Penulis: KAMAJAYA, M.Pd
KAMAJAYA, M.Pd
Oleh Drs. KAMAJAYA, M.Pd
(Guru SMKN 1 Losarang Indramayu/Komunitas Cinta
Indonesia/KACI #PASTI BISA#)
Sulitnya mencari lapangan kerja di masa wabah Covid 19
cukup merepotkan semua pihak, baik bagi para lulusan institusi pendidikan ataupun
bagi pihak perusahaan yang mengalami masalah penurunan penjualan produk yang
mereka hasilkan. Bagi kaum muda yang sedang mencari lapangan kerja Program Magang atau Bekerja di Luar Negeri
(LN) perlu menjadi bahan pertimbangan
terutama bagi para lulusan usia produktif dalam upaya memperoleh tempat magang
atau lapangan pekerjaan di negara yang membutuhkan tenaga level menengah.
Kenapa program magang dan bekerja ke luar negeri ini
perlu dipertimbangkan oleh kaum muda? Alasannya antara lain: Peserta program akan mendapat pengalaman
atau wawasan internasional, dapat
mengenal budaya lokal negara tempat magang/kerja, dapat memperoleh penguasaan kompetensi
bahasa negara yang dituju, durasi waktu kontrak relatif lebih lama, mendapatkan
insentif dengan mata uang negara yang bersangkutan, mendapat sertifikat pengalaman magang/kerja. Dengan berbekal pengalaman
mengikuti program magang atau bekerja di luar negeri sejak masih muda bisa
dimanfaatkan untuk berkarier secara mandiri menjadi seorang entreupreneur.
Apa perbedaan program magang dan bekerja di Luar Negeri?
Perbedaan antara program magang dan bekerja di LN
terletak dari orientasi pelaksanaan program dan proses penanganannya, ketentuan-ketentuan
tentang hak dan kewajiban peserta program diatur melalui kontrak magang/kerja.
Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang
diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan
bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau
pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di
perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu yang
dilaksanakan di luar negeri.
Bagi kaum muda yang berminat mengikuti program pemagangan
ke luar negeri melalui program G to G (Goverment
to Goverment) dapat menghubungi Kementerian Tenaga Kerja atau Disnakertrans
yang berada di setiap provinsi sebagai penyelenggara. Keterangan lebih lanjut
dapat mengakses situs: https://kemnaker.go.id/.
Sementara terkait dengan masalah penempatan pekerja
migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, sesuai dengan Perpres No. 90
Tahun 2019, ditangani oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),
yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana
kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara
terpadu. BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka
penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu, meliputi
kawasan Asia dan Afrika, Amerika dan Pasifik, Eropah dan Timur Tengah.
Bagi kaum muda yang berminat untuk mengikuti program
kerja ke luar negeri dapat menghubungi Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang
berada di setiap provinsi. Keterangan lebih lanjut dapat mengakses
situs: https://bp2mi.go.id.
Perlu diketahui bahwa Kemenaker dan atau BP2MI memiliki
peran sebagai penyedia lapangan kerja (demand)
dan pihak institusi pendidikan/lulusan berperan sebagai penyedia calon peserta
magang/calon tenaga kerja (supply). Hubungan
antara supply dan demand saat ini masih belum sepenuhnya harmonis. Hal ini dapat
dilihat dari adanya para lulusan yang harus mencari lapangan kerja kemana mana,
demikian pula penyedia demand yang
harus juga mencari supply untuk
mengisi permintaan tenaga magang/kerja dari negara yang telah bekerja sama
dengan Indonesia. Ke depan bila
hubungan kemitraan antara penyedia supply
dan demand dapat bekerja sama
lebih baik dan harmonis dipastikan akan dapat mengurangi masalah pengangguran
lebih signifikan.
Proses penempatan program magang/bekerja di luar negeri
selain dapat dilakukan oleh pemerintah dalam program G to G, tetapi juga proses
penempatan lulusan ke luar negeri dalam program magang dan bekerja ke luar
negeri dapat dilakukan oleh pihak swasta yang telah memperoleh izin, yaitu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
(PPPMI).
Sebaiknya institusi pendidikan dapat
melakukan hubungan kerjasama dengan
PPPMI yang telah terdaftar di Kemenaker dan atau di BP2MI yang bertindak
sebagai demand. Hal ini dimaksudkan
untuk memberikan pilihan pada para lulusan yang akan mengikuti program magang
atau bekerja di luar negeri. ***