SEPULUH LANGKAH PERSIAPAN SEKOLAH DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA

Penulis: TATANG SUNENDAR

Dibaca: 2438 kali

TATANG SUNENDAR

OLEH TATANG SUNENDAR

(Widyaiswara BBGP Jabar/Anggota Kaci)

 

Ahirnya kurikulum merdeka yang sebelumnya disebut kurikulum prototipe atau kurikulum sekolah penggerak diberlakukan untuk semua sekolah walau diembeli dengan kata mandiri. Artinya sekolah masih diberi peluang untuk menerapkan kurikulum sebelumnya, namun nampaknya sudah jadi kebiasaan walau kebijakan sudah jelas memberi kebebasan bagi sekolah  dalam fakta implementasinya masih dikomando untuk menjadikan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh sekolah.

Mekanisme tiga pilihan implementasi kurikulum merdeka merupakan peluang bagi sekolah untuk secara leluasa mendesain kurikulum sekolah dan pembelajaran di kelas dengan memanfaatkan potensi-potensi seperti SDM Guru, dukungan masyarakat bisa dilibatkan dalam proses perancangan desain kurikulum dengan berorientasi pada kemajuan peserta didik yang mampu berkembang sesuai dengan potensi lingkungan sekolah itu sendiri.

Namun untuk sebuah acuan sekolah dalam IKM hendaknya memahami komponen apa saja yang wajib dipenuhi oleh sekolah dalam merancang kurikulum merdeka secara mandiri. Langkah yang  mesti dipersiapkan sekolah dalam pengembangan kurikulum merdeka setidaknya telah memiliki dan memahami komponen-komponen berikut ini:  

Pertama Memliki Dokumen Dokumen Kebijakan Kurikulum

Sekolah hendaknya memiliki 1) Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 22 tentang Standar Kelulusan pada Pendidikan PAUD Dasmen. Standar kelulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik yang menunjukkan capaiaan kemampuan peseta didik, pada akhir jenjang pendidik, 2) Permendikbudristekristek Nomor  07 Tahun 2022 tentang Standar Isi Jenjang PAUD Dasmen, SI dikembangan melalui ruang lingkup materi sesuai kompetensi lulusan, ruang lingkup materi merupakan bahan kajian muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan muatan wajib, konsep keilmuan dan jalur, jenjang dan jenis pendidikan, 3) Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Penetapan dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang memuat 3 opsi kurikulum yang dapat digunakan di sekolah meliputi struktur kurikulum merdeka, aturan terkait  pembelajaran dan asesmen serta beban kerja guru. 4) Keputusan Kepala BSAK Nomor 033/H.KR/2022 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran PAUDDasmen pada kurikulum merdeka untuk semua jenjang dan mata pelajaraan dalam struktur kurikulum merdeka, 5) Keputusan Kepala BAK Nomor 009 Tahun 2022 tentang Dimensi, Elemen dan Sub Elemen profil pelajar pancasila pada kurikulm merdeka yang memuat tentang penjelasan dan tahapan pengembangan profil pelajar Pancasila yang dapat digunakan terutama untuk projek Profil Pelajara Pancasila 6) Permendikbudristek  Nomor 16  tentang Standar Proses, Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan tentang standar penilaian 7)  Permendikbudkristek Nomor 21 Tahun 2022, Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai mekanisme penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

Kedua Memiliki Kerangka Dasar Kurikulum

Sekolah harus menyadari bahwa dalam implementasi kurikulum merdeka terdapat pembagian peran antara lain kewenangan pemerintah pusat dan satuan pendidikan. Pemerinah pusat memiliki kewenangan untuk menetapkan struktur kurikulum, Profil Pelajar Pancasila, capaian pembelajaran dan prinsip pembelajaran dan assesmen sedangkan satuan pedidikan memiliki kewenangan untuk menyusun visi, misi, dan tujuan sekolah serta kebijakan sekolah tekait kurikulum dan asasemen.

