Penulis: TATANG SUNENDAR
TATANG SUNENDAR
OLEH TATANG SUNENDAR
(Widyaiswara BBGP
Jabar/Anggota Kaci)
Ahirnya kurikulum
merdeka yang sebelumnya disebut kurikulum prototipe atau kurikulum sekolah
penggerak diberlakukan untuk semua sekolah walau diembeli dengan kata mandiri.
Artinya sekolah masih diberi peluang untuk menerapkan kurikulum sebelumnya,
namun nampaknya sudah jadi kebiasaan walau kebijakan sudah jelas memberi kebebasan
bagi sekolah dalam fakta implementasinya
masih dikomando untuk menjadikan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh
sekolah.
Mekanisme tiga
pilihan implementasi kurikulum merdeka merupakan peluang bagi sekolah untuk
secara leluasa mendesain kurikulum sekolah dan pembelajaran di kelas dengan
memanfaatkan potensi-potensi seperti SDM Guru, dukungan masyarakat bisa dilibatkan
dalam proses perancangan desain kurikulum dengan berorientasi pada kemajuan
peserta didik yang mampu berkembang sesuai dengan potensi lingkungan sekolah
itu sendiri.
Namun untuk sebuah
acuan sekolah dalam IKM hendaknya memahami komponen apa saja yang wajib dipenuhi
oleh sekolah dalam merancang kurikulum merdeka secara mandiri. Langkah yang mesti dipersiapkan sekolah dalam pengembangan kurikulum
merdeka setidaknya telah memiliki dan memahami komponen-komponen berikut ini:
Pertama Memliki Dokumen Dokumen Kebijakan Kurikulum
Sekolah hendaknya
memiliki 1) Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 22 tentang Standar Kelulusan pada
Pendidikan PAUD Dasmen. Standar kelulusan merupakan kriteria minimal tentang
kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik yang menunjukkan
capaiaan kemampuan peseta didik, pada akhir jenjang pendidik, 2) Permendikbudristekristek
Nomor 07 Tahun 2022 tentang Standar Isi
Jenjang PAUD Dasmen, SI dikembangan melalui ruang lingkup materi sesuai
kompetensi lulusan, ruang lingkup materi merupakan bahan kajian muatan pembelajaran
yang dirumuskan berdasarkan muatan wajib, konsep keilmuan dan jalur, jenjang dan
jenis pendidikan, 3) Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penetapan dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang memuat 3 opsi kurikulum yang
dapat digunakan di sekolah meliputi struktur kurikulum merdeka, aturan terkait pembelajaran dan asesmen serta beban kerja
guru. 4) Keputusan Kepala BSAK Nomor 033/H.KR/2022 Tahun 2022 tentang Capaian
Pembelajaran PAUDDasmen pada kurikulum merdeka untuk semua jenjang dan mata
pelajaraan dalam struktur kurikulum merdeka, 5) Keputusan Kepala BAK Nomor 009 Tahun
2022 tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen profil pelajar pancasila pada
kurikulm merdeka yang memuat tentang penjelasan dan tahapan pengembangan profil
pelajar Pancasila yang dapat digunakan terutama untuk projek Profil Pelajara
Pancasila 6) Permendikbudristek Nomor 16
tentang Standar Proses, Standar Proses
adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan tentang standar
penilaian 7) Permendikbudkristek Nomor 21
Tahun 2022, Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai
mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan
capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.
Kedua Memiliki Kerangka Dasar Kurikulum
Sekolah harus
menyadari bahwa dalam implementasi kurikulum merdeka terdapat pembagian peran
antara lain kewenangan pemerintah pusat dan satuan pendidikan. Pemerinah pusat
memiliki kewenangan untuk menetapkan struktur kurikulum, Profil Pelajar Pancasila,
capaian pembelajaran dan prinsip pembelajaran dan assesmen sedangkan satuan
pedidikan memiliki kewenangan untuk menyusun visi, misi, dan tujuan sekolah
serta kebijakan sekolah tekait kurikulum dan asasemen.
