Penulis: Drs. KAMAJAYA, M.Pd.
Drs. KAMAJAYA, M.Pd.
Oleh Drs.
KAMAJAYA, M.Pd.
(Guru SMKN 1 Losarang Indramayu/Komunitas Cinta Indonesia/KACI #PASTI
BISA#)
Dewasa ini para lulusan menengah cukup banyak yang berminat mengikuti program magang ke Jepang. Hal ini disebabkan antara lain oleh efek peserta magang yang sering post di media sosial saat mereka berwisata di Jepang. Selain itu peserta magang yang telah kembali banyak yang berwirausaha dengan mendirikan LPK-LPK bahasa Jepang yang berorientasi pada penyampaian informasi, pembimbingan, pengarahan yang ditujukan pada calon peserta magang sekaligus menghantarkannya memasuki program magang ke Jepang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Program Magang ke Jepang
Penyelenggaraan
program magang ke Jepang, bagi Warga Negara Indonesia diatur dalam:
1. UUD’45
Pasal 27 ayat 2
2. UU
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
3. Permenakertrans
No. Kep.08/MEN/V/2008 Tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan
Pemagangan di Luar Negeri
4. MoU
antara IM Japan dengan Dirjen Binalatas,
Tanggal 10 Februari 2010.
5. Kepgub
No. 65 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata
Kerja Disnakertrans Provinsi Jawa Barat
6. Undang
Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,
7. Surat
Direktur Bina Pemagangan, Dirjen Pembinaan
Pelatihan dan Produktivitas. Kemenaker No.B570/LATTAS-MAG/1/2019,
tanggal 23 Januari 2019 Tentang Jadwal Rekrutmen/seleksi Peserta Pemagangan ke
Jepang Tahun 2019
Program magang ke
Jepang telah cukup lama dilakukan oleh pemerintah yaitu sejak tahun 1994
merupakan hasil kerja sama kedua pemerintahan. Pemerintah Jepang diwakili oleh The Association for International Manpower
of Medium and Small Enterprises Japan (IM
Japan) sementara Pemerintah Indonesia diwakili oleh Dirjen Binalatas
Kemenakertrans RI. MoU dilakukan pada tanggal 16 September 1994 yang diperbaharui
dengan amandemen pada Tanggal 01 Februari
2010. Program ini disebut juga dengan istilah program G to G (Goverment to Goverment).
Secara teknis penyelenggaraan
rekrutmen/seleksi peserta program dapat dilakukan oleh Pemerintah melalui
program IM Japan/G to G dan atau dapat
dilakukan oleh pihak swasta Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
(P3MI) yang memperoleh izin dalam pelaksanaan program magang melalui Sending Organization (SO).
Teknis Penyelenggaraan
program magang ke Jepang melalui program IM Japan, dilakukan di Disnakertrans Provinsi
di Indonesia. Proses rekrutmen/seleksi peserta program dilakukan secara berkala
dalam waktu tertentu. Bagi mereka yang memenuhi persyaratan administrasi akan
diikutsertakan dalam proses Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pertama di
Disnakertrans Provinsi selama kurang lebih 2 bulan (Pelatihan Daerah/Pelatda),
kemudian dilanjutkan ke Diklat kedua selama 2 bulan yang diselenggarakan oleh pihak
BBPTKLN Kemenaker secara Nasional (Pelatnas) dan peserta program yang telah
melaksanakan proses diklat akan diberangkatkan oleh Pemerintah menuju negara
Jepang.
Proses Seleksi Sampai Dengan Pemberangkatan
Rangkaian seleksi
program magang ke Jepang melalui program IM Japan, antara lain:
1. Pengumuman
2. Pendaftaran
3. Penelitian Administrasi Calon Peserta
4. Penjelasan Umum
5. Test Matematika
6. Pemeriksaan Kesemaptaan Tubuh
7. Test Ketahanan Fisik
8. Wawancara
9. Medical Check Up
10. Test Bahasa Jepang
11. Pelatihan Pra Pemberangkatan 4 Bulan di
BBPTKLN
12. Pemberangkatan.
Disadari bahwa
proses seleksi program magang ke Jepang melalui IM Japan seperti yang telah
disebutkan di atas bagi para lulusan menengah (freshgraduate) tidaklah mudah dilakukan. Di sinilah kehadiran LPK-LPK
yang siap membantu melakukan persiapan para calon peserta agar dapat mengikuti
seleksi yang diselenggarakan oleh IM Japan dengan baik, dan umumnya persiapan
yang dilakukan oleh para peserta melalui pendidikan dan pelatihan yang
diselenggarakan oleh LPK, para peserta
memiliki peluang lebih besar untuk bisa lulus seleksi.
Sementara
penyelenggaraan program magang melalui jalur Sending Organization (SO)/Swasta oleh Perusahaan Penempatan Pekerja
Migran Indonesia (P3MI), seluruh proses sepenuhnya dilakukan oleh P3MI dari
mulai seleksi, Diklat Bahasa/Kesemaptaan sampai penempatan peserta ke negara
Jepang dilakukan oleh P3MI sendiri. Pemerintah hanya memantau dan menerima
laporan kegiatan.
Persyaratan Peserta Program Magang ke Jepang
Persyaratan
peserta program magang ke Jepang baik melalui program IM Japan atau SO, umumnya
sama, antara lain:
1. Laki-laki/Perempuan
2. Usia 19,6 – 26 Tahun saat mendaftar
3. Tinggi Badan 163 cm (L), dan 150 cm (P)
4. Berat Badan Minimal 50 kg (L), dan 43
kg (P)
5. Mata Normal (Tidak berkacamata)
6. Tidak Buta Warna
7. Memiliki Motivasi Kerja dan Belajar
yang tinggi.
8. Sehat Jasmani dan Rohani.
9. Mendapatkan izin orang tua.
10. Bersedia Mengikuti Diklat Bahasa dan
Kesemaptaan.
11. Bersedia mengikuti Kontrak Pemagangan.
Catatan bagi
mereka lulusan non teknik, maka bila akan mengikuti program magang ke Jepang
baik melalui jalur IM Japan atau SO, terlebih dulu harus mengikuti Diklat Teknik
di BLK milik Disnakertrans untuk mendapatkan Sertifikat Keteknikan.
Bidang Pekerjaan
Bidang pekerjaan
pada saat magang di Jepang cukup banyak sekitar 50 jenis lebih pekerjaan, namun
bila dikelompokkan meliputi bidang Teknik: Manufaktur, Logam dan
Mesin Industri, Las, Bangunan, Konstruksi, Perkayuan, Textile, Operator,
Packing, dll.
Untuk memperoleh
informasi lebih lanjut mengenai program magang ke Jepang ini dapat dilihat di
situs resmi Kemenaker dan atau Disnakertrans Provinsi.
Rekomendasi bagi
lulusan menengah dalam mempersiapkan diri mengikuti seleksi yang
diselenggarakan oleh IM Jepang untuk Wilayah Jawa Barat dapat menghubungi:
LPK OBOS RYOUSHIN INDONESIA (ORI)
Disnaker:
563/2656/DISNAKER – Disdik: 422.6/197/UPT Dik/2018
(Direktur, Hari Chandra Widiyoso)
Alamat: Ki Aris
Blok 2 Ranjeng RT. 06/03, Ds. Gantungranjeng
Kec. Ciwaringin
Kab. CIREBON, Jawa Barat 45167
Email: obosryoushin@gmail.com
Web : www.obosryoushin.com