Penulis: EEM ROHAEMI KOSWARA, S.Pd., M.Si
EEM ROHAEMI KOSWARA, S.Pd., M.Si
Oleh EEM ROHAEMI KOSWARA, S.Pd., M.Si
(Komunitas Cinta Indonesia)
Bursa Kerja Khusus di sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan
komponen penting dalam peningkatan hasil
pendidikan di SMK. Keberhasilan BKK dalam keterserapan lulusannya merupakan cerminan salah
satu keberhasilan sekolah, karena tantangan ke depan adalah mencegah jangan sampai mempertinggi tingkat pengangguran. Saat ini
angkatan kerja makin bertambah dan kesempatan kerja makin sulit. Angkatan kerja
baru setiap tahunnya meningkat. Peningkatan tersebut tidak sebanding dengan
kebutuhan tenaga kerja baru yang ada. Ditambah dengan pemberlakuan MEA, situasi
ini mendorong kompetisi dan persaingan memperebutkan pekerjaan semakin
meningkat.
Berdasarkan data Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi
yang menyatakan bahwa pengangguran di propinsi Jawa Barat dihasilkan oleh lulusan SMK. Hal ini sangat
bertolak belakang dengan didirikannya SMK yang bertujuan mempersiapkan lulusannya agar siap memasuki dunia kerja, seharusnya
sebagai dunia pendidikan bukan hanya mampu menghasilkan lulusan yang
sesuai kompetensinya tetapi juga SMK
dapat memasarkan lulusan tersebut.
Jumlah SMK di kabupaten Sumedang saja lebih dari 80
SMK merupakan pemasok sumber daya manusia (SDM) yang sangat besar di Kabupaten Sumedang. Potensi yang sangat besar ini akan menjadi beban
pengangguran tenaga kerja apabila kurang maksimal dalam pengelolaannya sehingga
lulusannya tidak mampu bersaing dalam mendapatkan pekerjaan. Peranan BKK bisa
menjembatani lulusannya untuk memasuki.
BKK harus siap meningkatkan pemasaran lulusannya
sesuai minat, bakat dan ketrampilan lulusannya. Untuk meningkatkan keterserapan lulusan diperlukan
perhatian yang serius, baik dalam sistem pemasaran lulusan
maupun dalam bidang administrasinya melalui BKK online. Pengelolaan BKK bagi
alumninya
diarahkan agar semua orang yang terlibat mampu melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing sehingga
mampu memberikan layanan sesuai dengan harapan.
Bursa Kerja
Khusus (BKK) SMK yang dibentuk merupakan bagian penting dari sistem
pendidikan di SMK khususnya dalam usaha menyalurkan lulusan/alumni untuk
bekerja di dunia usaha dan dunia industri. Mengingat persaingan dalam segala
bidang sangatlah ketat diantaranya Sumber Daya Manusia (SDM) dan tenaga kerja,
maka dari itu sekolah tidak hanya menyelenggarakan pendidikan untuk
menghasilkan lulusan yang terampil dan memiliki kompetensi untuk bersaing di
dunia usaha dan dunia industri, tetapi sekolah juga dituntut untuk mampu
menyalurkan lulusannya ke dunia usaha dan dunia industri (DU/DI) atau instansi
yang membutuhkan.
Dalam usaha
membantu/menyalurkan lulusan tersebut BKK sangat membutuhkan kerja sama yang
baik dengan semua pihak terutama instansi terkait baik berupa mitra
BKK/outsourcing maupun industri (perusahaan yang ada).
