan yang berfokus pada
peserta didik.
• Ruang Lingkup Berdasarkan Jenjang:
o Guru Ahli Pertama:
? Menggunakan perangkat pembelajaran yang
tersedia minimal.
? Melakukan refleksi berkala untuk
peningkatan kualitas.
o Guru Ahli Muda:
? Melakukan modifikasi perangkat
pembelajaran yang tersedia minimal.
? Refleksi berkala untuk peningkatan
kualitas.
o Guru Ahli Madya:
? Merancang perangkat pembelajaran secara
mandiri dan/atau berkolaborasi dengan sejawat.
? Refleksi berkala.
o Guru Ahli Utama:
? Merancang perangkat pembelajaran secara
mandiri dan/atau berkolaborasi untuk dirinya sendiri dan guru lain.
? Refleksi berkala.
4.
Pembinaan Karier dan Penugasan
• Penugasan Karier:
o Kepala Satuan Pendidikan.
o Pendamping Satuan
Pendidikan.(Perubahan istilah sebelumnya Pengawas sekolah
o Pendidik pada jalur pendidikan
nonformal.
o Peran lain sesuai ketetapan menteri
bidang pendidikan.
• Penetapan Penugasan:
o Ditentukan sebagai bagian dari kinerja
Guru.
5.
Pengelolaan Kinerja dan Evaluasi
• Komponen Pengelolaan Kinerja:
1. Perencanaan Kinerja:
? Penetapan dan klarifikasi ekspektasi.
2. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Pembinaan
Kinerja:
? Implementasi rencana kerja.
? Pemantauan progres dan pembinaan
berkelanjutan.
3. Penilaian Kinerja:
? Evaluasi kinerja berdasarkan pencapaian
target.
4. Tindak Lanjut Hasil Evaluasi:
? Penetapan predikat kinerja.
? Konversi predikat ke dalam Angka
Kredit.
• Angka Kredit Kumulatif:
1. Penilaian kinerja dikonversi menjadi
Angka Kredit untuk kenaikan pangkat.
2. Tambahan 25% Angka Kredit untuk Guru
yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi.
6.
Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Pangkat Istimewa
• Kenaikan Pangkat:
o Dapat diberikan setelah memenuhi Angka
Kredit Kumulatif.
o Kenaikan pangkat 1 tingkat lebih
tinggi jika memenuhi syarat tetapi belum ada lowongan, setelah lulus uji
kompetensi.
• Kenaikan Pangkat Istimewa:
o Diberikan kepada Guru dengan penilaian
kinerja dan keahlian luar biasa.
o Guru di daerah khusus menerima
kenaikan pangkat rutin otomatis dan kenaikan pangkat istimewa sebanyak 1 kali.
• Ketentuan Umum:
o Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7.
Penghitungan Kebutuhan dan Pengangkatan
• Indikator Penghitungan Kebutuhan:
o Jenis Guru.
o Jenis, jenjang, dan bentuk Satuan
Pendidikan.
o Struktur kurikulum.
o Jumlah rombongan belajar.
o Indikator lain yang ditetapkan oleh
menteri bidang pendidikan.
• Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru:
o Melalui:
? Pengangkatan pertama.
? Perpindahan dari jabatan lain.
? Penyesuaian.
? Promosi.
o Pedoman Penghitungan:
? Ditentukan oleh menteri bidang
pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
• Ketentuan Pengangkatan:
o Tidak dapat dilakukan sebelum pedoman
penghitungan kebutuhan ditetapkan.
8.
Standar Kompetensi dan Pengembangan Profesional
• Kewajiban Guru:
o Memenuhi standar kompetensi yang
disusun oleh instansi pembina.
o Mengembangkan kompetensi secara
berkelanjutan sesuai dengan:
? Pemenuhan minimal standar kompetensi.
? Minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Guru.
? Sistem pembelajaran terintegrasi.
• Kualifikasi Pendidikan:
o Guru dengan pangkat golongan ruang di
bawah Penata Muda III/a harus:
? Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai
syarat jabatan.
? Diangkat dan melaksanakan tugas pada
jenjang ahli pertama paling lambat 1 tahun sejak pengundangan peraturan.
o Batas Waktu:
? Memenuhi kualifikasi pendidikan paling
lama 10 tahun sejak pengundangan peraturan.
o Sanksi:
? Guru yang tidak memenuhi kualifikasi
hingga batas waktu diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya tanpa kenaikan
pangkat.
9.
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Guru
• Kewajiban Keanggotaan:
o Setiap Guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi Jabatan Fungsional Guru.
• Pembentukan dan Hubungan Kerja:
o Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
o Menentukan tugas dan pelaksanaan
hubungan kerja antara organisasi profesi dan instansi pembina.
10.
Ketentuan Tambahan
• Pengelolaan Kinerja:
o Dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
• Pengembangan Perangkat Pembelajaran:
o Berdasarkan jenjang jabatan, mulai
dari penggunaan minimal hingga perancangan mandiri dan kolaboratif.
• Penetapan Ekspektasi Instansi
Pemerintah:
o Berdasarkan prinsip pengelolaan
kinerja pegawai ASN sesuai peraturan.
Penjelasan
ini mencakup berbagai aspek penting dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024
tentang Jabatan Fungsional Guru, mulai dari definisi, struktur, tugas,
pengelolaan kinerja, hingga ketentuan kenaikan pangkat dan organisasi profesi.
Dengan pemahaman mendalam terhadap poin-poin ini, diharapkan Guru sebagai PNS
baik yang diberi penugasan sebagai kepala Satuan Pendidikan,Pendamping Satuan
Pendidikan.(Perubahan istilah sebelumnya Pengawas sekolah), semuanya dapat melaksanakan tugasnya secara
profesional dan berkontribusi optimal dalam dunia pendidikan.