PPDB Antara Ekspresi Keceriaan dan Ekspresi Kekerasan

Penulis: Caca Danuwijaya

Dibaca: 107 kali

Caca Danuwijaya

Oleh Caca Danuwijaya

(Guru SMA 3 Kota Sukabumi)

 

Tujuan negara tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4, antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Komitmen Negara tentang mencerdaskan kehidupan bangsa sudah seharusnya menjadi prioritas Negara dalam penyelenggaraannya guna menciptakan negara yang maju dan bersaing pada masa yang akan datang.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Pasal 4 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa; “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.

Surat Edaran Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023. Kebijakan PPDB yang lebih menekankan dominan dalam penerimaan peserta didik baru dari jalur zona atau jarak antar tempat tinggal menuju ke sekolah. Zonasi PPDB hadir sebagai solusi yang ditawarkan oleh Pemerintah yang memiliki tujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, guru, dan peserta didik bersemangat untuk berprestasi, tidak ada jual beli kursi dan pungutan liar.

Namun dalam pelaksanaan sistem tersebut dapat diartikan bahwasannya tidak bisa dilakukan secara seragam melainkan harus disesuaikan dengan mempertimbangkan keberagaman kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia. Pelaksanaan sistem zonasi PPDB di Jawa Barat khususnya Kota Sukabumi memiliki beragam polemik dalam pelaksanaannya sehingga tanpa dimungkiri dapat membuka mata masyarakat tentang bagaimana kondisi Pendidikan.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna, proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, memberi keteladanan, membangun kemauan.

"Otonomi"

Dalam hal pelaksanaan pendidikan maka sudah semestinya pendidikan dilaksanakan dengan prinsip desentralisasi, pendidikan tersebut dibagi atau serahkan kepada daerahnya masing-masing karena lebih mengetahui keadaan dan kondisi dari situasi pendidikan di daerahnya masing-masing. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh peserta didik yang ada di Indonesia.

Pendidikan merupakan hak bagi seluruh bangsa dan sudah menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkannya, hanya saja dalam pelaksanaan yang terjadi secara faktual banyak terdapat permasalahan, setiap wilayah memiliki permasalahan yang beragam dan inti permasalahannya tidak dapat terealisasi dengan baik apa yang sudah direncanakan, ditetapkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai pedoman petunjuk teknis pelaksanaan zonasi PPDB tersebut.

"Kultur mental"

Calon peserta didik yang tidak diterima di pilihan satu dan tidak mengambil di pilihan kedua menimbulkan permasalahan akibat hanya berharap pada satu sekolah yang dianggapnya favorit, keinginan kuat dan tangisan anak membuat orang tua kelimpungan. Ujung-ujungnya ekspresi kekerasan terjadi di lingkungan sekolah; padahal sekolah adalah rumah ibadah pendidikan yang terdengar seharusnya ekspresi saling memuliakan keceriaan. 

Kata Dedi dalam keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (7/6/2022) 704 ribu kuota untuk SMA, SMK dan SLB, baik negeri dan swasta di Jabar. Sementara lulusan SMP dan MTs di Jabar 774.800 siswa. Ada kelebihan kuota sekitar 70 ribuan. Dan, itu pasti ruangnya adalah pesantren MA dan sebagainya.

Pemerataan delapan standar pendidikan standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian pendidikan, dari tahun ke tahun maksimal sehingga tidak ada lagi calon peserta didik, orang tua, kerabat, dan relasi yang masih membandingkan kualitas dari sekolah satu dengan sekolah lainnya. Semua unsur dapat menahan diri dan mendukung menyukseskan penerimaan peserta didik baru.

Sekolah sebagai rumah ibadah pendidikan sebuah siklus kekeluargaan saling bekerja sama dalam mengupayakan anak menjadi juara di keluarga, sekolah, dan ruang publik.

Bila dalam PPDB ekspresi kekerasan lebih besar dibandingkan ekspresi keceriaan dapat dikatakan bahwa PPDB sudah keluar dari tujuan negara. Semoga kita bisa menahan diri dan bernalar objektif tentang sebuah kejujuran untuk menghasilkan kebenaran.

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...