PENEMPATAN LULUSAN MELALUI PROGRAM MAGANG DAN BEKERJA DI LUAR NEGERI

Penulis: KAMAJAYA, M.Pd

Dibaca: 1347 kali

KAMAJAYA, M.Pd

Oleh Drs. KAMAJAYA, M.Pd

(Guru SMKN 1 Losarang Indramayu/Komunitas Cinta Indonesia/KACI #PASTI BISA#)

 

Sulitnya mencari lapangan kerja di masa wabah Covid 19 cukup merepotkan semua pihak, baik bagi para lulusan institusi pendidikan ataupun bagi pihak perusahaan yang mengalami masalah penurunan penjualan produk yang mereka hasilkan. Bagi kaum muda yang sedang mencari lapangan kerja Program Magang atau Bekerja di Luar Negeri (LN) perlu menjadi bahan pertimbangan terutama bagi para lulusan usia produktif dalam upaya memperoleh tempat magang atau lapangan pekerjaan di negara yang membutuhkan tenaga level menengah.

Kenapa program magang dan bekerja ke luar negeri ini perlu dipertimbangkan oleh kaum muda? Alasannya antara lain: Peserta program akan mendapat pengalaman atau wawasan  internasional, dapat mengenal budaya lokal negara tempat magang/kerja, dapat memperoleh penguasaan kompetensi bahasa negara yang dituju, durasi waktu kontrak relatif lebih lama, mendapatkan insentif dengan mata uang negara yang bersangkutan, mendapat sertifikat pengalaman magang/kerja. Dengan berbekal pengalaman mengikuti program magang atau bekerja di luar negeri sejak masih muda bisa dimanfaatkan untuk berkarier secara mandiri menjadi seorang entreupreneur.

Apa perbedaan program magang dan bekerja di Luar Negeri?

Perbedaan antara program magang dan bekerja di LN terletak dari orientasi pelaksanaan program dan proses penanganannya, ketentuan-ketentuan tentang hak dan kewajiban peserta program diatur melalui kontrak magang/kerja.

Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu yang dilaksanakan di luar negeri.

Bagi kaum muda yang berminat mengikuti program pemagangan ke luar negeri melalui program G to G (Goverment to Goverment) dapat menghubungi Kementerian Tenaga Kerja atau Disnakertrans yang berada di setiap provinsi sebagai penyelenggara. Keterangan lebih lanjut dapat mengakses situs: https://kemnaker.go.id/.

Sementara terkait dengan masalah penempatan pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, sesuai dengan Perpres No. 90 Tahun 2019, ditangani oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu. BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu, meliputi kawasan Asia dan Afrika, Amerika dan Pasifik, Eropah dan Timur Tengah.

Bagi kaum muda yang berminat untuk mengikuti program kerja ke luar negeri dapat menghubungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berada di setiap provinsi. Keterangan lebih lanjut dapat mengakses situs: https://bp2mi.go.id.

Perlu diketahui bahwa Kemenaker dan atau BP2MI memiliki peran sebagai penyedia lapangan kerja (demand) dan pihak institusi pendidikan/lulusan berperan sebagai penyedia calon peserta magang/calon tenaga kerja (supply). Hubungan antara supply dan demand saat ini masih belum sepenuhnya harmonis. Hal ini dapat dilihat dari adanya para lulusan yang harus mencari lapangan kerja kemana mana, demikian pula penyedia demand yang harus juga mencari supply untuk mengisi permintaan tenaga magang/kerja dari negara yang telah bekerja sama dengan Indonesia. Ke depan bila hubungan kemitraan antara penyedia supply dan demand dapat bekerja sama lebih baik dan harmonis dipastikan akan dapat mengurangi masalah pengangguran lebih signifikan.

Proses penempatan program magang/bekerja di luar negeri selain dapat dilakukan oleh pemerintah dalam program G to G, tetapi juga proses penempatan lulusan ke luar negeri dalam program magang dan bekerja ke luar negeri dapat dilakukan oleh pihak swasta yang telah memperoleh izin, yaitu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI).

Sebaiknya institusi pendidikan dapat melakukan hubungan  kerjasama dengan PPPMI yang telah terdaftar di Kemenaker dan atau di BP2MI yang bertindak sebagai demand. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pilihan pada para lulusan yang akan mengikuti program magang atau bekerja di luar negeri. ***

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...