Penulis: Dadan Supardan
Dadan Supardan
Oleh Dadan
Supardan
(Pemred beritadisdik.com)
Tahapan pelaksanaan
pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang bersumber dari (Dana Alokasi
Khusus) tahun 2022 tengah berjalan. Berbagai regulasi penopang sudah tuntas disiapkan
jauh-jauh hari sebelumnya, seperti petunjuk operasional, petunjuk teknis, dan
sebagainya.
Di Jawa Barat pun baru
saja menyelesaikan rapat koordinasi. Untuk SMA dilaksanakan di Hotel Holiday
Inn Bandung, 17 s.d. 19 Mei 2022. Sementara Rakor SLB digelar di Hotel Santika
Garut, 24 s.d. 26 Mei 2022.
Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2022 DAK Fisik Bidang Pendidikan pembangunannya dilakukan dengan cara swakelola. Dengan kata lain tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagai penyedia jasa konstruksi.
(foto: net)
Reaksi pun
bermunculan. Pelaku usaha jasa konstruksi sudah barang tentu kurang nyaman.
Lantaran tertutup peluang untuk mendapatkan pekerjaan dari kegiatan DAK Fisik
Bidang Pendidikan. Mereka berpandangan pelaksanaan pembangunan fisik langsung
oleh pihak dinas atau melibatkan sekolah tidaklah tepat. Dengan alasan pihak
sekolah tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pembangunan konstruksi. Kedua,
pihak sekolah jangan dibebani hal-hal lain di luar konteks pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar.
Selain itu, kalau
dilakukan oleh pihak ketiga sebagai penyedia barang dan jasa ada dana yang bisa
diamankan dalam bentuk pajak: PPN dan PPh serta selisih dari penawaran pagu
anggaran kegiatan. Dalam hal ini, para penyedia barang dan jasa konstruksi juga
telah memenuhi persyaratan kompetensi seperti badan usahanya telah
tersertifikasi juga para tenaga tekniknya.
Terlepas dari
semua itu, kebijakan pelaksanaan dengan cara swakelola tentu sudah berdasarkan
pertimbangan matang. Jika dilihat dari regulasinya, para pengambil kebijakan secara
teknis merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.
Dalam lampirannya
di antaranya dijelaskan Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang
dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau
lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola
dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber
daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat
rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/ pemberdayaan Ormas
dan Kelompok Masyarakat. Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber
daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus
disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah pelaksana swakelola.
Pada bagian lain
dijelaskan Tujuan Swakelola a. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak
disediakan oleh pelaku usaha; b. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak
diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan/atau lokasi yang
sulit dijangkau; c. Memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan
penggunaan sumber daya yang dimiliki Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah; d.
Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah; e. Meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat; f. Meningkatkan
efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola; dan/atau g.
Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Apapun kebijakan
yang diambil semoga sejalan dengan segenap peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku. Selain itu senapas dengan semangat transparansi, adil, dan
memprioritaskan para pelaku usaha kecil, menegah dan koperasi. Jauh lebih dari
itu, tak lepas dari semangat peningkatan kualitas pendidikan.