PENINGKATAN KESEMPATAN KERJA MELALUI OPTIMALISASI PELAYANAN BURSA KERJA KHUSUS

Penulis: EEM ROHAEMI KOSWARA, S.Pd., M.Si

Dibaca: 563 kali

EEM ROHAEMI KOSWARA, S.Pd., M.Si

Oleh EEM ROHAEMI KOSWARA, S.Pd., M.Si

(Komunitas Cinta Indonesia)

 

Bursa Kerja Khusus di sekolah Menengah Kejuruan (SMK) merupakan komponen penting dalam peningkatan hasil pendidikan di SMK. Keberhasilan BKK dalam keterserapan lulusannya merupakan cerminan salah satu keberhasilan sekolah, karena tantangan ke depan adalah mencegah jangan sampai  mempertinggi tingkat pengangguran. Saat ini angkatan kerja makin bertambah dan kesempatan kerja makin sulit. Angkatan kerja baru setiap tahunnya meningkat. Peningkatan tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan tenaga kerja baru yang ada. Ditambah dengan pemberlakuan MEA, situasi ini mendorong kompetisi dan persaingan memperebutkan pekerjaan semakin meningkat.

Berdasarkan data Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menyatakan bahwa pengangguran di propinsi Jawa Barat dihasilkan oleh lulusan SMK. Hal ini sangat bertolak belakang dengan didirikannya SMK yang bertujuan mempersiapkan lulusannya agar siap memasuki dunia kerja, seharusnya sebagai dunia pendidikan bukan hanya mampu menghasilkan lulusan yang sesuai  kompetensinya tetapi juga SMK dapat memasarkan lulusan tersebut.

Jumlah SMK di kabupaten Sumedang saja lebih dari 80 SMK merupakan pemasok sumber daya manusia (SDM) yang sangat besar di Kabupaten Sumedang. Potensi yang sangat besar ini akan menjadi beban pengangguran tenaga kerja apabila kurang maksimal dalam pengelolaannya sehingga lulusannya tidak mampu bersaing dalam mendapatkan pekerjaan. Peranan BKK bisa menjembatani lulusannya untuk memasuki.

BKK harus siap meningkatkan pemasaran lulusannya sesuai minat, bakat dan ketrampilan lulusannya. Untuk meningkatkan keterserapan lulusan diperlukan perhatian yang serius, baik dalam sistem pemasaran lulusan maupun dalam bidang administrasinya melalui BKK online. Pengelolaan BKK bagi alumninya diarahkan agar semua orang yang terlibat mampu melaksanakan tugas sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing sehingga mampu memberikan layanan sesuai dengan harapan.

Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK yang dibentuk merupakan bagian penting dari sistem pendidikan di SMK khususnya dalam usaha menyalurkan lulusan/alumni untuk bekerja di dunia usaha dan dunia industri. Mengingat persaingan dalam segala bidang sangatlah ketat diantaranya Sumber Daya Manusia (SDM) dan tenaga kerja, maka dari itu sekolah tidak hanya menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang terampil dan memiliki kompetensi untuk bersaing di dunia usaha dan dunia industri, tetapi sekolah juga dituntut untuk mampu menyalurkan lulusannya ke dunia usaha dan dunia industri (DU/DI) atau instansi yang membutuhkan.

Dalam usaha membantu/menyalurkan lulusan tersebut BKK sangat membutuhkan kerja sama yang baik dengan semua pihak terutama instansi terkait baik berupa mitra BKK/outsourcing maupun industri (perusahaan yang ada).

 

Landasan hukum BKK yaitu: a) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Bab VI tentang penempatan Tenaga kerja. b) Perpres no. 9 Tahun 2016 tentang Revitasilasi SMK. c) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 39 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga Kerja; d) Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah. e) Nota Kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan Nomor: 2/NK/MEN/IX/2016 dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 106/IX/NK/2016 dan Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 15/M/NK/2016, Tentang Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus di satuan Pendidikan. f) Surat Direktur Pembinaan SMK Nomor 2526/D5.6/TU/2016 Tanggal 29 April 2016 perihal Penyelenggaraan layanan Bursa Kerja Khusus di Sekolah Menengah Kejuruan. 