Ketiga Memiliki Struktur Kurikulum

Sekolah diwajibkan memiliki struktur kurikulum karena struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas capaian pembelajaran, muatan pembelajaran, dan beban belajar.  Pemerintah mengatur muatan pembelajaran wajib serta beban belajarnya satuan pendidikan dan atau pemerintah daerah dapat menambah muatan tambahan sesuai kebutuhan dan karakteristik satuan pendidikan dan atau daerah. Pembelajaran dibagi dua pembelajaran utama yang rutin dilakukan disebut intrakurikuler serta projek penguatan profil Pelajar Pancasila disebut  kokurikuler. Strukrur kurikulum ditetapkan oleh pemerintan menjadi acuan sekolah mengembangkan kurikulum munuju tercapainya PPP. Struktur kurikulum ini berisi kegiatan instrakurikuler termasuk berbasis projek untuk penguatan PPP.

Keempat Memahami Capaian Pembelajaran

Komponen sekolah wajib memahami capaian pembelajaran yang dirumuskan sebagai gambaran kompetensi utuh sehingga mudah dipahami guru sebagai satu kesatuan. CP merupakan kompetensi yang harus dicapai sesuai fase perkembangan. CP ditulis dalam paragraf yang merangkai pengetahuan, sikap dan keterampilan. Capaian Pembelajaran dibagi menjadi beberapa fase, setiap fase merupakan deskripsi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, serta kompetensi umum. Selanjutnya diturunkan menjadi capaian pembelajaran menurut elemen yang dipetakan menurut perkembangan siswa. Pembagian fase dalam CP dapat digambarkan sebagai berikut Fase A: Pada umumnya SD Kelas 1-2, Fase B: Pada umumnya SD Kelas 3-4, Fase C: Pada umumnya SD Kelas 5-6, Fase D: Pada umumnya SMP Kelas 7-9, Fase E: Pada umumnya SMA Kelas 10.

Kelima Menyusun Perangkat Ajar

Sekolah harus mewajibkan guru menyusun modul ajar, buku teks dan bahan ajar sesuai tahap perkembangan, karakteristik minat peserta didik didik di setiap fase. Perbedaan tingkat variasi jarak (gap) antartingkat kompetensi yang bisa terjadi di setiap fase. Melihat dari sudut pandang  pelajar, bahwa setiap peserta peserta didik itu unik. Bahwa belajar harus berimbang antara intelektual, sosial, dan semua hal tersebut adalah penting dan saling berhubungan, tingkat  kematangan setiap peserta didik tergantung dari tahap perkembangan yang dilalui oleh seorang  peserta didik, dan merupakan dampak dari pengalaman sebelumnya.

Keenam Memahami Projek Pelajar Pancasila

Sekolah memahami proses merancang Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila adalah kegiatan yang fleksibel tidak rutin, terstruktur dan lebih berpusat pada siswa sesuai dimensi elemen dan sub elemennya. Profil Pelajar Pancasila dirancang untuk menjawab pertanyaan besar, yaitu pelajar dengan profil (kompetensi) seperti apa yang ingin dihasilkan oleh sistem pendidikan Indonesia. Pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Pernyataan ini berkaitan dengan dua hal, yaitu kompetensi untuk menjadi warga negara Indonesia yang demokratis dan untuk menjadi manusia unggul dan produktif di abad ke-21. Dalam hal ini, peserta didik Indonesia diharapkan dapat berpartisipasi dalam pembangunan global yang berkelanjutan serta tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan.

Ketujuh Mehamai Prinsip Pembelajaran dan Assessment

Komponen sekolah harus memahami prinsip pembelajaran dan asesmen yang digunakan secara terintegrasi sebagai pertimbangan utama dalam merancang struktur kurikulum sekolah. Untuk dapat membuat keputusan dalam kelas secara lebih tepat, guru juga perlu memahami prinsip pembelajaran dan lima pinsip assesmen seperti 1) asessmen merupakan bagian terpadu dari proses pembelajaran, memfasilitasi pemebeljatan menyediakan informasi sebagai umpan balik untuk guru, peserta didik dan orang tua 2) asesemen perlu dirancang dan dilakukan sesui dengan tujuan 3) assemen dirancang secara adil dan dapat dipercaya memberikan informasi yang kaya bagi guru, peserta didik dan orang tua mengenai kemajuan dan pencapaian pembelajaran serta keputusan tentang langkah selanjutnya, 4) assement sebaiknya meliputi tugas, instrumen dan teknik yang sesui dengan tujuan pembelajaran yang ditargetkan, 5) laporan kemajuan belajar dan pencapaian peserta didik bersifat sederhana dan informatif memberikan informasi yang bermanfaat untuk peserta didik, orang tua, dan data yang berguna untuk penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.

