Penulis Yati Saadah
Yati Saadah
Oleh Yati Saadah
(Pengajar Praktik PGP
Angkatan 6 Kab. Majalengka)
Pendidikan
Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi
pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya,
konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi Calon Guru Penggerak. Selama
mengikuti program ini, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Pendidikan Guru Penggerak menggunakan prinsip pembelajaran andragogi,
pembelajaran berbasis pengalaman, kolaboratif, dan reflektif.
Program
Guru penggerak ini melibatkan beberapa aktor pendukung, salah satunya adalah
Pengajar Praktik. Pengajar Praktik mendampingi peserta dalam menjalankan
perannya sebagai Calon Guru Penggerak. Tidaklah mudah untuk menjadi seorang
Pengajar Praktik. Seorang Pengajar Praktik harus memenuhi kriteria umum dan
khusus.
Kriteria
umum sebagai pengajar praktik yaitu: 1) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat
latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program
Sekolah Penggerak, 2) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak,
pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas
sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak
pada Program Sekolah Penggerak (PSP), 3) Tidak sedang menjadi instruktur,
pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP), 4)
Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau
sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program
Pendidikan Guru Penggerak (PGP), 5) Mendapat izin dari pimpinan/atasan langsung
tempat bekerja, 6) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar
praktik, 7) Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak.
Kriteria
khusus seorang Pengajar Praktik yang berasal dari Guru Penggerak: 1) Memiliki
Sertifikat Guru Penggerak; 2) Minimal pendidikan S1/D4; 3) Memiliki pengalaman
mengajar 5 tahun; 4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid; 6) Memiliki
pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun; 7) Berkomitmen untuk
menjalankan program sampai dengan selesai; 8) Memiliki pengalaman kepemimpinan
(Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru,
koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
Kriteria
khusus seorang Pengajar Praktik yang berasal dari guru: 1) Minimal pendidikan
S1/D4; 2) Aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di dapodik; 3) Memiliki pengalaman
mengajar 5 tahun; 4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun;
5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid; 6) Memiliki
pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun; 7) Berkomitmen untuk
menjalankan program sampai dengan selesai.
Kriteria
khusus seorang Pengajar Praktik yang berasal dari kepala sekolah: 1) Minimal
pendidikan S1/D4; 2) Aktif dan terdaftar sebagai kepala sekolah di dapodik; 3)
Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun; 4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2
tahun sebelum pensiun; 5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada
murid; 6) Memiliki pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun; 7)
Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai; 8) Memiliki
pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru,
koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).
Kriteria
khusus seorang Pengajar Praktik yang berasal dari akademisi: 1) Minimal
pendidikan S1/D4; 2) Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5
tahun; 3) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid; 4)
Memiliki pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun; 5) Berkomitmen
untuk menjalankan program sampai dengan selesai; 6) Memiliki pengalaman
kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)
Kriteria
khusus seorang Pengajar Praktik yang berasal dari praktisi/konsultan pendidikan
(pegiat/pelaksana praktik pendidikan yang bergabung di dalam Komunitas
Organisasi Pendidikan (KOP), LSM dan fasilitator pendidikan di daerah): 1)
Minimal pendidikan S1/D4; 2) Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru
selama 5 tahun; 3) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid;
4) Memiliki pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun; 5) Berkomitmen
untuk menyelesaikan program; 6) Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh:
pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll).
Selain
harus memenuhi kriteria umum dan khusus, seorang Pengajar Praktik pun harus
memiliki kompetensi yang mumpuni, seperti: 1) Menguasai teknik dan keterampilan
mentoring dan coaching, 2) Menyusun rencana pendampingan, 3) Membuat
kesepakatan dengan calon guru penggerak, 4) Membuat jadwal Pendampingan, 5)
Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu, 6) Mengevaluasi dan memberi
umpan balik calon guru penggerak, 7) Berkomunikasi dengan efektif, 8) Memiliki
kemampuan andragogi.
Selama
Pendidikan Guru Penggerak, Pengajar Praktik memiliki peran: 1) Memfasilitasi
lokakarya pada setiap bulan, 2) Berbagi praktik baik dengan calon guru
penggerak, 3) Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak, 4)
Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa
daring, 5) Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak, 6) Menilai
keaktifan calon guru penggerak dalam lokakarya, 7) Menilai calon guru penggerak
pada pendampingan individu, 8) Menghadiri sesi Ruang Kolaborasi dan Elaborasi
Pemahaman di setiap modul untuk memantau keaktifan calon guru penggerak.
Ciri
khusus Pendidikan Guru Penggerak yaitu adanya alur MERDEKA (Mulai dari Diri,
Eksplorasi Konsep, Ruang Kolaborasi, Demonstrasi Kontekstual, Elaborasi
Pemahaman, Koneksi Antar Materi, dan Aksi Nyata) yang harus dilaksanakan oleh
Calon Guru Penggerak selama pendidikan ini berlangsung. Alur MERDEKA yang
dilaksanakan oleh calon guru penggerak selama 6 bulan, sebenarnya diikuti oleh
pengajar praktik selama 6 bulan juga. Karena pengajar praktik harus melaporkan
jurnal pendampingan pembelajaran daring yang dilakukan oleh calon guru
penggerak. Pengajar praktik membaca dan menganalisis semua postingan, umpan
balik, pemenuhan tagihan (tugas) Calon Guru Penggerak di LMS.