 

Surat  Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Nomor: KEP-94/D.P3TKDN/2001 tanggal 3 Januari 1994 dengan persetujuan Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Kabupaten Sumedang Nomor 562/310/Sub.DT/2004. Surat Persetujuan Ijin Operasional  Disnakertrans  Pemerintah Kabupaten Sumedang Terbaru  : Nomor :  562/2434/Bid.PPTK/2016,  Tertanggal : 30 Agustus 2016. Status kelembagaan BKK berstatus non departemen di bawah naungan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. Contoh di atas, bukti Keberadaan BKK yang berdasarkan hokum, tentunya.

Dalam menjalankan tugasnya BKK memerlukan program yang jelas dan rinci. Program itu merupakan  rencana  yang disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan BKK. Program kerja  ini disususun melalui suatu proses yang sistematis  dengan mengkaji  kondisi riil penelusuran pada penyerapan lulusan. Secara rinci manfaat dari program kerja BKK yaitu: 1) Menjadi dasar mempererat dan memperkuat hubungan alumni dan almamaternya; 2) Menentukan jenis program  serta membuat target capaian dalam kurun waktu satu tahun ke depan; 3) Menentukan langkah-langkah strategis dan bertanggungjawab dari kondisi riil  yang ada sekarang menuju kondisi sekolah yang diharapkan; 4) Sebagai penciptaan hubungan yang lebih erat antara dunia pendidikan dan dunia kerja. 5) Memudahkan pencari kerja sehingga meringankan beban alumni/pencari kerja.    

Menilai kelayakan kinerja bidang BKK dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi risiko terjadinya kesalahan yang berulang dalam BKK diperlukan evaluasi diri. Tujuannya untuk mengukur ketercapaian program berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan.  Dengan mengacu pada indikator atau kriteria keberhasilan, hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan untuk pencegahan, perbaikan dan peningkatan kinerja BKK. Program  yang direncanakan dengan baik diharapkan dapat menghasilkan keterserapan lulusan yang baik pula, sehingga dalam bidang pengelolaan dapat melakukan perencanaan dan tindakan yang tepat  dalam mencapai tujuan.

BKK sebagai lembaga penyalur untuk meningkatkan keterserapan lulusan adalah tantangan dan tuntutan menjadi suatu keniscayaan untuk melakukan perubahan. Maka dari itu BKK yang diminati harus melaksanakan program yang telah direncanakan. Program BKK bukan hanya sekedar formalitas, namun harus memberikan keberhasilan yang nyata dalam membangun kinerja BKK.

Bursa Kerja Khusus berada di satuan pendidikan SMK untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja, khusus bagi alumninya. Oleh karena itu BKK  merupakan salah satu strategi  untuk mempertemukan alumni  dan DU/DI guna memenuhi penyerapan lulusan. Perumusan program kerja  dilakukan melalui 4 tahap, sebagai berikut: 1) Melakukan evaluasi diri adalah suatu proses evaluasi yang bersifat internal dengan melibatkan  tim kerja terkait untuk melihat capaian program berdasarkan hasil penelusuran yang digunakan  sebagai dasar penyusunan program untuk meningkatkan penyerapan lulusan  di SMK secara konsisten dan bertahap. 2) Identifikasi tantangan yang ada dengan membandingkan antara kondisi pengelolaan BKK saat ini dengan kondisi yang diharapkan. Tantangan nyata pada penelusuran lulusan dirumuskan secara kualitatif atau kualitatif untuk mengukur ketercapaian program dalam BKK. Selisih antara kondisi ideal  dengan kondisi riil  tiap program merupakan tantangan nyata yang harus diatasi. BKK melakukan  strategi untuk mengatasi tantangan nyata  yang dikaitkan dengan fenomena  atau tuntutan pengembangan BKK SMK terkini, dengan tetap mempertimbangkan potensi dan sumber daya yang ada. Mengikuti BKK online. 3) Analisis pemecahan masalah. 4) Penyusunan program. Program kerja BKK selayaknya disusun disahkan oleh Kepala Sekolah , disosialisasikan dan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi. Dari mulai Sosialisasi BKK, Optimalisasi Bursa Kerja Khusus dalam pemasaran dan penempatan calon tenaga kerja  lulusan SMK. Serta Pelaporan keterserapan Lulusan 3 Bulan sekali.

