Penulis: Caca Danuwijaya
Caca Danuwijaya
Oleh Caca
Danuwijaya
(Guru SMA 3 Kota
Sukabumi)
Tujuan negara
tertuang dalam pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alinea ke-4, antara
lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia; memajukan
kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Komitmen Negara
tentang mencerdaskan kehidupan bangsa sudah seharusnya menjadi prioritas Negara
dalam penyelenggaraannya guna menciptakan negara yang maju dan bersaing pada
masa yang akan datang.
Sesuai dengan
Undang-Undang No. 20 Pasal 4 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menyatakan bahwa; “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan
serta tidak diskriminatif.
Surat Edaran
Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI No. 6998/A5/HK.01.04/2022
tentang pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2022/2023. Kebijakan PPDB yang lebih
menekankan dominan dalam penerimaan peserta didik baru dari jalur zona atau
jarak antar tempat tinggal menuju ke sekolah. Zonasi PPDB hadir sebagai solusi
yang ditawarkan oleh Pemerintah yang memiliki tujuan untuk mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan, guru, dan peserta didik bersemangat untuk
berprestasi, tidak ada jual beli kursi dan pungutan liar.
Namun dalam
pelaksanaan sistem tersebut dapat diartikan bahwasannya tidak bisa dilakukan
secara seragam melainkan harus disesuaikan dengan mempertimbangkan keberagaman
kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang ada di Indonesia.
Pelaksanaan sistem zonasi PPDB di Jawa Barat khususnya Kota Sukabumi memiliki
beragam polemik dalam pelaksanaannya sehingga tanpa dimungkiri dapat membuka
mata masyarakat tentang bagaimana kondisi Pendidikan.
UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait prinsip
penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multimakna, proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat, memberi keteladanan, membangun kemauan.
"Otonomi"
Dalam hal
pelaksanaan pendidikan maka sudah semestinya pendidikan dilaksanakan dengan
prinsip desentralisasi, pendidikan tersebut dibagi atau serahkan kepada
daerahnya masing-masing karena lebih mengetahui keadaan dan kondisi dari
situasi pendidikan di daerahnya masing-masing. Otonomi daerah adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sistem zonasi
merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan
merata bagi seluruh peserta didik yang ada di Indonesia.
Pendidikan
merupakan hak bagi seluruh bangsa dan sudah menjadi tugas pemerintah untuk mewujudkannya,
hanya saja dalam pelaksanaan yang terjadi secara faktual banyak terdapat
permasalahan, setiap wilayah memiliki permasalahan yang beragam dan inti
permasalahannya tidak dapat terealisasi dengan baik apa yang sudah
direncanakan, ditetapkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai
pedoman petunjuk teknis pelaksanaan zonasi PPDB tersebut.
"Kultur
mental"
Calon peserta
didik yang tidak diterima di pilihan satu dan tidak mengambil di pilihan kedua
menimbulkan permasalahan akibat hanya berharap pada satu sekolah yang
dianggapnya favorit, keinginan kuat dan tangisan anak membuat orang tua
kelimpungan. Ujung-ujungnya ekspresi kekerasan terjadi di lingkungan sekolah;
padahal sekolah adalah rumah ibadah pendidikan yang terdengar seharusnya
ekspresi saling memuliakan keceriaan.
Kata Dedi dalam
keterangan yang diterima detikJabar, Selasa (7/6/2022) 704 ribu kuota untuk
SMA, SMK dan SLB, baik negeri dan swasta di Jabar. Sementara lulusan SMP dan
MTs di Jabar 774.800 siswa. Ada kelebihan kuota sekitar 70 ribuan. Dan, itu
pasti ruangnya adalah pesantren MA dan sebagainya.
Pemerataan delapan
standar pendidikan standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, penilaian
pendidikan, dari tahun ke tahun maksimal sehingga tidak ada lagi calon peserta
didik, orang tua, kerabat, dan relasi yang masih membandingkan kualitas dari
sekolah satu dengan sekolah lainnya. Semua unsur dapat menahan diri dan
mendukung menyukseskan penerimaan peserta didik baru.
Sekolah sebagai
rumah ibadah pendidikan sebuah siklus kekeluargaan saling bekerja sama dalam
mengupayakan anak menjadi juara di keluarga, sekolah, dan ruang publik.
Bila dalam PPDB
ekspresi kekerasan lebih besar dibandingkan ekspresi keceriaan dapat dikatakan
bahwa PPDB sudah keluar dari tujuan negara. Semoga kita bisa menahan diri dan
bernalar objektif tentang sebuah kejujuran untuk menghasilkan kebenaran.