Ketiga Memiliki Struktur Kurikulum
Sekolah diwajibkan
memiliki struktur kurikulum karena struktur kurikulum merupakan
pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban
belajar. Pemerintah mengatur muatan pembelajaran
wajib serta beban belajarnya satuan pendidikan dan atau pemerintah daerah dapat
menambah muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan
dan atau daerah. Pembelajaran dibagi dua pembelajaran utama yang rutin
dilakukan disebut intrakurikuler serta projek penguatan profil Pelajar
Pancasila disebut kokurikuler. Strukrur
kurikulum ditetapkan oleh pemerintan menjadi acuan sekolah mengembangkan kurikulum
munuju tercapainya PPP. Struktur kurikulum ini berisi kegiatan instrakurikuler termasuk
berbasis projek untuk penguatan PPP.
Keempat Memahami Capaian Pembelajaran
Komponen sekolah
wajib memahami capaian pembelajaran yang dirumuskan sebagai gambaran kompetensi
utuh sehingga mudah dipahami guru sebagai satu kesatuan. CP merupakan
kompetensi yang harus dicapai sesuai fase perkembangan. CP ditulis dalam paragraf
yang merangkai pengetahuan, sikap dan keterampilan. Capaian Pembelajaran dibagi
menjadi beberapa fase, setiap fase merupakan deskripsi yang mencakup
pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi umum. Selanjutnya diturunkan
menjadi capaian pembelajaran menurut elemen yang dipetakan menurut perkembangan
siswa. Pembagian fase dalam CP dapat digambarkan sebagai berikut Fase A: Pada
umumnya SD Kelas 1-2, Fase B: Pada umumnya SD Kelas 3-4, Fase C: Pada umumnya
SD Kelas 5-6, Fase D: Pada umumnya SMP Kelas 7-9, Fase E: Pada umumnya SMA
Kelas 10.
Kelima Menyusun Perangkat Ajar
Sekolah harus mewajibkan
guru menyusun modul ajar, buku teks dan bahan ajar sesuai tahap perkembangan, karakteristik
minat peserta didik didik di setiap fase. Perbedaan tingkat variasi jarak (gap)
antartingkat kompetensi yang bisa terjadi di setiap fase. Melihat dari sudut
pandang pelajar, bahwa setiap peserta
peserta didik itu unik. Bahwa belajar harus berimbang antara intelektual,
sosial, dan semua hal tersebut adalah penting dan saling berhubungan, tingkat kematangan setiap peserta didik tergantung
dari tahap perkembangan yang dilalui oleh seorang peserta didik, dan merupakan dampak dari
pengalaman sebelumnya.
Keenam Memahami Projek Pelajar Pancasila
Sekolah memahami
proses merancang Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila adalah kegiatan yang
fleksibel tidak rutin, terstruktur dan lebih berpusat pada siswa sesuai dimensi
elemen dan sub elemennya. Profil Pelajar Pancasila dirancang untuk menjawab
pertanyaan besar, yaitu pelajar dengan profil (kompetensi) seperti apa yang
ingin dihasilkan oleh sistem pendidikan Indonesia. Pelajar Indonesia merupakan
pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai
nilai-nilai Pancasila. Pernyataan ini berkaitan dengan dua hal, yaitu
kompetensi untuk menjadi warga negara Indonesia yang demokratis dan untuk
menjadi manusia unggul dan produktif di abad ke-21. Dalam hal ini, peserta
didik Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi dalam pembangunan global yang
berkelanjutan serta tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan.
Ketujuh Mehamai Prinsip Pembelajaran dan Assessment
Komponen sekolah
harus memahami prinsip pembelajaran dan asesmen yang digunakan secara terintegrasi
sebagai pertimbangan utama dalam merancang struktur kurikulum sekolah. Untuk dapat
membuat keputusan dalam kelas secara lebih tepat, guru juga perlu memahami prinsip
pembelajaran dan lima pinsip assesmen seperti 1) asessmen merupakan bagian
terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pemebeljatan menyediakan
informasi sebagai umpan balik untuk guru, peserta didik dan orang tua 2)
asesemen perlu dirancang dan dilakukan sesui dengan tujuan 3) assemen dirancang
secara adil dan dapat dipercaya memberikan informasi yang kaya bagi guru, peserta
didik dan orang tua mengenai kemajuan dan pencapaian pembelajaran serta
keputusan tentang langkah selanjutnya, 4) assement sebaiknya meliputi tugas, instrumen
dan teknik yang sesui dengan tujuan pembelajaran yang ditargetkan, 5) laporan
kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif
memberikan informasi yang bermanfaat untuk peserta didik, orang tua, dan data
yang berguna untuk penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
Kedelapan Menyusun Kurikulum Operasional Sekolah
Sekolah perlu mengembangkan
kurikulum operasional berdasarkan kerangka dan struktur sesuai dengan karaktreristik dan kebutuhan satuan Pendidikan.