Struktur organisasi secara umum  dapat diartikan sebagai penyusunan atau penempatan orang dalam suatu kelompok kerjasama, dengan tujuan menempatkan hubungan antara orang-orang dalam kewajiban dan tanggung jawabnya masing-masing. Penentuan struktur organisasi di BKK SMK didasarkan pada kebutuhan lembaga untuk mencapai visi, misi, dan tujuan bersama, dengan tetap memperhatikan kompetensi personil yang dapat mendukung program-program BKK maupun Hubinmas. BKK SMK sebagai lembaga penyalur telah dilakukan evaluasi tiap tahun pelajaran berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi Struktur Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ) untuk menuju sistem organisasi yang efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi. Unsur-unsur personil dalam struktur organisasi BKK SMK terdiri dari Kepala Sekolah,  Wakil Kepala Hubinmas sebagai pembina, Koordinator BKK, dan Pengelola BKK. Struktur organisasi disusun agar tugas-tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan dan penyerapan di BKK SMK dapat tercapai sesuai dengan visi, misi dan tujuan BKK, sesuai dengan fungsi dan wewenang yang telah ditetapkan. Melalui struktur organisasi tersebut, Ketua BKK sebagai koordinasi tertinggi dalam lembaga berwenang untuk menyalurkan alumninya beserta staf BKK dalam mencapai tujuan.

Tujuan BKK secara umum yaitu untuk membangun dan mengembangkan pelayanan BKK, untuk keterserapan lulusan di dunia kerja. Sedang tujuan khusus yaitu: Pertama, mempertemukan/ memfasilitasi tamatan SMK/ pencari kerja dengan DU/DI sesuai bakat, minat dan ketrampilan; Kedua, membantu pengguna tenaga kerja untuk mendapatkan tenaga kerja yang berkualitas, professional sesuai dengan kebutuhan; Ketiga, mengurangi angka pengangguran melalui penempatan kerja; Keempat,tTerserapnya tamatan ke dunia kerja; Kelima, memberikan bimbingan pemilihan karir kepada siswa dapat dilakukan lebih baik, lebih efektif, efisien dan terdokumentasi; Keenam, mengetahui kecenderungan kualitas pencari kerja dan jenis pekerjaan serta lowongan pekerjaan yang tersedia sebagai informasi dasar dalam perencanaan tenaga kerja.

Dengan demikian jelaslah sasarannya. Dilihat dari program adalah tersedianya lulusan/ tamatan SMK siap kerja yang dibutuhkan dan terserapnya lulusan sesuai kompetensi yang ada di Dunia Usaha / Dunia Industri. visi, misi, dan tujuan BKK bertujuan untuk mengkaji ulang gambaran masa depan yang diharapkan dengan tetap mengacu pada landasan yuridis, yaitu berupa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku  sesuai dengan yang diharapkan. Bursa Kerja Khusus ( BKK) merupakan tempat pelayanan kegiatan penempatan kerja ( Permenaker nomor 39 tahu 2016). Komitmen terhadap pengelolaan dan peneyelanggaraan BKK akan mendukung efektivitas pencapaian tujuan BKK, yang dapat diukur melalui: a) Prosentasi keterserapan lulusan yang lebih baik. b) Terpenuhinya kebutuhan tenaga kerja sesuai DU/DI. c) Dapat menempatkan alumninya dan mengurangi pengangguran. d) Meningkatnya keterserapan lulusan oleh Du/Di. e) Meningkatnya kegiatan rekruitmen. f) Meningkatnya kerja sama/ Mou dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. g) Meningkatnya daya saing lembaga. h) Meningkatnya koordinasi internal maupun eksternal. i) Terlaksananya komitmen dan kesadaran alumni. j) Meningkatnya komunikasi dengan alumni.