Kedelapan Menyusun Kurikulum Operasional Sekolah

Sekolah perlu mengembangkan kurikulum operasional berdasarkan kerangka dan struktur sesuai dengan  karaktreristik dan kebutuhan satuan Pendidikan. Ada 4 Bab kurikulum satuan pendidikan antara lain Bab 1 tentang karakteristik sekolah, Bab 2 berisi visi misi dan tujuan sekolah, Bab 3 tentang muatan kurikulum, pengaturan beban mengajar, penguatan profil pelajar Pancasila, program inluksi, kriteria kenaikan kelas dan kelulusan, kalender akademik, rencana pembelajaran untuk ruang lingkup sekolah, pendampingan evalausi dan pengembangan professional, Bab 4 penutup kesimpulan dan saran serta lampiran.

Kesembilan Memahami Mekanisme Pelaksanaan

Sekolah memahami pelaksanaannya untuk memilih kurikulum merdeka dengan memilih satu dari tiga pilihan yaitu: 1) Mandiri belajar menerapkan beberapa bagian dan prinsip kurikulum merdeka, tanpa mengganti kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan, 2) mandiri berubah menerapkan kurikulum merdeka menggunakan perangkat ajar yang sudah disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10. 3) Mandiri berbagi menerapkan kurikulum merdeka dengan mengembangkan sendiri berbagai perangkat ajar di satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7 dan 10.

Kesepuluh Memahami Evaluasi Kurkulum

Sekolah hendaknya menyadari akan dilakukan evaluasi pelaksanaan terhadap komponen strukrur kurikulum, capaian pembelajaran, pembelalajaran dan assesmen penggunaan perangkat ajar dan KOSP, evaluasi dilakukan oleh unsur dari Kemenag, Dinas, dan Komite sekolah.

Kesepuluh langkah tersebut akan berhasil jika kepala sekolah dibantu wakasek serta komite pembejalaran bagi SMP, SMA, SMK, SLB, sedang TK dan SD dibantu oleh guru, juga hendaknya berkomitmen tinggi untuk menggunakan kurikulum merdeka secara mandiri dengan sebelumnya memilih salah satu dari tiga pilihan. Pada proses pelaksanaan sekolah didampingi oleh pengawas pembina serta bisa memanfaatkan kepala sekolah atau guru dari sekolah penggerak yang sudah mendapat sertifikat sebagai narasumber IKM.

Selanjutnya kepala sekolah beserta guru dan lainnya juga bisa memanfaatkan Flatform Merdeka Mengajar (FMM) sebagai sumber rujukan yang bisa dipelajari secara mandiri oleh komponen sekolah, dengan menggunakan FMM sekolah bisa belajar dan sharing pengalaman dengan sekolah lain serta jika mempunyai praktek baik yang sudah dirancang oleh guru bisa juga disharing melalui aplikasi FMM. Namun dengan  catatan kepala sekolah, guru wajib mempunyai akun belajar terlebih dahulu.

Dengan diberlakunya kurikulum merdeka secara mandiri ini menggambarkan bahwa Kemendikbudristek mendorong sekolah untuk lebih leluasa merancang kurikulum dan program sekolah yang bisa menjadi ciri khas sekolah itu sendiri. Selanjutnya tinggal bagaimana sekolah memanfaatkan peluang dengan sebaik-baiknya. Sepuluh langkah dalam penyiapan IKM bukan merupakan suatu yang mutlak, sekolah bisa saja mengembangkan atau memodivikasi disesuaikan situasi dan kondisi lingkungan sekolah masing-masing, utamanya kurikulum yang dirancang merupakan program sekolah yang berorientasi pada upaya menghantarkan peserta didik kita mampu bersaing di kancah global dengan senantiasa mengacu pada kearifan lokal sesuai dengan nilai-nilai yang dikembangkan dalam profil pelajar Pancasila.…Semoga.

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...