Landasan hukum BKK yaitu: a) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab VI tentang
penempatan Tenaga kerja. b) Perpres no. 9
Tahun 2016 tentang Revitasilasi SMK. c) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 39 Tahun 2016 tentang
penempatan tenaga Kerja; d) Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun
2018 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah. e) Nota Kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor: 2/NK/MEN/IX/2016 dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor:
106/IX/NK/2016 dan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor
15/M/NK/2016, Tentang Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus di satuan Pendidikan. f) Surat Direktur Pembinaan SMK Nomor 2526/D5.6/TU/2016
Tanggal 29 April 2016 perihal Penyelenggaraan layanan Bursa Kerja Khusus di Sekolah
Menengah Kejuruan.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan
Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nomor: KEP-94/D.P3TKDN/2001
tanggal 3 Januari 1994 dengan persetujuan Dinas Sosial, Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Kependudukan Kabupaten Sumedang Nomor 562/310/Sub.DT/2004. Surat Persetujuan Ijin Operasional Disnakertrans
Pemerintah Kabupaten Sumedang Terbaru : Nomor :
562/2434/Bid.PPTK/2016,
Tertanggal : 30 Agustus 2016. Status kelembagaan BKK berstatus non departemen di bawah
naungan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang Provinsi
Jawa Barat. Contoh di atas, bukti Keberadaan BKK yang berdasarkan hokum, tentunya.
Dalam menjalankan tugasnya BKK memerlukan program yang
jelas dan rinci. Program itu merupakan rencana yang disusun sebagai acuan pelaksanaan
kegiatan BKK. Program kerja ini
disususun melalui suatu proses yang sistematis
dengan mengkaji kondisi riil penelusuran
pada penyerapan lulusan. Secara rinci manfaat dari
program kerja BKK yaitu: 1) Menjadi dasar mempererat
dan memperkuat hubungan alumni dan almamaternya; 2) Menentukan jenis program serta membuat target capaian dalam kurun
waktu satu tahun ke depan; 3) Menentukan langkah-langkah strategis dan bertanggungjawab dari kondisi riil yang ada sekarang
menuju kondisi sekolah yang diharapkan; 4) Sebagai penciptaan hubungan yang lebih erat antara dunia pendidikan dan dunia
kerja. 5) Memudahkan pencari kerja sehingga meringankan beban alumni/pencari kerja.
Menilai kelayakan kinerja bidang BKK dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko
terjadinya kesalahan yang berulang dalam BKK diperlukan evaluasi
diri. Tujuannya untuk mengukur
ketercapaian program berdasarkan indikator-indikator
yang telah ditetapkan. Dengan mengacu
pada indikator atau kriteria keberhasilan, hasil evaluasi dapat digunakan
sebagai bahan untuk pencegahan, perbaikan dan peningkatan kinerja BKK. Program
yang direncanakan dengan baik diharapkan dapat menghasilkan keterserapan lulusan yang baik pula, sehingga dalam
bidang pengelolaan dapat melakukan perencanaan dan tindakan yang tepat dalam mencapai tujuan.
BKK sebagai lembaga
penyalur untuk meningkatkan keterserapan lulusan adalah tantangan dan tuntutan menjadi suatu
keniscayaan untuk melakukan perubahan. Maka dari itu BKK
yang diminati harus
melaksanakan program yang telah direncanakan. Program BKK bukan hanya sekedar formalitas, namun harus memberikan keberhasilan yang nyata dalam membangun kinerja BKK.
Bursa Kerja Khusus berada di satuan
pendidikan SMK untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja, khusus bagi
alumninya.