BKK mempunyai tugas pokok dalam  melaksanakan fungsi Penyaluran lulusan. Adapun tugas BKK di bawah Waka. Hubinmas secara rinci adalah sebagai berikut. Bursa kerja khusus (BKK) bertugas: 1) Menetapkan sasaran mutu BKK. 2) Membuat program  dan agenda kerja. 3) Mendata pencari kerja dari alumni. 4) Mendata lowongan kerja. 5) Mencari lowongan kerja. 6) Melakukan pembekalan kepada tamatan untuk persiapan kerja. 7) Melakukan promosi tamatan ke Industri. 8) Menginformasikan lowongan kerja. 9) Melakukan pengiriman / penyaluran tamatan ke Industri. 10) Melakukan negosiasi gaji dengan pengguna tamatan. 11) Mengkoordinir penelusuran tamatan. 12) Mengevaluasi ketercapaian keterserapan lulusan. 13) Membuat laporan kinerja secara berkala dan insidental.  Sedang wewenang BKK adalah menjalin kerjasama dengan Depnaker dan DU/DI serta memilih calon tenaga kerja sesuai dengan kriteria perusahaan

Layanan BKK dalam  operasional pengelolaan BKK diawali dengan pendataan, pengecekan pencaker/ alumni, penyusunan kegiatan BKK, pembekalan pencaker ( PBJ), dan pelaporan. Adapun capaian program BKK awal pelajaran dan sebagai kelanjutan dari program tersebut perlu dilakukan pelaporan maupun perbaikan dari yang berwenang.

Penyusunan rencana biaya dan pendanaan amat penting. Karena misi BKK harus terlaksana seperti: a) Mendorong perluasan kesempatan kerja dan penempatan kerja bagi tamatan SMK Negeri 1 Sumedang. b) Memfasilitasi pemenuhan kebutuhan tenaga kerja terampil dan kompeten bagi industri. c) Meningkatkan pelayanan kepada peserta didik maupun tamatan SMK Negeri 1 Sumedang di bidang ketenagakerjaan. d) Mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pada masalah ini ditetapkan jenis program/kegiatan dan alokasi anggaran yang dibutuhkan pada setiap jenis program kegiatan, prakiraan jenis program dan jumlah biaya yang diperlukan dengan tetap mengacu pada aturan alokasi penggunaan anggaran.

BKK memegang peranan yang sangat penting dalam keberhasilan untuk mencapai tujuan, dengan melakukan langkah-langkah strategis, tindakan menangani risiko dan peluang,pemberdayaan sumber daya, pengendalian sumber daya, serta komitmen dan konsistensi dalam melakukan tindakan perbaikan secara berkelanjutan. BKK perlu mengetahui kondisi dirinya secara nyata sebagai introspeksi dan evaluasi diri, sehingga dapat terlihat sejauh mana kesenjangan harapan dan kenyataan kerserapan lulusan di BKK.

Tag:
Nalar Lainnya
...
Dadan Supardan

Semangat Revitalisasi di Mata Angkie

Nalar Lainnya
...
ENDANG KOMARA

INDEPENDENSI ASN

...
Asep S. Muhtadi

Komunikasi Pembelajaran di Masa Pandemi

...
Prof. Dr Cecep Darmawan, S.Pd., S.IP., S.H.,M.H.,M.Si.

EKSISTING DAN PROBLEMATIKA PENDIDIKAN DI JAWA BARAT

...
...
...