Sambil Menyelam Minum Air

Penulis Yati Saadah

Dibaca: 199 kali

Yati Saadah

Oleh Yati Saadah

(Pengajar Praktik PGP Angkatan 6 Kab. Majalengka)

 

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 6 bulan bagi Calon Guru Penggerak. Selama mengikuti program ini, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru. Pendidikan Guru Penggerak menggunakan prinsip pembelajaran andragogi, pembelajaran berbasis pengalaman, kolaboratif, dan reflektif.

Program Guru penggerak ini melibatkan beberapa aktor pendukung, salah satunya adalah Pengajar Praktik. Pengajar Praktik mendampingi peserta dalam menjalankan perannya sebagai Calon Guru Penggerak. Tidaklah mudah untuk menjadi seorang Pengajar Praktik. Seorang Pengajar Praktik harus memenuhi kriteria umum dan khusus.

Kriteria umum sebagai pengajar praktik yaitu: 1) Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG, dan sebagai asesor Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak, 2) Tidak sedang proses rekrutmen kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak (PSP), 3) Tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada Program Organisasi Penggerak (POP), 4) Tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak, atau fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP), 5) Mendapat izin dari pimpinan/atasan langsung tempat bekerja, 6) Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik, 7) Bersedia mendampingi CGP selama proses Pendidikan Guru Penggerak.

Kriteria khusus seorang Pengajar Praktik yang berasal dari Guru Penggerak: 1) Memiliki Sertifikat Guru Penggerak; 2) Minimal pendidikan S1/D4; 3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun; 4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun; 5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid; 6) Memiliki pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun; 7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai; 8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua MGMP/KKG, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).

Kriteria khusus seorang Pengajar Praktik yang berasal dari guru: 1) Minimal pendidikan S1/D4; 2) Aktif mengajar dan terdaftar sebagai guru di dapodik; 3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun; 4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun; 5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid; 6) Memiliki pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun; 7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai.

Kriteria khusus seorang Pengajar Praktik yang berasal dari kepala sekolah: 1) Minimal pendidikan S1/D4; 2) Aktif dan terdaftar sebagai kepala sekolah di dapodik; 3) Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun; 4) Memiliki sisa masa kerja minimal 2 tahun sebelum pensiun; 5) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid; 6) Memiliki pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun; 7) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai; 8) Memiliki pengalaman kepemimpinan (Contoh: Ketua MGMP/KKG, MKKS, MKPS, Asosiasi Guru, koordinator komunitas, ketua organisasi pendidikan lainnya, dll).

Kriteria khusus seorang Pengajar Praktik yang berasal dari akademisi: 1) Minimal pendidikan S1/D4; 2) Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun; 3) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid; 4) Memiliki pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun; 5) Berkomitmen untuk menjalankan program sampai dengan selesai; 6) Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll)

Kriteria khusus seorang Pengajar Praktik yang berasal dari praktisi/konsultan pendidikan (pegiat/pelaksana praktik pendidikan yang bergabung di dalam Komunitas Organisasi Pendidikan (KOP), LSM dan fasilitator pendidikan di daerah): 1) Minimal pendidikan S1/D4; 2) Memiliki pengalaman mengajar atau melatih guru selama 5 tahun; 3) Mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada murid; 4) Memiliki pengalaman mentoring/pelatihan guru selama 1 tahun; 5) Berkomitmen untuk menyelesaikan program; 6) Memiliki pengalaman kepemimpinan (contoh: pemimpin organisasi, komunitas, lembaga/instansi, dll).

Selain harus memenuhi kriteria umum dan khusus, seorang Pengajar Praktik pun harus memiliki kompetensi yang mumpuni, seperti: 1) Menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching, 2) Menyusun rencana pendampingan, 3) Membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak, 4) Membuat jadwal Pendampingan, 5) Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu, 6) Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak, 7) Berkomunikasi dengan efektif, 8) Memiliki kemampuan andragogi.

Selama Pendidikan Guru Penggerak, Pengajar Praktik memiliki peran: 1) Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan, 2) Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak, 3) Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak, 4) Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring, 5) Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak, 6) Menilai keaktifan calon guru penggerak dalam lokakarya, 7) Menilai calon guru penggerak pada pendampingan individu, 8) Menghadiri sesi Ruang Kolaborasi dan Elaborasi Pemahaman di setiap modul untuk memantau keaktifan calon guru penggerak.

Ciri khusus Pendidikan Guru Penggerak yaitu adanya alur MERDEKA (Mulai dari Diri, Eksplorasi Konsep, Ruang Kolaborasi, Demonstrasi Kontekstual, Elaborasi Pemahaman, Koneksi Antar Materi, dan Aksi Nyata) yang harus dilaksanakan oleh Calon Guru Penggerak selama pendidikan ini berlangsung. Alur MERDEKA yang dilaksanakan oleh calon guru penggerak selama 6 bulan, sebenarnya diikuti oleh pengajar praktik selama 6 bulan juga. Karena pengajar praktik harus melaporkan jurnal pendampingan pembelajaran daring yang dilakukan oleh calon guru penggerak. Pengajar praktik membaca dan menganalisis semua postingan, umpan balik, pemenuhan tagihan (tugas) Calon Guru Penggerak di LMS.