Oleh karena itu BKK
merupakan salah satu strategi
untuk mempertemukan alumni dan
DU/DI guna memenuhi penyerapan lulusan. Perumusan
program kerja dilakukan melalui 4 tahap,
sebagai berikut: 1) Melakukan evaluasi diri adalah suatu
proses evaluasi yang bersifat internal dengan melibatkan tim kerja
terkait untuk melihat capaian program berdasarkan hasil
penelusuran yang
digunakan sebagai dasar penyusunan program untuk meningkatkan penyerapan lulusan di SMK secara konsisten dan bertahap. 2) Identifikasi tantangan yang ada dengan membandingkan antara kondisi pengelolaan BKK saat ini dengan kondisi
yang diharapkan. Tantangan nyata pada penelusuran lulusan dirumuskan secara kualitatif atau kualitatif untuk
mengukur ketercapaian program dalam BKK. Selisih antara kondisi ideal dengan kondisi riil tiap program merupakan tantangan nyata yang
harus diatasi. BKK melakukan strategi untuk mengatasi tantangan nyata yang dikaitkan dengan fenomena atau tuntutan pengembangan BKK SMK terkini, dengan tetap mempertimbangkan potensi dan sumber daya yang ada. Mengikuti BKK online. 3) Analisis pemecahan masalah. 4) Penyusunan program. Program
kerja BKK selayaknya
disusun disahkan oleh Kepala Sekolah , disosialisasikan dan ditindaklanjuti
sesuai dengan tugas dan fungsi. Dari
mulai Sosialisasi BKK, Optimalisasi Bursa Kerja Khusus dalam
pemasaran dan penempatan calon tenaga kerja
lulusan SMK. Serta Pelaporan
keterserapan Lulusan 3 Bulan sekali.
Struktur
organisasi secara umum dapat diartikan
sebagai penyusunan atau penempatan orang dalam suatu kelompok kerjasama, dengan
tujuan menempatkan hubungan antara orang-orang dalam kewajiban dan tanggung
jawabnya masing-masing. Penentuan struktur organisasi di BKK SMK didasarkan pada kebutuhan lembaga untuk mencapai
visi, misi, dan tujuan bersama, dengan tetap memperhatikan kompetensi personil
yang dapat mendukung program-program BKK maupun Hubinmas. BKK SMK sebagai lembaga penyalur telah dilakukan
evaluasi tiap tahun pelajaran berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi
Struktur Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ) untuk menuju sistem organisasi yang
efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi. Unsur-unsur personil dalam struktur
organisasi BKK SMK terdiri dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Hubinmas sebagai pembina, Koordinator BKK, dan Pengelola
BKK. Struktur
organisasi disusun agar tugas-tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan
dan penyerapan di BKK SMK
dapat tercapai sesuai dengan visi, misi dan tujuan BKK,
sesuai dengan fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan. Melalui struktur organisasi
tersebut, Ketua BKK sebagai koordinasi
tertinggi dalam lembaga berwenang untuk menyalurkan alumninya beserta staf BKK dalam mencapai tujuan.
Tujuan
BKK secara umum yaitu untuk membangun dan mengembangkan pelayanan BKK, untuk keterserapan lulusan di
dunia kerja. Sedang tujuan khusus yaitu: Pertama, mempertemukan/ memfasilitasi tamatan
SMK/ pencari kerja dengan DU/DI sesuai bakat, minat dan ketrampilan; Kedua, membantu pengguna tenaga kerja untuk
mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas, professional sesuai dengan kebutuhan; Ketiga, mengurangi angka pengangguran melalui
penempatan kerja; Keempat,tTerserapnya tamatan ke dunia kerja; Kelima, memberikan bimbingan pemilihan karir
kepada siswa dapat dilakukan lebih baik, lebih efektif, efisien dan
terdokumentasi; Keenam, mengetahui kecenderungan kualitas
pencari kerja dan jenis pekerjaan serta lowongan pekerjaan yang tersedia
sebagai informasi dasar dalam perencanaan tenaga kerja.