Ada 4 Bab kurikulum satuan pendidikan antara lain Bab 1 tentang karakteristik
sekolah, Bab 2 berisi visi misi dan tujuan sekolah, Bab 3 tentang muatan kurikulum,
pengaturan beban mengajar, penguatan profil pelajar Pancasila, program inluksi,
kriteria kenaikan kelas dan kelulusan, kalender akademik, rencana pembelajaran
untuk ruang lingkup sekolah, pendampingan evalausi dan pengembangan professional,
Bab 4 penutup kesimpulan dan saran serta lampiran.
Kesembilan Memahami Mekanisme Pelaksanaan
Sekolah memahami
pelaksanaannya untuk memilih kurikulum merdeka dengan memilih satu dari tiga pilihan
yaitu: 1) Mandiri belajar menerapkan beberapa bagian dan prinsip kurikulum merdeka,
tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan, 2) mandiri
berubah menerapkan kurikulum merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah
disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10. 3) Mandiri
berbagi menerapkan kurikulum merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai
perangkat ajar di satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.
Kesepuluh Memahami Evaluasi Kurkulum
Sekolah hendaknya
menyadari akan dilakukan evaluasi pelaksanaan terhadap komponen strukrur kurikulum,
capaian pembelajaran, pembelalajaran dan assesmen penggunaan perangkat ajar dan
KOSP, evaluasi dilakukan oleh unsur dari Kemenag, Dinas, dan Komite sekolah.
Kesepuluh langkah
tersebut akan berhasil jika kepala sekolah dibantu wakasek serta komite
pembejalaran bagi SMP, SMA, SMK, SLB, sedang TK dan SD dibantu oleh guru, juga
hendaknya berkomitmen tinggi untuk menggunakan kurikulum merdeka secara mandiri
dengan sebelumnya memilih salah satu dari tiga pilihan. Pada proses pelaksanaan
sekolah didampingi oleh pengawas pembina serta bisa memanfaatkan kepala sekolah
atau guru dari sekolah penggerak yang sudah mendapat sertifikat sebagai
narasumber IKM.
Selanjutnya kepala
sekolah beserta guru dan lainnya juga bisa memanfaatkan Flatform Merdeka
Mengajar (FMM) sebagai sumber rujukan yang bisa dipelajari secara mandiri oleh
komponen sekolah, dengan menggunakan FMM sekolah bisa belajar dan sharing
pengalaman dengan sekolah lain serta jika mempunyai praktek baik yang sudah
dirancang oleh guru bisa juga disharing melalui aplikasi FMM. Namun dengan catatan kepala sekolah, guru wajib mempunyai
akun belajar terlebih dahulu.
Dengan diberlakunya kurikulum merdeka secara mandiri ini menggambarkan bahwa Kemendikbudristek mendorong sekolah untuk lebih leluasa merancang kurikulum dan program sekolah yang bisa menjadi ciri khas sekolah itu sendiri. Selanjutnya tinggal bagaimana sekolah memanfaatkan peluang dengan sebaik-baiknya. Sepuluh langkah dalam penyiapan IKM bukan merupakan suatu yang mutlak, sekolah bisa saja mengembangkan atau memodivikasi disesuaikan situasi dan kondisi lingkungan sekolah masing-masing, utamanya kurikulum yang dirancang merupakan program sekolah yang berorientasi pada upaya menghantarkan peserta didik kita mampu bersaing di kancah global dengan senantiasa mengacu pada kearifan lokal sesuai dengan nilai-nilai yang dikembangkan dalam profil pelajar Pancasila.…Semoga.