Selain melaporkan jurnal pemantauan pembelajaran daring Calon Guru Penggerak, Pengajar Praktik pun harus melakukan pendampingan individu 1 sampai pendampingan individu 6. Dalam pendampingan individu ini, Pengajar Praktik membimbing, memberi umpan balik, melakukan coaching, melakukan penilaian, memfasilitasi refleksi, dan melaporkan hasilnya di LMS. Pendampingan individu dilaksanakan di sekolah tempat Calon Guru Penggerak bertugas. Jadi, Pengajar Praktik harus mengunjungi sekolah tersebut baik dekat maupun jauh lokasinya.

Kegiatan lokakarya 1 sampai dengan 6 merupakan ajang Pengajar Praktik dalam melakukan pendampingan kelompok. Pengajar Praktik memfasilitasi calon guru penggerak untuk melakukan lokakarya. Pada saat lokakarya, Calon Guru Penggerak saling berbagi pengalaman dan saling merefleksikan kegiatan yang sudah dilakukannya di sekolah masing-masing. Pengajar praktik pun menilai keaktifan Calon Guru Penggerak dan melaporkan hasilnya di LMS. Di lokakarya 7, Pengajar Praktik memfasilitasi Calon Guru Penggerak untuk melakukan pameran Panen Hasil Belajar mereka selama 6 bulan. Dalam lokakarya 7 ini, Calon Guru Penggerak melakukan kelas berbagi yaitu berbagi best practice selama mereka menjalani pendidikan guru penggerak.

Dari semua peran yang dijalankan oleh Pengajar Praktik selama Pendidikan Guru Penggerak, banyak manfaat yang didapat oleh Pengajar Praktik. Sambil Menyelam Minum Air. Mungkin peribahasa tersebut sesuai dengan peran Pengajar Praktik. Pengajar Praktik bisa mengambil pelajaran, mendapat ilmu, pengalaman, dan keterampilan dari Calon Guru Penggerak selama Pendidikan Guru Penggerak ini berlangsung. Bagaimana tidak, para Calon Guru Penggerak boleh jadi memiliki ilmu, pengalaman, dan keterampilan yang lebih dari Pengajar Praktiknya terutama dalam bidang IT. Pendidikan Guru Penggerak, semakin tinggi angkatan cenderung semakin muda usia Calon Guru Penggeraknya. Calon Guru Penggerak semakin ke sini kebanyakan dari kaum milenial atau sering disebut dengan Generasi Y. Generasi ini lahir dan tumbuh besar pada era peralihan teknologi, dari yang analog menjadi digital, kemunculan internet dan media sosial. Hal ini menjadikan Milenial generasi pertama yang disebut digital native. Generasi ini telah terbiasa menggunakan teknologi dalam segala aspek hidupnya, mulai dari belanja online, mengirim pesan singkat, memesan transportasi online, hingga mengakses portal pendidikan. Tidak heran jika kemampuan IT Calon Guru Penggerak sekarang melebihi kemampuan generasi sebelumnya.

Pendidikan Guru Penggerak melahirkan guru yang mampu memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara, melakukan refleksi kritis atas hubungan nilai-nilai tersebut dengan konteks pendidikan lokal dan nasional pada saat ini, menjalankan strategi sebagai pemimpin pembelajaran yang mengupayakan terwujudnya sekolah sebagai pusat pengembangan karakter dengan budaya positif, mengembangkan dan mengkomunikasikan visi sekolah yang berpihak pada murid kepada para guru dan pemangku kepentingan, mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi untuk mengakomodasi kebutuhan belajar siswa yang berbeda, mengelola emosi dan mengembangkan keterampilan sosial yang menunjang pembelajaran, melakukan praktik komunikasi yang memberdayakan sebagai keterampilan dasar seorang coach, menerapkan praktik coaching sebagai pemimpin pembelajaran, melakukan praktik pengambilan keputusan yang berdasarkan prinsip pemimpin pembelajaran, melakukan strategi pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, waktu, dan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada murid, merencanakan, mengorganisasikan, dan mengarahkan program perbaikan dan perubahan sekolah, serta memantaunya agar berjalan sesuai rencana dan mengarah pada tujuan, mengembangkan kegiatan berkala yang memfasilitasi komunikasi murid, orangtua dan guru serta menyediakan peran bagi orangtua terlibat dalam proses belajar yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran. Selain itu, Pendidikan Guru Penggerak pun melahirkan Pengajar Praktik yang mampu menjalankan perannya dengan baik, sekaligus menimba ilmu, mengambil pelajaran, mendapat pengalaman, dan keterampilan dari Calon Guru penggerak yang didampinginya. Sambil menyelam, minum air.

Penulis:

Sebagai seorang guru di SD Negeri Sukahaji II yang beralamat di Jln. Subur Blok Ahad Desa Sukahaji Kec. Sukahaji, saya terus belajar mengupgrade diri dengan menjadi Calon Guru Penggerak di tahun 2022 dan alhamdulillah lulus sekarang dijalani menjadi Pengajar Praktik mendampingi 5 Calon Guru Penggerak di Angkatan 6. Bagi saya yang lahir di Garut 2 Februari 1972 memilih profesi seorang guru merupakan profesi mulia sebagaimana hadist Rosullullah “Sebaik-baiknya manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi yang lainnya”. Semoga buku kedua ini bermanfaat untuk yang lainnya aamiin.

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...