Penulis: Tatang Sunendar
Tatang Sunendar
Oleh Tatang Sunendar
(Widyaiaswara PPPPTK IPA/Anggota KACI)
Artikel ruang
kerja kepala sekolah ini, ditulis karena didorong dua hal. Pertama mencermati standar sarana prasarana yang tercantum
pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2007, yang kedua pengalaman empirik saat berkunjung ke berberapa sekolah
ditemukan ruang kerja kepala sekolah yang bermacam-macam. Dari kedua
alasan tersebut memantik saya untuk melakukan
amatan yang lebih mendalam karena Kepala Sekolah adalah salah seorang tenaga
kependidikan yang diberi tugas untuk memimpin dan mengembangkan sekolah
membutuhkan suasana yang aman dan nyaman dalam rangka mengelola proses belajar mengajar di sekolah
tersebut, sehingga mampu mencapai tujuan yang diinginkan agar mampu mencurahkan
daya upaya serta pikiran untuk mewujudkan visi misi dan tujuan yang telah
dirumuskan.
Dari hasil amatan berkunjung ke beberapa sekolah maka secara subjektif saya mengatagorikan ruang kerja kepala sekolah terdiri dari katagori WOW, Katagori STANDAR , dan katori DUH. Ruang katagori WOW karena ruang kerja kepala sekolah sungguh lengkap dan sempurna, ada meja kerja, meja tamu, meja meeting, TV, CCTV, simbol kenegaraan, lemari dokumen dan ada ruang tidur untuk istirahat, toilet serta ber AC layaknya ruang kerja pejabat eselon 1. Katagori standar biasa terdapat kursi pimpinan, meja pimpinan, kursi dan meja tamu, lemari dokumen, papan statistik, simbol kenegaraan, sedangkan katagori DUH di ruang kerja terdapat meja, kursi, lemari juga bertumpuk berbagai barang seperti buku, kaos untuk siswa, serta barang-barang lainnya layaknya seperti gudang bahkan ada yang bergabung dengan ruang guru hanya disekat oleh lemari.
Mengacu pada strandar
sarana prasarana ruang pimpinan atau kepala sekolah menurut Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 maka 1) Ruang
pimpinan berfungsi sebagai tempat melakukan kegiatan pengelolaan sekolah,
pertemuan kepala sekolah dengan guru, orang tua murid, komite, atau tamu-tamu
yang lainnya. 2) Luas minimum ruang pimpinan 12 m2 dan minimum lebar 3 m. 3) Ruang
pimpinan mudah diakses oleh guru atau tamu-tamu sekolah, dan dapat dikunci
dengan baik. 4) Ruang pimpinan harus dilengkapi dengan sarana-sarana kursi,
meja pimpinan, kursi tamu, lemari, buku, papan statistik, simbol kenegaraan,
tampat sampah, papan pengumuman, tempat cuci tangan, jam dinding.
Sarana prasarana
merupakan penunjang dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. Pengertian sarana
sendiri adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah sedangkan
prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah. Untuk
menjamin terwujudnya kegiatan pembelajaran yang aktif, efektif, kreatif,
efisien dan menyenagkan diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai.
Sarana prasarana yang memadai tersebut harus memenuhi ketentuan minimum yang
ditetapkan dalam standar sarana dan prasarana, begitu pula untuk ruang kerja
kepala sekolah.
Adanya perbedaan ruang
kerja kepala sekolah tersebut dipengaruhi beberapa alasan, seperti banyaknya
siswa, luasnya lokasi sekolah, fasilitas sekolah lengkap, serta selera dari
kepala sekolah. Bagi kepala sekolah dengan motif berkuasa dan motif berprestasi
ruang kepala sekolah biasanya ditata dengan baik melebihi dari standar yang
telah ditentukan. Namun bagi kepala sekolah dengan motif bersahabat biasanya
abai terhadap kebutuhan pribadinya sehingga tidak jarang ditemukan ruang keja
kurang tertata dengan rapi dan baik. Bagi kepala sekolah motif ini ruang kerja
hanya apa adanya, meja kerja dibiarkannya buku buku dan dokumen lainnya
menumpuk di meja kerja serta ruangan pun bisa digunakan untuk menyimpan benda
apapun.
Merujuk pada hasil
penelitian yang dilakukan Staples dimuat dalam
jurnal Pendidikan, "menunjukkan bahwa meja kerja yang berantakan
memiliki efek yang negatif pada karier, "Meja kerja yang berantakan
memiliki dampak yang sangat serius terhadap tingkat stres dan kebahagiaan di
kantor”. Lebih dari setengah responden mengatakan stres di awal hari kerja
berlanjut menjadi cemas dan suasana hati menjadi negatif. Oleh karena itu
kepala sekolah hendaknya memperhatikan ruang kerja karena:
Pertama: ruang kerja mencerminkan apakah kepala
sekolah berorientasi pada peningkatan budaya mutu atau tidak dalam mengelola
sekolah karena ruang kerja kepala sekolah juga digunakan untuk melayani tamu, ruang
pembinaan guru serta merumuskan hal-hal penting untuk kemajuan sekolah.
Kedua: ruang kerja kepala sekolah sudah diatur
melalui standar sarana prasarana sehingga setidaknya untuk melengkapinya sesuai
dengan standar yang ditentukan akan meningkatkan layanan bagi warga sekolah.
Ketiga: ruang kerja mencerminkan indeks
kebahagiaan komponen sekolah (KS, Guru, TAS, caraka sekolah) ruangan kepala
sekolah yang tertata, lengkap akan memotivasi penataan seluruh ruang kerja dan tata
kelola ruang guru, ruang TAS, kelas untuk belajar.
Keempat: perlu ditunjuk seorang caraka yang
khusus mengelola ruang kerja kepala sekolah agar kebersihan, kelengkapan senantiasa
terjaga.
Kelima: untuk sekolah yang belum beruntung
sarana prasana tidak mendukung, tetap upayakan untuk senatiasa menjaga privacy
kepala sekolah dalam mengelola sekolah sehingga kerahasiaan, kenyaman dalam
melakukan pembinaan atau saat menerima tamu tetap terjaga.
Adanya ruang kerja
kepala sekolah di setiap sekolah merupakan suatu keniscayaan jika dilihat dari
peran dan fungsinya ruang tersebut karena sebagai wujud pemenuhaan dari Permendiknas
tentang Sarana Prasarana. Namun tidak demikian dengan fakta yang ada, tidak
sedikit masih ditemukan sekolah yang belum memilikinya. Hal ini merupakan suatu
ironi dengan program pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Semoga.