Selain
melaporkan jurnal pemantauan pembelajaran daring Calon Guru Penggerak, Pengajar
Praktik pun harus melakukan pendampingan individu 1 sampai pendampingan
individu 6. Dalam pendampingan individu ini, Pengajar Praktik membimbing,
memberi umpan balik, melakukan coaching, melakukan penilaian, memfasilitasi
refleksi, dan melaporkan hasilnya di LMS. Pendampingan individu dilaksanakan di
sekolah tempat Calon Guru Penggerak bertugas. Jadi, Pengajar Praktik harus
mengunjungi sekolah tersebut baik dekat maupun jauh lokasinya.
Kegiatan
lokakarya 1 sampai dengan 6 merupakan ajang Pengajar Praktik dalam melakukan
pendampingan kelompok. Pengajar Praktik memfasilitasi calon guru penggerak
untuk melakukan lokakarya. Pada saat lokakarya, Calon Guru Penggerak saling
berbagi pengalaman dan saling merefleksikan kegiatan yang sudah dilakukannya di
sekolah masing-masing. Pengajar praktik pun menilai keaktifan Calon Guru
Penggerak dan melaporkan hasilnya di LMS. Di lokakarya 7, Pengajar Praktik
memfasilitasi Calon Guru Penggerak untuk melakukan pameran Panen Hasil
Belajar mereka selama 6 bulan. Dalam lokakarya 7 ini, Calon Guru Penggerak
melakukan kelas berbagi yaitu berbagi best practice selama mereka
menjalani pendidikan guru penggerak.
Dari
semua peran yang dijalankan oleh Pengajar Praktik selama Pendidikan Guru
Penggerak, banyak manfaat yang didapat oleh Pengajar Praktik. Sambil
Menyelam Minum Air. Mungkin peribahasa tersebut sesuai dengan peran
Pengajar Praktik. Pengajar Praktik bisa mengambil pelajaran, mendapat ilmu,
pengalaman, dan keterampilan dari Calon Guru Penggerak selama Pendidikan Guru
Penggerak ini berlangsung. Bagaimana tidak, para Calon Guru Penggerak boleh
jadi memiliki ilmu, pengalaman, dan keterampilan yang lebih dari Pengajar
Praktiknya terutama dalam bidang IT. Pendidikan Guru Penggerak, semakin tinggi
angkatan cenderung semakin muda usia Calon Guru Penggeraknya. Calon Guru
Penggerak semakin ke sini kebanyakan dari kaum milenial atau sering
disebut dengan Generasi Y. Generasi ini lahir dan tumbuh besar pada era
peralihan teknologi, dari yang analog menjadi digital, kemunculan internet dan
media sosial. Hal ini menjadikan Milenial generasi pertama yang disebut digital
native. Generasi ini telah terbiasa menggunakan teknologi dalam segala
aspek hidupnya, mulai dari belanja online, mengirim pesan singkat,
memesan transportasi online, hingga mengakses portal pendidikan. Tidak
heran jika kemampuan IT Calon Guru Penggerak sekarang melebihi kemampuan
generasi sebelumnya.
Pendidikan
Guru Penggerak melahirkan guru yang mampu memahami filosofi pendidikan Ki
Hadjar Dewantara, melakukan refleksi kritis atas hubungan nilai-nilai tersebut
dengan konteks pendidikan lokal dan nasional pada saat ini, menjalankan
strategi sebagai pemimpin pembelajaran yang mengupayakan terwujudnya sekolah
sebagai pusat pengembangan karakter dengan budaya positif, mengembangkan dan
mengkomunikasikan visi sekolah yang berpihak pada murid kepada para guru dan
pemangku kepentingan, mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi untuk
mengakomodasi kebutuhan belajar siswa yang berbeda, mengelola emosi dan
mengembangkan keterampilan sosial yang menunjang pembelajaran, melakukan
praktik komunikasi yang memberdayakan sebagai keterampilan dasar seorang coach,
menerapkan praktik coaching sebagai pemimpin pembelajaran, melakukan
praktik pengambilan keputusan yang berdasarkan prinsip pemimpin pembelajaran,
melakukan strategi pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, waktu, dan sarana
dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah untuk meningkatkan kualitas
pembelajaran yang berdampak pada murid, merencanakan, mengorganisasikan, dan
mengarahkan program perbaikan dan perubahan sekolah, serta memantaunya agar
berjalan sesuai rencana dan mengarah pada tujuan, mengembangkan kegiatan
berkala yang memfasilitasi komunikasi murid, orangtua dan guru serta
menyediakan peran bagi orangtua terlibat dalam proses belajar yang berdampak
pada peningkatan kualitas pembelajaran. Selain itu, Pendidikan Guru Penggerak
pun melahirkan Pengajar Praktik yang mampu menjalankan perannya dengan baik,
sekaligus menimba ilmu, mengambil pelajaran, mendapat pengalaman, dan
keterampilan dari Calon Guru penggerak yang didampinginya. Sambil menyelam,
minum air.
Penulis:
Sebagai
seorang guru di SD Negeri Sukahaji II yang beralamat di Jln. Subur Blok Ahad
Desa Sukahaji Kec. Sukahaji, saya terus belajar mengupgrade diri dengan menjadi
Calon Guru Penggerak di tahun 2022 dan alhamdulillah lulus sekarang dijalani
menjadi Pengajar Praktik mendampingi 5 Calon Guru Penggerak di Angkatan 6. Bagi
saya yang lahir di Garut 2 Februari 1972 memilih profesi seorang guru merupakan
profesi mulia sebagaimana hadist Rosullullah “Sebaik-baiknya manusia adalah
manusia yang bermanfaat bagi yang lainnya”. Semoga buku kedua ini bermanfaat
untuk yang lainnya aamiin.