Dengan
demikian jelaslah sasarannya. Dilihat dari program adalah tersedianya lulusan/ tamatan SMK siap kerja
yang dibutuhkan dan terserapnya lulusan sesuai
kompetensi yang ada di Dunia Usaha / Dunia Industri. visi, misi, dan tujuan BKK bertujuan untuk mengkaji ulang gambaran masa depan
yang diharapkan dengan tetap mengacu pada landasan yuridis, yaitu berupa
undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan
perundangan lainnya yang berlaku sesuai
dengan yang diharapkan. Bursa Kerja Khusus (
BKK) merupakan tempat pelayanan kegiatan penempatan kerja ( Permenaker nomor 39
tahu 2016). Komitmen
terhadap pengelolaan dan peneyelanggaraan BKK
akan mendukung efektivitas pencapaian tujuan BKK,
yang dapat diukur melalui: a) Prosentasi keterserapan lulusan yang lebih baik. b) Terpenuhinya kebutuhan tenaga kerja sesuai
DU/DI. c) Dapat menempatkan alumninya dan mengurangi
pengangguran. d) Meningkatnya
keterserapan lulusan oleh Du/Di. e) Meningkatnya kegiatan rekruitmen. f)
Meningkatnya kerja sama/ Mou dengan perusahaan yang
membutuhkan tenaga kerja. g) Meningkatnya daya saing lembaga.
h) Meningkatnya koordinasi internal maupun eksternal. i) Terlaksananya
komitmen dan kesadaran alumni. j) Meningkatnya komunikasi dengan alumni.
BKK mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan fungsi Penyaluran lulusan. Adapun
tugas BKK di bawah Waka. Hubinmas secara rinci adalah sebagai berikut. Bursa kerja khusus (BKK) bertugas: 1) Menetapkan sasaran mutu BKK. 2) Membuat
program dan agenda kerja. 3) Mendata pencari kerja dari alumni. 4) Mendata lowongan kerja. 5) Mencari
lowongan kerja. 6) Melakukan pembekalan kepada tamatan untuk persiapan
kerja. 7) Melakukan promosi tamatan ke Industri. 8) Menginformasikan lowongan kerja. 9) Melakukan pengiriman / penyaluran tamatan ke Industri. 10) Melakukan negosiasi gaji dengan pengguna tamatan. 11) Mengkoordinir penelusuran tamatan. 12) Mengevaluasi ketercapaian keterserapan lulusan. 13) Membuat laporan kinerja secara berkala dan insidental. Sedang wewenang BKK adalah menjalin
kerjasama dengan Depnaker dan DU/DI serta memilih calon tenaga kerja sesuai dengan
kriteria perusahaan
Layanan BKK dalam operasional pengelolaan BKK diawali dengan pendataan,
pengecekan pencaker/ alumni, penyusunan kegiatan BKK, pembekalan pencaker ( PBJ), dan pelaporan. Adapun capaian program BKK awal pelajaran dan sebagai kelanjutan dari
program tersebut perlu dilakukan pelaporan maupun perbaikan dari yang berwenang.
Penyusunan rencana biaya dan pendanaan amat penting. Karena
misi BKK harus terlaksana seperti: a) Mendorong perluasan kesempatan kerja dan penempatan
kerja bagi tamatan SMK Negeri 1 Sumedang. b) Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil
dan kompeten bagi industri. c) Meningkatkan pelayanan kepada
peserta didik maupun tamatan SMK Negeri 1 Sumedang di bidang ketenagakerjaan. d) Mengembangkan
sistem informasi ketenagakerjaan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pada masalah ini ditetapkan jenis program/kegiatan dan
alokasi anggaran yang dibutuhkan pada setiap jenis program kegiatan, prakiraan
jenis program dan jumlah biaya yang diperlukan dengan tetap mengacu pada aturan
alokasi penggunaan anggaran.
BKK memegang peranan
yang sangat penting dalam keberhasilan untuk mencapai
tujuan, dengan melakukan langkah-langkah strategis, tindakan menangani risiko
dan peluang,pemberdayaan sumber daya, pengendalian sumber daya, serta komitmen
dan konsistensi dalam melakukan tindakan perbaikan secara berkelanjutan. BKK perlu mengetahui kondisi dirinya secara nyata sebagai
introspeksi dan evaluasi diri, sehingga dapat terlihat sejauh mana kesenjangan harapan dan kenyataan kerserapan lulusan di BKK.