Tentang Swakelola DAK Fisik Bidang Pendidikan

Penulis: Dadan Supardan

Dibaca: 841 kali

Dadan Supardan

Oleh Dadan Supardan

(Pemred beritadisdik.com)

 

Tahapan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang bersumber dari (Dana Alokasi Khusus) tahun 2022 tengah berjalan. Berbagai regulasi penopang sudah tuntas disiapkan jauh-jauh hari sebelumnya, seperti petunjuk operasional, petunjuk teknis, dan sebagainya.

Di Jawa Barat pun baru saja menyelesaikan rapat koordinasi. Untuk SMA dilaksanakan di Hotel Holiday Inn Bandung, 17 s.d. 19 Mei 2022. Sementara Rakor SLB digelar di Hotel Santika Garut, 24 s.d. 26 Mei 2022.

Berbeda dari tahun sebelumnya, pada tahun 2022 DAK Fisik Bidang Pendidikan pembangunannya dilakukan dengan cara swakelola. Dengan kata lain tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagai penyedia jasa konstruksi.


(foto: net)

Reaksi pun bermunculan. Pelaku usaha jasa konstruksi sudah barang tentu kurang nyaman. Lantaran tertutup peluang untuk mendapatkan pekerjaan dari kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Mereka berpandangan pelaksanaan pembangunan fisik langsung oleh pihak dinas atau melibatkan sekolah tidaklah tepat. Dengan alasan pihak sekolah tidak memiliki kompetensi untuk melakukan pembangunan konstruksi. Kedua, pihak sekolah jangan dibebani hal-hal lain di luar konteks pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.

Selain itu, kalau dilakukan oleh pihak ketiga sebagai penyedia barang dan jasa ada dana yang bisa diamankan dalam bentuk pajak: PPN dan PPh serta selisih dari penawaran pagu anggaran kegiatan. Dalam hal ini, para penyedia barang dan jasa konstruksi juga telah memenuhi persyaratan kompetensi seperti badan usahanya telah tersertifikasi juga para tenaga tekniknya.

Terlepas dari semua itu, kebijakan pelaksanaan dengan cara swakelola tentu sudah berdasarkan pertimbangan matang. Jika dilihat dari regulasinya, para pengambil kebijakan secara teknis merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Dalam lampirannya di antaranya dijelaskan Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/ pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat. Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana swakelola.

Pada bagian lain dijelaskan Tujuan Swakelola a. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha; b. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan/atau lokasi yang sulit dijangkau; c. Memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah; d. Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; e. Meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat; f. Meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola; dan/atau g. Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan.

Apapun kebijakan yang diambil semoga sejalan dengan segenap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu senapas dengan semangat transparansi, adil, dan memprioritaskan para pelaku usaha kecil, menegah dan koperasi. Jauh lebih dari itu, tak lepas dari semangat peningkatan kualitas pendidikan.

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...