Penulis: Dadan Supardan
Gedung Disdik Jabar
BANDUNG, beritadisdik.com
– Kenaikan
Jabatan Fungsional (Jafung) Guru menjadi persoalan rumit yang sepertinya tak
kunjung tuntas. Padahal kenaikan jafung akan berkorelasi terhadap proses
kenaikan pangkat. Makanya banyak guru yang uring-uringan lantaran kenaikan
pangkatnya pada mandeg. Sementara persyaratan untuk itu sudah terpenuhi.
Seperti sudah mendapat SK Penilaian Angka Kredit (PAK) dari Disdik Provinsi
Jawa Barat.
Ada yang sudah
empat tahun berproses ngga beres-beres. Jumlah yang berproses tidak sedikit.
Puluhan ribu guru untuk memenuhi kebutuhan guru di seluruh Jawa Barat, baik
guru PNS maupun guru PPPK. Di sisi lain Penilaian Angka Kredit (PAK) ada masa
kedaluarsanya. Cuma satu tahun.
Dalam hal ini,
Disdik Provinsi Jawa Barat tampak tak berdaya. Sebab inti persoalan ada di instansi
Pembina, yaitu Kemendikbudristek.
Menurut Staf
Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Jabar Wawan formasi kebutuhan
gurunya belum ada. Prosesnya, jelas Wawan, Disdik Provinsi Jawa Barat mengusulkan
formasi ke Biro Organisasi Setda Pemprov Jabar agar dibuatkan Pergubnya.
“Selanjutnya, Pergub
ini memerlukan kekuatan hukum, yaitu persetujuan dari instansi Pembina: Kemenpan-RB.
Jadi, Pemprov Jabar harus mengajukan dulu formasi untuk guru ke Kemenpan RB. Kemenpan
RB juga memiliki persyaratan tertentu untuk meng-ACC. Salah satunya rekomendasi
dari instansi pembina dari jabatan fungsional dimaksud, yaitu Kemendikbudristek,”
ungkapnya, Jumat 17 Maret 2023.
Dikatakan, pihaknya
sudah beberapa kali meminta surat rekomendasi dengan melampirkan formasi jafung
dari disdik ke Kemendikbudreietek. Namun hingga 2022 akhir, Kemendikbudristek
belum bisa mengeluarkan rekomendasi. Alasannya, mereka belum punya rumus atau
formula yang bisa diberlakukan di seluruh Indonesia untuk meng-ACC itu.
Lampu hijau
Wawan juga
menjelaskan, awal 2023 Disdik Jabar menanyakan ulang. Alhamdulillah informasinya
sudah mendapatkan lampu hijau. Kemendikbudristek sudah bisa memberikan
rekomendasi.
“Tinggal kita
mengajukan kembali. Sekarang kita sedang menunggu jawaban,” imbuhnya seraya
berharap di semester ini sudah ada hasil yang positif, sehingga proses
penetapan kenaikan jabatan fungsional itu sudah bisa dilakukan.